KUPANG, Mevin.ID – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan respons resmi dan terukur atas viralnya video penembakan burung hantu di Kabupaten Belu. Kepolisian menegaskan langkah penanganan mengutamakan edukasi dan penegakan hukum yang berkeadilan, seraya mengungkap detail kronologi kejadian.
Berdasarkan hasil pendalaman Polres Belu, peristiwa terjadi di Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu. Terduga pelaku merupakan warga setempat yang merasa terganggu oleh keberadaan burung hantu jenis Tyto Alba di sekitar rumahnya.
Kronologi dan Tindakan Pelaku
Pada Rabu malam, 14 Januari 2026, burung tersebut ditembak hingga mati menggunakan senapan angin. Aksi tersebut kemudian direkam dan diunggah ke media sosial oleh seorang saksi, yang kemudian memicu keprihatinan publik.
“Polri merespons setiap informasi yang berkembang di masyarakat dengan cepat dan proporsional. Penanganan dilakukan tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., seperti dikutip dari portal resmi Polresta Kupang Kota, Selasa (20/1).
Proses Hukum dan Barang Bukti
Kepolisian telah mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi. Terduga pelaku saat ini diproses secara hukum atas dugaan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan kematian, sesuai dengan Pasal 337 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Henry menegaskan pendekatan yang berimbang. “Setiap permasalahan akan kami tangani secara berimbang. Penegakan hukum dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, edukasi, dan perlindungan lingkungan,” jelasnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Di akhir pernyataannya, Henry Novika Chandra mengimbau masyarakat untuk bersikap arif terhadap satwa liar dan lingkungan, serta tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat berujung pada pelanggaran hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyampaikan setiap permasalahan yang berkaitan dengan satwa atau lingkungan kepada pihak berwenang. Polri siap hadir memberikan solusi terbaik,” tutupnya.
Pernyataan resmi ini menegaskan komitmen Polda NTT untuk menangani kasus dengan pendekatan hukum yang humanis, sekaligus menyosialisasikan pentingnya menjaga kelestarian alam.
Tagar: Polda NTT, Polres Belu, Penembakan Burung Hantu, Tyto Alba, Hukum dan edukasi, Belu Kasus Viral,
Editor : Atep K
Sumber Berita: Polres Kupang


























