BANDUNG, mevin.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) kembali menjadi sorotan publik setelah Gubernur Dedi Mulyadi dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat memberikan keterangan berbeda terkait sumber dana untuk melunasi tunggakan pembayaran pekerjaan penyedia jasa tahun 2025 yang mencapai Rp 621 miliar.
Dua Skenario Berbeda dari Satu Pemimpin
Gubernur Dedi Mulyadi, melalui keterangan resmi Humas Jabar pada 11 Januari 2026, menyatakan bahwa dana Rp 621 miliar akan diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan penerimaan rutin pajak kendaraan bermotor (PKB).
Namun, dalam penjelasan terpisah, Kepala Bappeda Jabar menyebutkan skenario yang berbeda. Sumber dana justru berasal dari pergeseran anggaran sejumlah kegiatan di tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke dalam pos Belanja Tidak Terduga (BTT) pada APBD 2026. Alokasi awal BTT tahun 2026 hanya sebesar Rp 328 miliar, sehingga perlu dilakukan penggeseran anggaran untuk menutupi kekurangan.
“Skemanya dua tahap. Pertama dilakukan pergeseran kegiatan ke BTT, kemudian dari BTT dibayarkan ke pihak ketiga. Totalnya dari tujuh OPD,” jelas Kepala Bappeda.
Perbedaan keterangan ini memantulkan masalah yang lebih mendasar. Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi, menyoroti penggunaan BTT untuk menutupi utang rutin sebagai langkah yang bermasalah secara fiskal dan hukum.
Badiul menegaskan bahwa BTT dirancang untuk keperluan mendesak yang tak terprediksi, seperti penanganan bencana, bukan untuk membayar utang kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya.
“Kalau dilihat dari sisi tujuan anggaran, kebijakan ini bertentangan dengan semangat penggunaan dana bencana, walaupun aturan teknisnya mungkin memberikan celah. Ini menjadi preseden buruk,” ujar Badiul.
Ia memperingatkan, penggunaan BTT yang tidak sesuai peraturan dapat berujung pada temuan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berpotensi masuk ranah pidana jika terbukti menimbulkan kerugian negara. Dasar hukum yang dilanggar antara lain Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Koordinasi Lemah dan Risiko Fiskal
Polemik ini mengindikasikan lemahnya koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di internal pemerintah daerah. Selain itu, skema penggeseran anggaran ke BTT menimbulkan pertanyaan tentang keberlanjutan program di ketujuh OPD yang dananya dikurangi.
Masyarakat kini menunggu kejelasan dan kesatuan sikap dari Pemprov Jabar. Transparansi yang lebih tinggi mengenai skema pembayaran dan komitmen terhadap tata kelola anggaran yang sehat sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan publik.***
Editor : Atep K


























