Polemik Dana Bayar Utang Rp 621 Miliar: Gubernur vs Bappeda Jabar Berselisih Keterangan

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi

BANDUNG, mevin.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) kembali menjadi sorotan publik setelah Gubernur Dedi Mulyadi dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat memberikan keterangan berbeda terkait sumber dana untuk melunasi tunggakan pembayaran pekerjaan penyedia jasa tahun 2025 yang mencapai Rp 621 miliar.

Dua Skenario Berbeda dari Satu Pemimpin

Gubernur Dedi Mulyadi, melalui keterangan resmi Humas Jabar pada 11 Januari 2026, menyatakan bahwa dana Rp 621 miliar akan diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan penerimaan rutin pajak kendaraan bermotor (PKB).

Namun, dalam penjelasan terpisah, Kepala Bappeda Jabar menyebutkan skenario yang berbeda. Sumber dana justru berasal dari pergeseran anggaran sejumlah kegiatan di tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke dalam pos Belanja Tidak Terduga (BTT) pada APBD 2026. Alokasi awal BTT tahun 2026 hanya sebesar Rp 328 miliar, sehingga perlu dilakukan penggeseran anggaran untuk menutupi kekurangan.

“Skemanya dua tahap. Pertama dilakukan pergeseran kegiatan ke BTT, kemudian dari BTT dibayarkan ke pihak ketiga. Totalnya dari tujuh OPD,” jelas Kepala Bappeda.

Perbedaan keterangan ini memantulkan masalah yang lebih mendasar. Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi, menyoroti penggunaan BTT untuk menutupi utang rutin sebagai langkah yang bermasalah secara fiskal dan hukum.

Badiul menegaskan bahwa BTT dirancang untuk keperluan mendesak yang tak terprediksi, seperti penanganan bencana, bukan untuk membayar utang kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya.

“Kalau dilihat dari sisi tujuan anggaran, kebijakan ini bertentangan dengan semangat penggunaan dana bencana, walaupun aturan teknisnya mungkin memberikan celah. Ini menjadi preseden buruk,” ujar Badiul.

Ia memperingatkan, penggunaan BTT yang tidak sesuai peraturan dapat berujung pada temuan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berpotensi masuk ranah pidana jika terbukti menimbulkan kerugian negara. Dasar hukum yang dilanggar antara lain Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Koordinasi Lemah dan Risiko Fiskal

Polemik ini mengindikasikan lemahnya koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di internal pemerintah daerah. Selain itu, skema penggeseran anggaran ke BTT menimbulkan pertanyaan tentang keberlanjutan program di ketujuh OPD yang dananya dikurangi.

Masyarakat kini menunggu kejelasan dan kesatuan sikap dari Pemprov Jabar. Transparansi yang lebih tinggi mengenai skema pembayaran dan komitmen terhadap tata kelola anggaran yang sehat sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan publik.***

Facebook Comments Box

Editor : Atep K

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Aksi Berani Ibu Berkerudung Robohkan Tembok Pabrik Protes Banjir 2 Tahun
Mahasiswa KKN UNIK Cipasung Kritik Keras Pemerintah: Kondisi SLB ABC Ciawi Menyayat Hati
Tragedi Lampu Merah Kendari, Bocah Penjual Tisu Tewas Dilindas Alat Berat demi Mencari Sesuap Nasi
Usai Diburu Warga Kondisi Macan Tutul Jawa di Pacet Stabil, Ini Penjelasan BBKSDA Jabar
Apa itu Bocor Usus seperti Diderita Siti Atlet Rugby Asal Garut? Simak Ulasannya
Bandung Bangga, Natanael Juara Dunia Olimpiade Sains di AS dan Diundang NASA
Tanggap Darurat Longsor Cisarua Berakhir, Basarnas Tetap Siagakan Operasi Terbatas
Wujudkan Transparansi, Pemkab Majalengka Mulai Labelisasi Rumah Penerima Bansos

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:02 WIB

Viral Aksi Berani Ibu Berkerudung Robohkan Tembok Pabrik Protes Banjir 2 Tahun

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:35 WIB

Mahasiswa KKN UNIK Cipasung Kritik Keras Pemerintah: Kondisi SLB ABC Ciawi Menyayat Hati

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:59 WIB

Tragedi Lampu Merah Kendari, Bocah Penjual Tisu Tewas Dilindas Alat Berat demi Mencari Sesuap Nasi

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:15 WIB

Usai Diburu Warga Kondisi Macan Tutul Jawa di Pacet Stabil, Ini Penjelasan BBKSDA Jabar

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:15 WIB

Bandung Bangga, Natanael Juara Dunia Olimpiade Sains di AS dan Diundang NASA

Berita Terbaru