Kuningan, Mevin.ID – Polemik perkebunan kelapa sawit menjadi pembahasan utama dalam rapat yang digelar Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Jumat (21/3/2025).
Rapat ini diadakan menyusul aktivitas PT Kelapa Ciung Sawit Sukses Makmur (KCSM) yang beroperasi tanpa melalui proses perizinan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Setda Kuningan dihadiri oleh Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar, Forkopimda, Ketua Komisi II DPRD, Pj Sekda, camat se-Kabupaten Kuningan, akademisi, pegiat lingkungan, serta perwakilan masyarakat.
Bupati Kuningan Tegaskan Pentingnya Kelestarian Lingkungan
Bupati Dian menegaskan bahwa Kabupaten Kuningan merupakan paru-paru wilayah tiga Jawa Barat, sehingga kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama.
“Seperti yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, Pak Dedi Mulyadi, sangat konsen terhadap kelestarian lingkungan. Kita juga harus berpikir jangka panjang. Alam ini bukan warisan, melainkan titipan,” tegasnya.
Sebagai hasil rapat, Bupati Dian memutuskan untuk menghentikan sementara distribusi dan operasional PT KCSM.
“Seharusnya sebelum beraktivitas, perusahaan harus menempuh proses perizinan terlebih dahulu,” ujarnya.
Klaim PT KCSM dan Tanggapan Pemda
Perwakilan PT KCSM menjelaskan bahwa sistem perkebunan yang akan diterapkan adalah agroforestri, yaitu menggabungkan kelapa sawit dengan tanaman lain serta peternakan.
Model ini diklaim dapat meningkatkan produktivitas lahan, diversifikasi pendapatan, serta menjaga keberlanjutan lingkungan.
Namun, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah, menegaskan bahwa perusahaan belum berkomunikasi sebelumnya terkait aktivitasnya.
“Setiap kegiatan perkebunan wajib memiliki izin lengkap, termasuk izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha perkebunan,” tegasnya.
Dukungan Akademisi dan DPRD
Guru Besar Universitas Kuningan, Suwari Akhmaddhian, menambahkan bahwa Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Kabupaten Kuningan hingga 2031 tidak mencantumkan kelapa sawit sebagai komoditas yang diizinkan.
“Komoditas yang diperbolehkan adalah cengkeh, kopi, dan tebu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan, Jajang Jana, menyatakan bahwa DPRD telah membahas pemberhentian penanaman sawit sejak audiensi pada 18 Maret 2025.
“Hari ini merupakan tindak lanjut bersama Bupati dan Pemda untuk mencari solusi, termasuk bagi petani,” katanya.
Suara Masyarakat dan Pegiat Lingkungan
Perwakilan Komunitas Aktivitas Anak Rimba (AKAR) menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. “Alam harus kita jaga agar tetap memberikan manfaat bagi makhluk hidup,” ujar perwakilan AKAR.
Yusuf Dandi Asih dari Masyarakat Peduli Kuningan juga mendorong solusi yang menguntungkan semua pihak, terutama bagi masyarakat kecil.
Pemda Kuningan berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Bupati Dian mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencari solusi terbaik bagi masyarakat dan lingkungan.***

























