Polemik Perkebunan Kelapa Sawit di Kuningan: Pemda Setop Sementara Operasional PT KCSM

- Redaksi

Sabtu, 22 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Polemik Perkebunan Kelapa Sawit di Kuningan, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar, Forkopimda, Ketua Komisi II DPRD, Pj Sekda, camat se-Kabupaten Kuningan, akademisi, pegiat lingkungan, serta perwakilan masyarakat. Jumat (21/3/2025)

Rapat Polemik Perkebunan Kelapa Sawit di Kuningan, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar, Forkopimda, Ketua Komisi II DPRD, Pj Sekda, camat se-Kabupaten Kuningan, akademisi, pegiat lingkungan, serta perwakilan masyarakat. Jumat (21/3/2025)

Kuningan, Mevin.ID Polemik perkebunan kelapa sawit menjadi pembahasan utama dalam rapat yang digelar Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Jumat (21/3/2025).

Rapat ini diadakan menyusul aktivitas PT Kelapa Ciung Sawit Sukses Makmur (KCSM) yang beroperasi tanpa melalui proses perizinan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Setda Kuningan dihadiri oleh Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar, Forkopimda, Ketua Komisi II DPRD, Pj Sekda, camat se-Kabupaten Kuningan, akademisi, pegiat lingkungan, serta perwakilan masyarakat.

Bupati Kuningan Tegaskan Pentingnya Kelestarian Lingkungan

Bupati Dian menegaskan bahwa Kabupaten Kuningan merupakan paru-paru wilayah tiga Jawa Barat, sehingga kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama.

“Seperti yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, Pak Dedi Mulyadi, sangat konsen terhadap kelestarian lingkungan. Kita juga harus berpikir jangka panjang. Alam ini bukan warisan, melainkan titipan,” tegasnya.

Sebagai hasil rapat, Bupati Dian memutuskan untuk menghentikan sementara distribusi dan operasional PT KCSM.

“Seharusnya sebelum beraktivitas, perusahaan harus menempuh proses perizinan terlebih dahulu,” ujarnya.

Klaim PT KCSM dan Tanggapan Pemda

Perwakilan PT KCSM menjelaskan bahwa sistem perkebunan yang akan diterapkan adalah agroforestri, yaitu menggabungkan kelapa sawit dengan tanaman lain serta peternakan.

Model ini diklaim dapat meningkatkan produktivitas lahan, diversifikasi pendapatan, serta menjaga keberlanjutan lingkungan.

Namun, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah, menegaskan bahwa perusahaan belum berkomunikasi sebelumnya terkait aktivitasnya.

“Setiap kegiatan perkebunan wajib memiliki izin lengkap, termasuk izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha perkebunan,” tegasnya.

Dukungan Akademisi dan DPRD

Guru Besar Universitas Kuningan, Suwari Akhmaddhian, menambahkan bahwa Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Kabupaten Kuningan hingga 2031 tidak mencantumkan kelapa sawit sebagai komoditas yang diizinkan.

“Komoditas yang diperbolehkan adalah cengkeh, kopi, dan tebu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan, Jajang Jana, menyatakan bahwa DPRD telah membahas pemberhentian penanaman sawit sejak audiensi pada 18 Maret 2025.

“Hari ini merupakan tindak lanjut bersama Bupati dan Pemda untuk mencari solusi, termasuk bagi petani,” katanya.

Suara Masyarakat dan Pegiat Lingkungan

Perwakilan Komunitas Aktivitas Anak Rimba (AKAR) menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. “Alam harus kita jaga agar tetap memberikan manfaat bagi makhluk hidup,” ujar perwakilan AKAR.

Yusuf Dandi Asih dari Masyarakat Peduli Kuningan juga mendorong solusi yang menguntungkan semua pihak, terutama bagi masyarakat kecil.

Pemda Kuningan berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Bupati Dian mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencari solusi terbaik bagi masyarakat dan lingkungan.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menang Status, Kalah Sejahtera: Dilema 6.000 PPPK Paruh Waktu di Garut, Gaji di Bawah UMK!
Gerebek Rumah di Kasokandel, Sat Narkoba Polres Majalengka Amankan Ratusan Butir Obat Keras Ilegal
Penerima BPJS PBI Kota Bandung Dihapus, Bertambah Jadi 72.000 Setelah Diperbarui 
Mobil Terbakar di Tol Purbaleunyi KM 127, Lalu Lintas Arah Pasteur Macet Panjang
Mencekam! Kesaksian Korban Tanah Bergerak di Tegal: “Tanah Diinjak Sudah Tidak Bisa…”
Gubernur KDM Pasang Badan, Bela 8 Tersangka Pengeroyokan Maling Motor Subang
Atap Jebol dan Kelas Tergenang, Video Viral SDN Telajung 01 Bekasi Memprihatinkan, Siswa Terancam Bahaya
BPJS PBI Dicoret Mensos, Iuran Diambil Alih Pemprov Jabar 

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 22:51 WIB

Menang Status, Kalah Sejahtera: Dilema 6.000 PPPK Paruh Waktu di Garut, Gaji di Bawah UMK!

Senin, 9 Februari 2026 - 15:57 WIB

Gerebek Rumah di Kasokandel, Sat Narkoba Polres Majalengka Amankan Ratusan Butir Obat Keras Ilegal

Senin, 9 Februari 2026 - 14:44 WIB

Penerima BPJS PBI Kota Bandung Dihapus, Bertambah Jadi 72.000 Setelah Diperbarui 

Senin, 9 Februari 2026 - 13:30 WIB

Mencekam! Kesaksian Korban Tanah Bergerak di Tegal: “Tanah Diinjak Sudah Tidak Bisa…”

Senin, 9 Februari 2026 - 10:12 WIB

Gubernur KDM Pasang Badan, Bela 8 Tersangka Pengeroyokan Maling Motor Subang

Berita Terbaru