BANDUNG, Mevin.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tetap mengupayakan penggunaan teknologi insinerator mini sebagai solusi penanganan darurat sampah.
Meski Menteri Lingkungan Hidup (LH) telah mengeluarkan larangan keras, DLH kini memilih jalur pengujian emisi ulang untuk membuktikan keamanan teknologi tersebut.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Bandung, Salman Faruq, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 15 unit insinerator mini dan teknologi termal (pirolisis) yang beroperasi di berbagai TPS.
Gandeng Sucofindo untuk Uji Emisi
Langkah DLH ini diambil menyusul adanya perbedaan data ambang batas emisi antara pemerintah kota dan kementerian.
Salman menyatakan pihaknya akan melibatkan konsultan independen dan laboratorium bersertifikasi internasional guna memastikan emisi udara memenuhi baku mutu lingkungan.
“Kami akan bekerja sama dengan laboratorium yang tersertifikasi, informasinya salah satu yang terbaik adalah Sucofindo. Rencananya, 15 titik insinerator akan diuji emisi udaranya,” jelas Salman, Senin (19/1/2026).
Teguran Keras Menteri Hanif Faisol
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq secara eksplisit meminta Pemkot Bandung menghentikan penggunaan insinerator mini saat kunjungannya ke Pasar Caringin, Jumat (16/1).
Hanif menegaskan bahwa emisi yang dihasilkan dari pembakaran sampah jauh lebih berbahaya bagi kesehatan masyarakat dibandingkan sampah itu sendiri.
“Emisi yang dihasilkan lebih berbahaya daripada sampah. Masker biasa tidak akan mampu menanganinya, minimal harus masker N95 seperti saat pandemi Covid-19,” tegas Menteri Hanif.
Solusi Alternatif: RDF dan Gaslah
Sambil menunggu hasil kaji ulang emisi, DLH Kota Bandung telah menyiapkan beberapa skema alternatif agar tumpukan sampah tidak semakin menggunung akibat pembatasan di TPA Sarimukti:
- Teknologi RDF: Bekerja sama dengan pihak ketiga di luar Kota Bandung.
- Gaslah: Teknologi pengolahan sampah mandiri dengan kapasitas sekitar 25 kilogram per hari untuk skala kecil.
Saat ini, insinerator yang ada mampu memproses sekitar 7-10 ton sampah per hari. Namun, operasionalnya kini berada di ujung tanduk bergantung pada apakah hasil uji emisi terbaru mampu memenuhi tujuh parameter ketat yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Pemkot Bandung menegaskan bahwa seluruh kebijakan ke depan akan mengedepankan prinsip kehati-hatian lingkungan demi kesehatan warga.***
Editor : Bar Bernad

























