Jakarta, Mevin.ID – Seorang perempuan berinisial SSS ditangkap pihak kepolisian karena diduga mengunggah meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang viral di media sosial X.
Penangkapan ini dikonfirmasi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (9/5/2025).
“Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujar Trunoyudo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijerat UU ITE Terbaru
SSS dijerat pasal-pasal dalam UU ITE yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024:
- Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1)
- Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35
Artinya, SSS disangka menyebarkan konten bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik secara elektronik, serta pemalsuan data atau informasi.
“Saat ini, penyidikan masih berjalan,” tambah Trunoyudo tanpa merinci lebih jauh isi meme ataupun identitas lengkap SSS.
Batas Tipis antara Kritik dan Pidana Digital
Kasus ini kembali memantik perdebatan publik soal batas antara kebebasan berekspresi, kritik politik, dan pelanggaran hukum di era digital. Banyak yang mempertanyakan apakah tindakan SSS tergolong satire politik atau sudah masuk ke ranah pidana.
Polisi menyatakan masih mengumpulkan bukti untuk mendalami unsur pelanggaran dalam unggahan meme tersebut.***