Polisi Benarkan Tangkap Mahasiswa ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ciuman, Jerat UU ITE

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. ANTARA/HO-Humas Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. ANTARA/HO-Humas Polri

Jakarta, Mevin.ID – Seorang perempuan berinisial SSS ditangkap pihak kepolisian karena diduga mengunggah meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang viral di media sosial X.

Penangkapan ini dikonfirmasi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (9/5/2025).

“Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujar Trunoyudo.

Dijerat UU ITE Terbaru

SSS dijerat pasal-pasal dalam UU ITE yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024:

  • Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1)
  • Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35

Artinya, SSS disangka menyebarkan konten bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik secara elektronik, serta pemalsuan data atau informasi.

“Saat ini, penyidikan masih berjalan,” tambah Trunoyudo tanpa merinci lebih jauh isi meme ataupun identitas lengkap SSS.

Batas Tipis antara Kritik dan Pidana Digital

Kasus ini kembali memantik perdebatan publik soal batas antara kebebasan berekspresi, kritik politik, dan pelanggaran hukum di era digital. Banyak yang mempertanyakan apakah tindakan SSS tergolong satire politik atau sudah masuk ke ranah pidana.

Polisi menyatakan masih mengumpulkan bukti untuk mendalami unsur pelanggaran dalam unggahan meme tersebut.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Kuota Haji, Begini Reaksi KPK
Gegara Data Pelamar Bocor, Komdigi Nonaktifkan 3 Pejabat
Bersihkan “Telur Busuk”, Prabowo Beri Sinyal Copot Pejabat dan Buru Oknum Perusak Lingkungan
Musim Dingin “Tanpa Henti”: Ratusan Rumah di Inggris Terendam Banjir Akibat Hujan Ekstrem
Skandal Ekspor CPO 2022-2024: Negara Rugi Rp14,3 Triliun, Kejagung Bongkar Modus “Sulap” Kode HS
Skandal Ekspor CPO: Kejagung Tetapkan 11 Tersangka, Seret Pejabat Bea Cukai hingga Kemenperin
Update Kasus Cempaka Putih: 3 Pelajar Penyiram Cairan Kimia Ditangkap, Polisi Sebut Korban Dipilih Secara Acak
Pramono Anung Minta Pelajar Penyiram Air Keras di Cempaka Putih Ditindak Tegas: Tidak Ada Kompromi!

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:00 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Kuota Haji, Begini Reaksi KPK

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:44 WIB

Gegara Data Pelamar Bocor, Komdigi Nonaktifkan 3 Pejabat

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:59 WIB

Musim Dingin “Tanpa Henti”: Ratusan Rumah di Inggris Terendam Banjir Akibat Hujan Ekstrem

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:57 WIB

Skandal Ekspor CPO 2022-2024: Negara Rugi Rp14,3 Triliun, Kejagung Bongkar Modus “Sulap” Kode HS

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:53 WIB

Skandal Ekspor CPO: Kejagung Tetapkan 11 Tersangka, Seret Pejabat Bea Cukai hingga Kemenperin

Berita Terbaru

Berita

Gegara Data Pelamar Bocor, Komdigi Nonaktifkan 3 Pejabat

Rabu, 11 Feb 2026 - 14:44 WIB