Jakarta, Mevin.ID – Kepolisian mengungkap detail kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pemilik Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita. Dalam menjalankan aksinya, Ayu disebut menggunakan skema gali lubang tutup lubang demi mempertahankan bisnisnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan Ayu telah menjalankan usaha wedding organizer sejak 2016. Pada 2024, usaha tersebut bahkan telah berbadan hukum.
Untuk menarik minat calon klien, Ayu menawarkan berbagai promo menggiurkan, mulai dari paket pernikahan murah dengan fasilitas mewah hingga bonus paket honeymoon ke sejumlah destinasi wisata.
“Dari paket yang murah tersebut, ada fasilitas lain yang ditawarkan. Misalnya tempat pelaksanaan pernikahan yang fantastis, kemudian paket liburan seperti honeymoon ke Bali,” ujar Iman dalam konferensi pers, Sabtu (13/12).
Namun, promo besar-besaran tersebut justru membuat tersangka kewalahan secara finansial. Polisi mengungkap, Ayu kemudian menutup kewajiban kepada klien lama dengan uang pendaftaran dari klien baru.
“Untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu karena nilainya murah, kemudian ditutupi dengan pendaftar berikutnya. Begitu seterusnya hingga pada akhirnya menimbulkan kerugian besar yang tidak bisa lagi dipenuhi oleh tersangka,” kata Iman.
Selain menjalankan skema tersebut, penyidik juga menemukan fakta bahwa dana milik korban digunakan untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut dipakai antara lain untuk jalan-jalan ke luar negeri serta membayar cicilan rumah.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya menerima total 207 laporan dan pengaduan terkait dugaan penipuan WO Ayu Puspita. Rinciannya terdiri dari delapan laporan polisi dan 199 pengaduan masyarakat.
Korban tidak hanya berasal dari kalangan calon pengantin, tetapi juga dari pihak vendor yang telah memberikan jasa namun tidak menerima pembayaran dari WO tersebut.
Dari hasil pendalaman sementara, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp11,5 miliar.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni Ayu Puspita selaku pemilik WO dan seorang marketing berinisial DHP. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Polda Metro Jaya masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melengkapi data dan kepentingan penyidikan lebih lanjut.***


























