Bandung, Mevin.ID — Kepolisian Daerah Jawa Barat masih memburu keberadaan streamer bernama Resbob atau AF yang dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam siaran langsung di media sosial.
Sejumlah lokasi telah disisir aparat, mulai dari kediaman orang tua Resbob di Jakarta hingga wilayah Jawa Timur. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, mengatakan tim penyidik telah melakukan pelacakan ke beberapa daerah yang diduga berkaitan dengan pergerakan Resbob.
“Petugas telah mendatangi beberapa lokasi, termasuk rumah orang tua Resbob di Jakarta, serta Surabaya dan Pasuruan. Namun sampai saat ini, yang bersangkutan belum ditemukan,” ujar Hendra dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/12/2025).
Polda Jabar juga mengimbau masyarakat dan pihak keluarga agar segera melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui keberadaan Resbob.
Dalam kasus ini, Resbob terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. Polisi telah menerima laporan dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 11 Desember 2025.
Resbob disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008, dengan jeratan Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 34 juncto Pasal 50 UU ITE, dan/atau Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain laporan tersebut, kepolisian juga menerima pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor laporan 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber.
Menurut Hendra, Resbob diduga menyebarkan konten elektronik yang mengandung hasutan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
“Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah rekaman siaran langsung Resbob viral di media sosial. Dalam tayangan tersebut, ia diduga melontarkan ujaran kebencian terhadap pendukung Persib Bandung, kelompok suporter Viking, serta masyarakat Sunda. Konten itu menuai kecaman luas dan dinilai berpotensi memicu konflik sosial.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, turut mengecam keras pernyataan tersebut dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas.
“Saya berharap kepolisian segera menangkap yang bersangkutan. Ini sudah masuk ranah SARA dan bisa memecah belah bangsa,” kata Erwan.
Seiring proses pelacakan yang masih berlangsung, kepolisian meminta Resbob bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.***


























