Polisi Data Bendera One Piece, Pemerintah Terbelah Menanggapi Fenomena Pop Kultur Ini

- Redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Mevin.ID — Polda Jawa Barat menyatakan tengah melakukan pendataan terhadap pengibaran bendera Jolly Roger, simbol khas bajak laut dalam serial manga One Piece, yang belakangan marak terlihat di sejumlah wilayah.

Mereka menyatakan siap melakukan penindakan apabila ada instruksi resmi.

“Bendera One Piece sedang kita datakan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025). Ia menambahkan, “Manakala ada perintah, kita tindak.”

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar hingga saat ini mengaku belum menerima laporan resmi terkait pengibaran bendera tersebut. “Belum (ada),” ujar Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Surawan.

Fenomena pengibaran bendera Jolly Roger—tengkorak bersorban jerami, lambang kelompok bajak laut Topi Jerami dalam One Piece—menjadi perbincangan publik setelah banyak warganet membagikan foto pemasangan simbol ini di rumah, kendaraan, hingga kawasan publik.

Reaksi Pemerintah Beragam

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai kemunculan simbol tersebut berpotensi sebagai upaya sistematis untuk memecah belah bangsa, terutama menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia.

“Kita mendeteksi dan dapat masukan dari lembaga pengamanan intelijen, memang ada upaya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Dasco, Kamis (31/7).

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan. Ia menilai pengibaran simbol bajak laut tersebut sebagai bentuk provokasi yang dapat merendahkan martabat bendera merah putih.

“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” kata BG, Jumat (1/8).

Namun tidak semua pejabat sepakat dengan pendekatan tersebut. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang pemasangan bendera One Piece. Menurutnya, semangat persatuan tetap yang utama.

“Silakan saja, natural saja, semua warga negara boleh. Tapi semangat persatuan itu kita kuatkan,” ujar Bahtiar.

Senada, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menyebut bahwa fenomena ini merupakan bentuk kritik simbolik dari masyarakat yang sah dalam negara demokrasi.

“Saya kira itu harus diterima sebagai kritik dari masyarakat. Jangan dipandang itu sebagai sesuatu yang negatif atau kriminal,” kata Deddy saat ditemui di Badung, Bali.

Ia bahkan menilai ekspresi seperti ini lebih konstruktif dibanding aksi unjuk rasa di jalanan.

“Pesannya bisa teramplifikasi lebih luas. Itu saya kira baik, kalau hanya dengan simbol-simbol seperti itu,” tambahnya.

Simbol Pop Kultur atau Kritik Sosial?

Pakar Hukum Tata Negara dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, mengingatkan bahwa fenomena ini tidak bisa semata-mata dilihat sebagai bentuk hiburan atau lelucon.

“Masyarakat punya cara-cara untuk menyampaikan nasionalisme dengan cara lain, ketika negara dan pemerintah tidak responsif terhadap aspirasi rakyat,” katanya.

Menurutnya, pengibaran bendera Jolly Roger bisa dibaca sebagai bentuk kekecewaan atas berbagai kebijakan pemerintah, seperti pemblokiran rekening, penyitaan aset, hingga pemberian amnesti dan abolisi kepada tokoh-tokoh politik dalam kasus kontroversial.

“Pemerintah yang harus belajar dari rakyat tentang nasionalisme, bukan sebaliknya,” ucap Gugun.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Efek Domino Putusan MK: Ketua KPK hingga Kepala BNN Terkena Imbas
Larangan Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Jimly: “Tak Ada Ruang untuk Tafsir”
Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR
Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie
Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP
Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional
Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 14:12 WIB

Efek Domino Putusan MK: Ketua KPK hingga Kepala BNN Terkena Imbas

Jumat, 14 November 2025 - 10:54 WIB

Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR

Jumat, 14 November 2025 - 10:44 WIB

Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie

Jumat, 14 November 2025 - 09:52 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 14 November 2025 - 09:44 WIB

DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP

Berita Terbaru

Kolom

Jeritan yang Tak Didengar: Membaca Ulang Tragedi SMAN 72

Jumat, 14 Nov 2025 - 15:36 WIB