Bogor, Mevin.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi uang palsu di Perumahan Griya Melati, Kelurahan Bubulak, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (9/4) pagi dan berhasil mengamankan total uang palsu senilai Rp3,3 miliar serta sejumlah alat cetak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, membenarkan penggerebekan tersebut.
“Betul, untuk proses ditangani Polsek Tanah Abang, kami backup proses gerebeknya,” ujar Aji.
Pengembangan Kasus Tanah Abang
Aksi penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran uang palsu yang terungkap sebelumnya di Stasiun Tanah Abang, Jakarta. Tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol M Malau, bersama anggota TNI dari Kodim 0606/Kota Bogor, menggerebek lokasi sekitar pukul 06.00 WIB.
Empat Orang Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang: tiga pelaku berinisial J, B, dan A, pemilik rumah berinisial L, serta pelaku utama berinisial D yang diketahui sebagai pencetak uang palsu.
“Pelaku utama D ini yang bertugas memproduksi uang palsu,” jelas salah satu sumber dari kepolisian.
Barang Bukti: Uang Palsu dan Alat Cetak
Barang bukti yang diamankan cukup mencengangkan, yakni:
- Uang palsu siap edar sebesar Rp1,3 miliar dalam pecahan Rp100 ribu
- Uang palsu belum siap edar sebesar Rp2 miliar
- Beragam alat cetak dan perlengkapan produksi uang palsu
Saat ini, para pelaku tengah diperiksa intensif dan dijerat dengan pasal pemalsuan mata uang yang diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***





















