Polisi Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Bogor, Sita Rp3,3 Miliar dan Alat Cetak

- Redaksi

Rabu, 9 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas mengungkap tempat produksi uang palsu di Perumahan Griya Melati, Kelurahan Bubulak, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). (ANTARA/HO-Kodim 0606 Kota Bogor)

Petugas mengungkap tempat produksi uang palsu di Perumahan Griya Melati, Kelurahan Bubulak, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). (ANTARA/HO-Kodim 0606 Kota Bogor)

Bogor, Mevin.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi uang palsu di Perumahan Griya Melati, Kelurahan Bubulak, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (9/4) pagi dan berhasil mengamankan total uang palsu senilai Rp3,3 miliar serta sejumlah alat cetak.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, membenarkan penggerebekan tersebut.

“Betul, untuk proses ditangani Polsek Tanah Abang, kami backup proses gerebeknya,” ujar Aji.

Pengembangan Kasus Tanah Abang

Aksi penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran uang palsu yang terungkap sebelumnya di Stasiun Tanah Abang, Jakarta. Tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol M Malau, bersama anggota TNI dari Kodim 0606/Kota Bogor, menggerebek lokasi sekitar pukul 06.00 WIB.

Empat Orang Diamankan

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang: tiga pelaku berinisial J, B, dan A, pemilik rumah berinisial L, serta pelaku utama berinisial D yang diketahui sebagai pencetak uang palsu.

“Pelaku utama D ini yang bertugas memproduksi uang palsu,” jelas salah satu sumber dari kepolisian.

Barang Bukti: Uang Palsu dan Alat Cetak

Barang bukti yang diamankan cukup mencengangkan, yakni:

  • Uang palsu siap edar sebesar Rp1,3 miliar dalam pecahan Rp100 ribu
  • Uang palsu belum siap edar sebesar Rp2 miliar
  • Beragam alat cetak dan perlengkapan produksi uang palsu

Saat ini, para pelaku tengah diperiksa intensif dan dijerat dengan pasal pemalsuan mata uang yang diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Zebra Lodaya 2025 Dimulai, Warga Bandung Minta Polisi Tak Tutup Mata pada Lampu Silau & Knalpot Brong
Banjir Rob di Eretan Wetan Semakin Parah, Air Berubah Coklat Tanah
BPBD Cianjur Tunggu Pemeriksaan PVMBG soal Bau Gas dan Lantai Panas di Rumah Warga Cijedil
Bupati Majalengka Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Siswa Tidak Mampu yang Belum Tercover Program KIP
Buruh Kota Bekasi Desak Kenaikan Upah 10–15 Persen, Ancaman Mogok Daerah Menguat
Patung Bung Karno Miring Usai Tenda Roboh, Pemkab: “Kita Turunkan Dulu”
Rhisna Rahmawati Terpilih sebagai Ketua PGRI Kecamatan Bogor Tengah
Job Fair Kota Bekasi Dibuka 19–20 November, 25 Perusahaan Siap Rekrut

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 15:42 WIB

Operasi Zebra Lodaya 2025 Dimulai, Warga Bandung Minta Polisi Tak Tutup Mata pada Lampu Silau & Knalpot Brong

Rabu, 19 November 2025 - 14:47 WIB

Banjir Rob di Eretan Wetan Semakin Parah, Air Berubah Coklat Tanah

Selasa, 18 November 2025 - 21:30 WIB

BPBD Cianjur Tunggu Pemeriksaan PVMBG soal Bau Gas dan Lantai Panas di Rumah Warga Cijedil

Selasa, 18 November 2025 - 17:11 WIB

Bupati Majalengka Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Siswa Tidak Mampu yang Belum Tercover Program KIP

Selasa, 18 November 2025 - 16:15 WIB

Buruh Kota Bekasi Desak Kenaikan Upah 10–15 Persen, Ancaman Mogok Daerah Menguat

Berita Terbaru