Polisi Majalengka Gerebek Kontrakan di Babakan Jawa, Pengedar Sabu 11 Gram Berhasil Diringkus

- Redaksi

Senin, 16 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAJALENGKA, Mevin.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Di bawah kepemimpinan AKP Sigit Purnomo, S.H., petugas berhasil membekuk seorang pria paruh baya berinisial DMS alias Undang (50) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.

Tersangka diringkus di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Margasari, Kelurahan Babakan Jawa, Kecamatan Majalengka. Penangkapan yang dilakukan pada Sabtu pagi, 14 Februari 2026 ini, baru saja dirilis secara resmi oleh pihak kepolisian pada Senin (16/2).

Ketelitian Petugas di Kamar Tidur

Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penggeledahan intensif di kediaman tersangka.

Meski awalnya pemeriksaan badan tidak membuahkan hasil, ketelitian anggota di lapangan menjadi kunci.

Saat menyisir area kamar tidur dan ruang tamu, polisi menemukan sebuah tas ransel hitam yang berisi puluhan paket sabu siap edar.

Barang haram tersebut dikemas dengan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari bungkus kertas hermes warna perak dan emas, hingga potongan sedotan bening.

Modus Rapi dan Barang Bukti 11,42 Gram

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total barang bukti sabu dengan berat bruto 11,42 gram. Tersangka tergolong cukup rapi dalam menjalankan aksinya dengan menyembunyikan paket-paket kecil di tempat yang tidak mencurigakan.

“Kami menemukan sabu yang disembunyikan di dalam kotak kacamata, kotak adaptor power, hingga pouch kecil. Selain sabu, kami juga menyita timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi,” ungkap AKP Sigit Purnomo.

Ancaman Penjara Menanti

Saat ini, DMS alias Undang beserta seluruh barang bukti telah mendekam di sel tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna memutus rantai jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah Majalengka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2026.

Kapolres Majalengka mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing guna menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari pengaruh barang haram.***

Facebook Comments Box

Penulis : M. Salman Faqih

Editor : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minibus Terpental Seruduk Truk Tronton m di Tol Gempol Terekam Dashcam, Sopir Diduga Microsleep
Semarak Ramadhan di Bantargebang: LPM Ciketing Udik Gelar Santunan dan Ngabuburit Bareng Komedi Topeng Bekasi
Antisipasi Lonjakan Pemudik, Satlantas Polres Bogor Siapkan Rekayasa One Way Lokal di 6 Titik Jalur Puncak
Senyum Taslim di Balik Kompensasi Rp1,4 Juta Mudik Lebaran 2026
Eks Penyidik KPK Novel Baswedan Punya Dugaan Lebih Mengerikan Soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pasca Tewasnya Siswa SMAN 5 Bandung, Anak Tongkrongan Kini Diawasi Ketat
Kades Hoho Temui Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Bahas Keamanan hingga Tata Kelola Desa
Ngeri! Begal Tusuk Ojol Wanita di Jembatan Gantung Rancamanyar Bandung pada Sabtu Tengah Malam

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:43 WIB

Minibus Terpental Seruduk Truk Tronton m di Tol Gempol Terekam Dashcam, Sopir Diduga Microsleep

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:44 WIB

Antisipasi Lonjakan Pemudik, Satlantas Polres Bogor Siapkan Rekayasa One Way Lokal di 6 Titik Jalur Puncak

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:30 WIB

Senyum Taslim di Balik Kompensasi Rp1,4 Juta Mudik Lebaran 2026

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:06 WIB

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan Punya Dugaan Lebih Mengerikan Soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:28 WIB

Pasca Tewasnya Siswa SMAN 5 Bandung, Anak Tongkrongan Kini Diawasi Ketat

Berita Terbaru