MAJALENGKA, Mevin.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Di bawah kepemimpinan AKP Sigit Purnomo, S.H., petugas berhasil membekuk seorang pria paruh baya berinisial DMS alias Undang (50) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.
Tersangka diringkus di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Margasari, Kelurahan Babakan Jawa, Kecamatan Majalengka. Penangkapan yang dilakukan pada Sabtu pagi, 14 Februari 2026 ini, baru saja dirilis secara resmi oleh pihak kepolisian pada Senin (16/2).
Ketelitian Petugas di Kamar Tidur
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penggeledahan intensif di kediaman tersangka.
Meski awalnya pemeriksaan badan tidak membuahkan hasil, ketelitian anggota di lapangan menjadi kunci.
Saat menyisir area kamar tidur dan ruang tamu, polisi menemukan sebuah tas ransel hitam yang berisi puluhan paket sabu siap edar.
Barang haram tersebut dikemas dengan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari bungkus kertas hermes warna perak dan emas, hingga potongan sedotan bening.
Modus Rapi dan Barang Bukti 11,42 Gram
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total barang bukti sabu dengan berat bruto 11,42 gram. Tersangka tergolong cukup rapi dalam menjalankan aksinya dengan menyembunyikan paket-paket kecil di tempat yang tidak mencurigakan.
“Kami menemukan sabu yang disembunyikan di dalam kotak kacamata, kotak adaptor power, hingga pouch kecil. Selain sabu, kami juga menyita timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi,” ungkap AKP Sigit Purnomo.
Ancaman Penjara Menanti
Saat ini, DMS alias Undang beserta seluruh barang bukti telah mendekam di sel tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna memutus rantai jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah Majalengka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2026.
Kapolres Majalengka mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing guna menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari pengaruh barang haram.***
Penulis : M. Salman Faqih
Editor : Bar Bernad


























