BANDUNG BARAT, Mevin.ID – Pelarian ADH, terduga pelaku penganiayaan terhadap sopir ambulans di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berakhir di tangan Unit Resmob Polres Cimahi. Pria tersebut berhasil diringkus di kawasan Baros, Kota Cimahi, pada Minggu malam (8/2/2026), setelah aksinya yang viral memicu gelombang kemarahan publik.
Penangkapan ini menjadi respons cepat aparat terhadap insiden yang tidak hanya melukai korban, tetapi juga menghambat layanan darurat medis dan menyinggung rasa keadilan komunitas.
Insiden di Jalur Sempit Berujung Pukulan
Insiden bermula pada Sabtu siang (7/2/2026) di Jalan Raya Cirawa–Nyalindung, Desa Cirawamekar. Saat itu korban, Asep Wawan (AW-53) sedang menjalankan tugas membawa pasien menuju RSUD Cikalongwetan menggunakan ambulans.
Di jalur sempit, ambulans tersebut berpapasan dengan kendaraan yang dikemudikan ADH. Meski AW telah berupaya menunjukkan kondisi darurat dengan membuka pintu belakang agar pelaku melihat pasien yang sedang dibawa, ADH justru tersulut emosi. Cekcok verbal tak terhindarkan dan bereskalasi menjadi kekerasan fisik.
“Berdasarkan pengakuan korban, ia mengalami pemukulan di bagian mulut dan dada oleh pelaku,” jelas Kapolsek Cipatat, Iwan Setiawan, Senin (9/2/2026).
Solidaritas Kuat, Pengemudi Ambulans Kawal Proses Hukum
Proses penangkapan dan pemeriksaan ADH diwarnai kedatangan puluhan sopir ambulans dari berbagai layanan. Mereka hadir di Mapolres Cimahi menggunakan kendaraan dinas sebagai bentuk solidaritas kuat untuk mengawal transparansi dan ketegasan proses hukum.
Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, menegaskan bahwa pelaku telah diamankan sekitar pukul 22.00 WIB dan mengakui perbuatannya.
“Benar, terduga pelaku telah kami amankan di Baros. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui tindakan pemukulan. Kami telah melakukan audiensi dengan rekan-rekan sopir ambulans dan mereka mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian,” papar Iptu Gofur.
Terancam Pasal Berat, Motif Masih Didalami
Pelaku ADH dikabarkan mengalami ketakutan setelah aksinya menyebar luas di media sosial. Keluarga pelaku disebut bersikap kooperatif selama proses penjemputan oleh polisi.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik penganiayaan tersebut dan menyusun konstruksi hukum yang tepat. ADH terancam dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu memberikan prioritas dan ruang gerak bagi kendaraan darurat seperti ambulans, yang tengah mengemban tugas menyelamatkan nyawa manusia.
Penulis : Atep K
Editor : Bar Bernad





![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-225x129.webp)





![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-360x200.webp)














