Polisi sebut Fariz RM Pakai Narkoba Karena Masalah Keluarga

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID – Polisi menyebutkan alasan musisi Fariz RM (66) memakai narkoba karena masalah keluarga sehingga penyalahgunaan obat terlarang itu terjadi keempat kalinya.

“Mungkin dari hasil pemeriksaan sementara kita, saat ini ada karena ada permasalahan keluarga,” kata Wakil Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Telly mengatakan keterangan itu didapatkan dari hasil pemeriksaan awal dan Fariz memakai narkoba selama satu tahun.

Fariz mendapatkan narkoba berupa sabu 0,89 gram dan ganja 7,4 gram dari mantan sopirnya, ADK (42).

Setiap pembelian barang, Fariz memberikan upah sebesar Rp100 ribu – 200 ribu.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di Jalan Sunter, Kemayoran, Tanjung Priok, (Jakarta Utara) dan Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat.

Terkait rehabilitasi, polisi masih mendalami pemeriksaan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Nanti kita dalami untuk rehabilitasi, lagi kita dalami dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Sementara, musisi Fariz RM (66) mengakui alasan memakai narkoba karena tekanan popularitas di kalangan dunia hiburan sehingga mengulangi penyalahgunaan keempat kalinya.

Polisi mengetahui musisi Fariz RM (66) memakai narkoba jenis ganja dan sabu dari keterangan sopirnya yang bekerja selama 2020-2021 dengan inisial ADK (42).

Baca juga: Lagi, Fariz RM Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

ADK sebelumnya ditangkap pada Senin (17/2) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti ganja.

Kemudian, pada Selasa (18/2), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

India Lampaui Negara Maju dalam Minat Baca, Indonesia Masih Tertinggal
Revisi UU Hak Cipta, Komposer Indonesia Tuntut Sistem Royalti yang Lebih Adil dan Digital
Falcon Pictures Garap Film Biografi Chairil Anwar, Ajak Publik Tebak Pemeran
Lisa Mariana dan Rekan Pria Jadi Tersangka Kasus Video Syur
Ariel Noah Resmi Perankan Dilan di Dua Film Terbaru Falcon Pictures
Pemerintah Ajukan Musik Dangdut Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO
Lisa Mariana Tersangka: Akhir Panjang Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Silenced (The Crucible) – Jeritan Senyap di Balik Tembok Sekolah

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 05:38 WIB

India Lampaui Negara Maju dalam Minat Baca, Indonesia Masih Tertinggal

Rabu, 12 November 2025 - 15:48 WIB

Revisi UU Hak Cipta, Komposer Indonesia Tuntut Sistem Royalti yang Lebih Adil dan Digital

Senin, 10 November 2025 - 17:13 WIB

Falcon Pictures Garap Film Biografi Chairil Anwar, Ajak Publik Tebak Pemeran

Sabtu, 8 November 2025 - 19:46 WIB

Lisa Mariana dan Rekan Pria Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Kamis, 6 November 2025 - 13:47 WIB

Ariel Noah Resmi Perankan Dilan di Dua Film Terbaru Falcon Pictures

Berita Terbaru

Humaniora

Gotong Royong Digital: Mahkota Kebaikan dan Ancaman di Baliknya

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:59 WIB