Polisi Sebut Satu dari 5 Pembunuh Nenek di Bekasi Merupakan Seorang Residivis

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Sebut Satu dari 5 Pembunuh Nenek di Bekasi Merupakan Seorang Residivis

Polisi Sebut Satu dari 5 Pembunuh Nenek di Bekasi Merupakan Seorang Residivis

Jakarta. Mevin.ID – Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa satu dari lima pelaku pembunuhan seorang nenek berinisial B (71) di Kabupaten Bekasi adalah seorang residivis.

“Tersangka berinisial DA merupakan residivis curanmor dan kasus narkoba dan baru tiga bulan yang lalu keluar dari penjara,” ujar, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Wira Satya Triputra, S.I.K., M.H., dilansir dari laman Antaranews, Senin (17/2/25).

Dalam keterangannya ia menjelaskan DA mendapatkan jatah Rp1 juta dari Rp11 juta yang diambil dari korban, karena berperan sebagai perencana perampokan dan menunjukkan rumah yang menjadi sasaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian tersangka MR dan AG mendapatkan bagian masing-masing Rp4,5 juta karena berperan sebagai eksekutor perampokan, mengikat korban, mencekik korban hingga meninggal, ” jelasnya.

Sementara NM dan RY mendapatkan bagian masing-masing Rp500 ribu karena berperan mengantar dan menjemput tersangka MR dan AG di TKP.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menyebutkan para tersangka merupakan teman satu tongkrongan.

“Kemudian berdasarkan hasil pendalaman kami, sisa uang hasil kejahatannya tersisa hanya Rp150 ribu yang mana seluruhnya sudah dipakai oleh para tersangka untuk kebutuhan keluarganya sempat diberikan kepada istrinya dan juga digunakan untuk pelarian,” jelasnya.

Diketahui bahwa pihak kepolisian, berhasil menangkap lima pelaku terduga pembunuh seorang nenek berinisial B (71) yang terjadi di Kabupaten Bekasi pada Senin (10/2).

“Kejadian ini bermula pada Senin (10/2) sekitar pukul 00.30 WIB dengan lima terduga pelaku yakni DA (27), MR (25), AG (30), NM (31) dan RY (20),” ujar, Kombes. Pol. Wira Satya Triputra.

Kemudian para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan biasa, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara selama 15 tahun.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

100 Hari Tri-Harris: Warga Bekasi Bilang Puas, Tapi Masih Ada PR
Gagasan Santri Entrepreneur Masuk Lima Besar Pemuda Pelopor Jawa Barat 2025
Polisi Bongkar Kasino Ilegal Bermodus Futsal dan Karaoke di Tengah Kota Bandung
FPHI Tuding Dinas Pendidikan Bekasi Jadi Alat PGRI, Ungkap Dugaan Upaya Hapus Jejak Pungli
Kabogor Fest 2025 Tawarkan 1.824 Lowongan Kerja
MUI Rajadesa Segel Minimarket karena Produk Terafiliasi Israel, Kini Sudah Islah
Tanah Bergerak Setiap 10 Menit, Bupati Purwakarta Om Zein: “Keselamatan Warga Prioritas, Relokasi Kami Siapkan”
Farhan Lantik 13 Pejabat Baru di Pemkot Bandung: Tantangan Sampah hingga Stunting Menanti

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:05 WIB

100 Hari Tri-Harris: Warga Bekasi Bilang Puas, Tapi Masih Ada PR

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:12 WIB

Gagasan Santri Entrepreneur Masuk Lima Besar Pemuda Pelopor Jawa Barat 2025

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:02 WIB

Polisi Bongkar Kasino Ilegal Bermodus Futsal dan Karaoke di Tengah Kota Bandung

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:47 WIB

FPHI Tuding Dinas Pendidikan Bekasi Jadi Alat PGRI, Ungkap Dugaan Upaya Hapus Jejak Pungli

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:45 WIB

Kabogor Fest 2025 Tawarkan 1.824 Lowongan Kerja

Berita Terbaru