Bekasi, Mevin.ID — Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota resmi menahan Mochamad Ichsan Ezra Candra (23), pria yang menganiaya ibu kandungnya, Meilani (46), di Perumahan Irigasi, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, pada Kamis (19/6/2025).
Kapolres Metro Bekasi Kota melalui Kasat Reskrim Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan bahwa insiden kekerasan terjadi di teras rumah korban setelah cekcok soal permintaan pelaku untuk meminjam motor milik tetangga.
“Korban baru selesai bersih-bersih rumah dan sedang duduk di teras. Pelaku meminta korban meminjamkan motor tetangga, tapi ditolak karena sudah terlalu sering,” kata Binsar kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Cekcok Berujung Kekerasan
Merasa ditolak, pelaku sempat melihat ibunya meletakkan ponsel di meja. Ia salah paham dan mengira sang ibu membanting ponsel karena kesal. Emosinya meledak.
“Pelaku langsung menendang pot, membanting kursi, lalu memukul korban dengan sandal hingga jatuh. Ia bahkan menjambak kerudung korban hingga robek,” ungkap Binsar.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku sempat masuk ke rumah dan mengambil pisau dengan niat menyerang sang paman yang baru tiba di lokasi. Beruntung, aksi pelaku berhasil digagalkan.
“Adik korban bersama petugas keamanan berhasil mengamankan pelaku dan langsung menyerahkannya ke polisi,” ujar Binsar.
Korban Alami Luka Memar, Polisi Fokus Pemulihan Psikologis
Akibat penganiayaan tersebut, Meilani mengalami luka memar di kepala dan punggung. Saat ini, selain melakukan proses hukum terhadap pelaku, polisi juga menggandeng tim psikolog dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi untuk mendampingi korban.
“Kami fokus pada penegakan hukum, namun pemulihan psikologis korban juga jadi perhatian utama,” tambah Binsar.
Pernah Terjadi Sebelumnya
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban pernah mengalami tindakan serupa dari pelaku pada awal tahun 2025. Namun, saat itu tidak ada laporan resmi yang dibuat.
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.***
Penulis : Fathur Rachman
Editor : Pratigto