Polisi Tahan Pria yang Aniaya Ibu Kandung di Bekasi, Terancam 5 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 23 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiayaan ibu kandung di Bekasi

Pelaku penganiayaan ibu kandung di Bekasi

Bekasi, Mevin.ID — Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota resmi menahan Mochamad Ichsan Ezra Candra (23), pria yang menganiaya ibu kandungnya, Meilani (46), di Perumahan Irigasi, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, pada Kamis (19/6/2025).

Kapolres Metro Bekasi Kota melalui Kasat Reskrim Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan bahwa insiden kekerasan terjadi di teras rumah korban setelah cekcok soal permintaan pelaku untuk meminjam motor milik tetangga.

“Korban baru selesai bersih-bersih rumah dan sedang duduk di teras. Pelaku meminta korban meminjamkan motor tetangga, tapi ditolak karena sudah terlalu sering,” kata Binsar kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cekcok Berujung Kekerasan

Merasa ditolak, pelaku sempat melihat ibunya meletakkan ponsel di meja. Ia salah paham dan mengira sang ibu membanting ponsel karena kesal. Emosinya meledak.

“Pelaku langsung menendang pot, membanting kursi, lalu memukul korban dengan sandal hingga jatuh. Ia bahkan menjambak kerudung korban hingga robek,” ungkap Binsar.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku sempat masuk ke rumah dan mengambil pisau dengan niat menyerang sang paman yang baru tiba di lokasi. Beruntung, aksi pelaku berhasil digagalkan.

“Adik korban bersama petugas keamanan berhasil mengamankan pelaku dan langsung menyerahkannya ke polisi,” ujar Binsar.

Korban Alami Luka Memar, Polisi Fokus Pemulihan Psikologis

Akibat penganiayaan tersebut, Meilani mengalami luka memar di kepala dan punggung. Saat ini, selain melakukan proses hukum terhadap pelaku, polisi juga menggandeng tim psikolog dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi untuk mendampingi korban.

“Kami fokus pada penegakan hukum, namun pemulihan psikologis korban juga jadi perhatian utama,” tambah Binsar.

Pernah Terjadi Sebelumnya

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban pernah mengalami tindakan serupa dari pelaku pada awal tahun 2025. Namun, saat itu tidak ada laporan resmi yang dibuat.

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.***

Penulis : Fathur Rachman

Editor : Pratigto

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini 22 Titik Razia Diawasi Ketat di Bandung, Polisi Gencarkan Operasi Patuh Lodaya 2025
KAWALI Ungkap Dugaan Pencemaran Kali Cijambe Akibat Bocoran Air Lindi dari TPA Sumur Batu
Pemkab Kuningan Nonaktifkan Direktur RSUD Linggajati Terkait Dugaan Malpraktik Bayi
“Luka Bernama Sampah Jakarta”: Wakil Rakyat Bantargebang Tuntut Keadilan dari DKI
Tokoh Warga Desak Bupati Bekasi Turun Tangan Usut Dugaan Penyalahgunaan Jabatan di RW 13 Mustika Grande
Polda Jabar Ungkap Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, 24 Korban Teridentifikasi
Skandal Bumi Sakinah Permai 2: Ketika Perizinan Diduga Jadi Komoditas, ARB Turun ke Jalan
Fasos-Fasum Jadi Ajang Dagang? Warga Mustika Grande Tuding Pemdes Burangkeng Langkahi UU

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:34 WIB

Ini 22 Titik Razia Diawasi Ketat di Bandung, Polisi Gencarkan Operasi Patuh Lodaya 2025

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:25 WIB

Pemkab Kuningan Nonaktifkan Direktur RSUD Linggajati Terkait Dugaan Malpraktik Bayi

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:44 WIB

“Luka Bernama Sampah Jakarta”: Wakil Rakyat Bantargebang Tuntut Keadilan dari DKI

Kamis, 17 Juli 2025 - 09:56 WIB

Tokoh Warga Desak Bupati Bekasi Turun Tangan Usut Dugaan Penyalahgunaan Jabatan di RW 13 Mustika Grande

Selasa, 15 Juli 2025 - 18:19 WIB

Polda Jabar Ungkap Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, 24 Korban Teridentifikasi

Berita Terbaru