Polisi Tangkap Dua Tersangka Penjual Kosmetik Ilegal Beromzet Miliaran Rupiah

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan AKP Indra Darmawan (tengah) memberikan konferensi pers terkait kosmetik tanpa izin edar, Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan AKP Indra Darmawan (tengah) memberikan konferensi pers terkait kosmetik tanpa izin edar, Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Jakarta, Mevin.ID – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap dua tersangka penjual kosmetik ilegal tanpa izin edar beromzet miliaran rupiah. Kedua tersangka berinisial MS (35) dan R (37) ditangkap di Jalan Kemang Utara RW01/RT013, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (13 Februari 2025).

Awal Penangkapan

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang membeli kosmetik ilegal. Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Indra Darmawan, menjelaskan bahwa pelapor, berinisial MF (21), curiga terhadap produk kosmetik yang dibelinya karena tidak dilengkapi petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia, label dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta informasi kandungan yang jelas.

“Berawal dari laporan masyarakat yang membeli kosmetik tak berizin. Kemudian kita lakukan penyelidikan,” kata Indra dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (24 Februari 2025).

Modus Operandi Tersangka

Tersangka diketahui menjual kosmetik ilegal melalui toko daring CREAM HN ORI OFFICIAL. Produk-produk tersebut dikirim melalui jasa pengiriman JNE dengan alamat pengiriman di Bekasi, Jawa Barat.

Menurut pengakuan tersangka, mereka membeli bahan baku kosmetik secara daring dari daerah Asemka, Jakarta Barat, berupa krim siang dan malam, serum, dan toner. Bahan baku tersebut kemudian dikemas ulang (repacking) ke dalam pot kecil.

Omzet Miliaran Rupiah

Produk hasil kemasan ulang dijual dengan harga murah, yaitu Rp35 ribu untuk paket HN 15 dan Rp60 ribu untuk paket HN 30. Selama 1,5 tahun beroperasi, tersangka mengaku meraup omzet antara Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar, dengan rata-rata pendapatan Rp60-100 juta per bulan.

Barang Bukti yang Disita

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

  • 89 paket HN 15
  • 36 paket HN 30
  • Alat set packing (gunting, lakban, potongan kardus, dll.)
  • Satu botol plastik berisi serum

Sanksi Hukum

Tersangka dijerat dengan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 8 Jo. Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Peringatan untuk Masyarakat

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik. Pastikan produk yang dibeli telah memiliki izin edar dari BPOM dan dilengkapi dengan informasi yang jelas, seperti petunjuk penggunaan dan komposisi bahan.

Langkah Pencegahan oleh BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan produk kosmetik ilegal yang ditemui. BPOM juga telah mengungkap dua modus baru penyebaran kosmetik ilegal, yaitu melalui penjualan daring dan repacking.

Dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran kosmetik ilegal dapat ditekan dan masyarakat terlindungi dari produk-produk berbahaya yang dapat merugikan kesehatan.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Unik! Di Majalengka, Ikan Lele Disulap Jadi Dessert hingga Minuman Segar Tanpa Bau Amis
Gunung Pantun Stone: “Surga Tersembunyi” Hanya 10 Menit dari Pusat Kota Majalengka yang Butuh Sentuhan Ekstra
Menanam Budaya Kopi yang Kuat di Kalangan Anak Muda Bandung
Indonesia Waspada Virus Nipah: Kemenkes Ingatkan Bahaya Nira Mentah dan Bekas Gigitan Kelelawar
Jasinga “Rafting” Tanpa Pelampung: Saat Nyali Bertemu Kearifan Arus
Curug Bugbrug Cisarua Ditutup, Menyertai Duka Bencana Pasirlangu
Krisis Populasi Pria, Wanita di Latvia Kini Tren ‘Sewa Suami’ untuk Urusan Rumah Tangga
Belajar dari Aurelie & Kim Sae-ron: Membedakan Kasih Sayang dan Jeratan Child Grooming

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 12:11 WIB

Unik! Di Majalengka, Ikan Lele Disulap Jadi Dessert hingga Minuman Segar Tanpa Bau Amis

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:31 WIB

Gunung Pantun Stone: “Surga Tersembunyi” Hanya 10 Menit dari Pusat Kota Majalengka yang Butuh Sentuhan Ekstra

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:30 WIB

Menanam Budaya Kopi yang Kuat di Kalangan Anak Muda Bandung

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:55 WIB

Indonesia Waspada Virus Nipah: Kemenkes Ingatkan Bahaya Nira Mentah dan Bekas Gigitan Kelelawar

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:32 WIB

Jasinga “Rafting” Tanpa Pelampung: Saat Nyali Bertemu Kearifan Arus

Berita Terbaru