Jakarta, Mevin.ID – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap dua tersangka penjual kosmetik ilegal tanpa izin edar beromzet miliaran rupiah. Kedua tersangka berinisial MS (35) dan R (37) ditangkap di Jalan Kemang Utara RW01/RT013, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (13 Februari 2025).
Awal Penangkapan
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang membeli kosmetik ilegal. Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Indra Darmawan, menjelaskan bahwa pelapor, berinisial MF (21), curiga terhadap produk kosmetik yang dibelinya karena tidak dilengkapi petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia, label dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta informasi kandungan yang jelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berawal dari laporan masyarakat yang membeli kosmetik tak berizin. Kemudian kita lakukan penyelidikan,” kata Indra dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (24 Februari 2025).
Modus Operandi Tersangka
Tersangka diketahui menjual kosmetik ilegal melalui toko daring CREAM HN ORI OFFICIAL. Produk-produk tersebut dikirim melalui jasa pengiriman JNE dengan alamat pengiriman di Bekasi, Jawa Barat.
Menurut pengakuan tersangka, mereka membeli bahan baku kosmetik secara daring dari daerah Asemka, Jakarta Barat, berupa krim siang dan malam, serum, dan toner. Bahan baku tersebut kemudian dikemas ulang (repacking) ke dalam pot kecil.
Omzet Miliaran Rupiah
Produk hasil kemasan ulang dijual dengan harga murah, yaitu Rp35 ribu untuk paket HN 15 dan Rp60 ribu untuk paket HN 30. Selama 1,5 tahun beroperasi, tersangka mengaku meraup omzet antara Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar, dengan rata-rata pendapatan Rp60-100 juta per bulan.
Barang Bukti yang Disita
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- 89 paket HN 15
- 36 paket HN 30
- Alat set packing (gunting, lakban, potongan kardus, dll.)
- Satu botol plastik berisi serum
Sanksi Hukum
Tersangka dijerat dengan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 8 Jo. Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Peringatan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik. Pastikan produk yang dibeli telah memiliki izin edar dari BPOM dan dilengkapi dengan informasi yang jelas, seperti petunjuk penggunaan dan komposisi bahan.
Langkah Pencegahan oleh BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan produk kosmetik ilegal yang ditemui. BPOM juga telah mengungkap dua modus baru penyebaran kosmetik ilegal, yaitu melalui penjualan daring dan repacking.
Dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran kosmetik ilegal dapat ditekan dan masyarakat terlindungi dari produk-produk berbahaya yang dapat merugikan kesehatan.***