Polisi Tangkap Resbob di Jawa Timur, Kasus Ujaran Kebencian Ditangani Polda Jabar

- Redaksi

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Mevin.ID — Kepolisian Daerah Jawa Barat memastikan telah mengamankan YouTuber sekaligus streamer pemilik akun Resbob, Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, di wilayah Jawa Timur.

Penangkapan ini menandai berakhirnya pelacakan aparat terhadap figur yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa Resbob saat ini tengah dibawa dari Jawa Timur menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal, sebelum akhirnya dipindahkan ke Bandung.

“Yang bersangkutan sudah diamankan di Jawa Timur. Saat ini dibawa ke Jakarta, dan selanjutnya akan dibawa ke Bandung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Hendra, Senin (15/12/2025).

Menurut Hendra, penanganan perkara Resbob sepenuhnya akan dilakukan oleh Polda Jawa Barat. Aparat memastikan proses hukum berjalan profesional dan sesuai ketentuan, mengingat kasus ini telah memicu keresahan dan reaksi luas di tengah masyarakat.

“Kami menangani kasus ini secara serius karena dampaknya cukup luas dan menimbulkan kegaduhan publik,” tegasnya.

Kasus Resbob mencuat setelah potongan siaran langsung di media sosial yang menampilkan ujaran bernada penghinaan terhadap masyarakat Sunda dan pendukung Persib Bandung viral dan menuai kecaman. Sejumlah elemen masyarakat kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Polda Jabar.

Salah satu pelapor adalah Viking Persib Club. Melalui kuasa hukumnya, Ferdy Rizki, organisasi suporter tersebut secara resmi melayangkan laporan ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat atas dugaan ujaran kebencian yang dinilai berpotensi memecah belah dan menyinggung identitas kelompok tertentu.

Dengan penangkapan ini, polisi menegaskan bahwa proses hukum terhadap Resbob akan berlanjut hingga tuntas, sekaligus menjadi peringatan bahwa ruang digital tetap berada dalam koridor hukum dan tanggung jawab sosial.***

Facebook Comments Box

Penulis : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menu MBG di Bulan Puasa: Ada Kurma, Susu, hingga Telur Puyuh
Black Box Ditemukan, KNKT Mulai Investigasi Kecelakaan ATR 42-500
Seni Cadas Tertua di Dunia Ditemukan di Gua Muna Sulawesi, Usianya 67.800 Tahun
Profil Kezia Syifa: Rela Status WNI Dicoret, Mantap Menjadi Tentara AS
Pakai Modus “Uang Karungan”, Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan
Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR
Gempa Berkekuatan M 5,7 Guncang Kepulauan Tanimbar, Maluku
Darurat Mental Health! Menkes Ungkap 28 Juta Penduduk Indonesia Punya Masalah Kejiwaan

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:00 WIB

Black Box Ditemukan, KNKT Mulai Investigasi Kecelakaan ATR 42-500

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:15 WIB

Seni Cadas Tertua di Dunia Ditemukan di Gua Muna Sulawesi, Usianya 67.800 Tahun

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:00 WIB

Profil Kezia Syifa: Rela Status WNI Dicoret, Mantap Menjadi Tentara AS

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pakai Modus “Uang Karungan”, Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:30 WIB

Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR

Berita Terbaru