Bandung, Mevin.ID — Polrestabes Bandung resmi menetapkan penceramah Evie Effendi sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh anak kandungnya, NAT (19).
Selain Evie, polisi juga menetapkan tiga orang lain yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Panggilan pemeriksaan terhadap para tersangka dijadwalkan berlangsung pekan depan.
“Untuk perkara tersebut, kami sudah menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan minggu depan,” ujar Anton, Jumat (5/12/2025).
Dijerat UU KDRT
Menurut Anton, pasal yang disangkakan merujuk pada Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Laporan dugaan KDRT tersebut sebelumnya dibuat NAT pada Agustus 2025 dan teregister dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan kekerasan fisik yang disebut terjadi sejak Juli 2025, termasuk persoalan nafkah dan biaya pendidikan.
Kuasa hukum pelapor sebelumnya menyebut sedikitnya lima dugaan tindakan kekerasan dilakukan terlapor.
Pemeriksaan Pekan Depan
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Evie Effendi dan tiga kerabatnya pada Selasa dan Rabu mendatang. Namun, kehadiran para tersangka masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.
“Kami jadwalkan Selasa dan Rabu. Nanti kita cek apakah yang bersangkutan hadir atau tidak,” kata Anton.
Terkait kemungkinan upaya jemput paksa, Anton menegaskan penyidik akan mengikuti prosedur.
“Kalau alasan ketidakhadirannya tidak dapat diterima, kami akan melayangkan surat panggilan kedua,” ujarnya.
Kasus KDRT yang melibatkan figur publik ini menjadi perhatian publik di Bandung dan Jawa Barat. Polisi memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur hingga pencukupan alat bukti terpenuhi.***


























