Polisi Tetapkan Ustadz Evie Effendi Tersangka Kasus KDRT, Tiga Kerabat Lain Ikut Dijerat

- Redaksi

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Mevin.ID — Polrestabes Bandung resmi menetapkan penceramah Evie Effendi sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh anak kandungnya, NAT (19).

Selain Evie, polisi juga menetapkan tiga orang lain yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Panggilan pemeriksaan terhadap para tersangka dijadwalkan berlangsung pekan depan.

“Untuk perkara tersebut, kami sudah menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan minggu depan,” ujar Anton, Jumat (5/12/2025).

Dijerat UU KDRT

Menurut Anton, pasal yang disangkakan merujuk pada Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Laporan dugaan KDRT tersebut sebelumnya dibuat NAT pada Agustus 2025 dan teregister dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan kekerasan fisik yang disebut terjadi sejak Juli 2025, termasuk persoalan nafkah dan biaya pendidikan.

Kuasa hukum pelapor sebelumnya menyebut sedikitnya lima dugaan tindakan kekerasan dilakukan terlapor.

Pemeriksaan Pekan Depan

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Evie Effendi dan tiga kerabatnya pada Selasa dan Rabu mendatang. Namun, kehadiran para tersangka masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.

“Kami jadwalkan Selasa dan Rabu. Nanti kita cek apakah yang bersangkutan hadir atau tidak,” kata Anton.

Terkait kemungkinan upaya jemput paksa, Anton menegaskan penyidik akan mengikuti prosedur.

“Kalau alasan ketidakhadirannya tidak dapat diterima, kami akan melayangkan surat panggilan kedua,” ujarnya.

Kasus KDRT yang melibatkan figur publik ini menjadi perhatian publik di Bandung dan Jawa Barat. Polisi memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur hingga pencukupan alat bukti terpenuhi.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Memungut Serpihan Masa Lalu dalam “Broken Strings”. Belum Baca? Ini Linknya.
Menikah dengan Adat Jawa, Darma Mangkuluhur Undang Brian McKnight di Malam Resepsi
Menbud Fadli Zon Sesalkan Pembongkaran Rumah Adat Toraja: Akibat Sengketa Lahan Sejak 1986
Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Indro Warkop: Ini Kemunduran Cara Berpikir Bangsa
Slank Kembali “Menyentil”! Rilis Lagu Baru Berjudul ‘Republik Fufufafa’ di HUT ke-42
Komunitas Keyboardist Majalengka Gelar Anniversary ke-8, Antusiasme Anggota Diluar Prediksi
Heboh Isu Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ini Fakta dan Profil Sang Selebgram
Membanggakan! “Stecu Stecu” Faris Adam Jadi Satu-satunya Wakil Asia Tenggara di TikTok Global Songs 2025

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:16 WIB

Memungut Serpihan Masa Lalu dalam “Broken Strings”. Belum Baca? Ini Linknya.

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:44 WIB

Menikah dengan Adat Jawa, Darma Mangkuluhur Undang Brian McKnight di Malam Resepsi

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:24 WIB

Menbud Fadli Zon Sesalkan Pembongkaran Rumah Adat Toraja: Akibat Sengketa Lahan Sejak 1986

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:06 WIB

Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Indro Warkop: Ini Kemunduran Cara Berpikir Bangsa

Senin, 29 Desember 2025 - 21:14 WIB

Slank Kembali “Menyentil”! Rilis Lagu Baru Berjudul ‘Republik Fufufafa’ di HUT ke-42

Berita Terbaru