Polisi Ungkap Pelaku Tewaskan Pemilik Ruko dan Kuras ATM Korban

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Timur, Mevin.ID  – Polres Metro Jakarta Timur mengungkap bahwa pelaku berinisial ZA (35) tidak hanya menewaskan dan mengecor jasad pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69), tetapi juga menguras rekening ATM korban. Pelaku diketahui telah mengambil uang tunai sebesar Rp10 juta dan mentransfer Rp40 juta ke rekening pribadinya.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari pemeriksaan ponsel korban yang masih dipegang pelaku. “Dari HP korban yang masih dibawa oleh terduga pelaku, terlihat bukti transaksi. ATM korban diambil, uangnya dikuras, dan ada transferan ke rekening pelaku,” kata Nicolas saat ditemui di lokasi, Rabu (26/2/2025) malam.

Modus Pelaku

Nicolas menyebutkan bahwa ZA mengetahui nomor PIN ATM korban karena ia merupakan orang kepercayaan JS. “Pelaku tahu nomor PIN ATM korban karena dia orang kepercayaan korban. Akhirnya, dia mengambil uang tunai Rp10 juta dan mentransfer Rp40 juta ke rekeningnya,” ujarnya.

Pelaku diduga melakukan aksinya setelah menewaskan korban. JS ditemukan tewas di dalam cor semen di tokonya yang sedang direnovasi di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Jasad korban baru ditemukan setelah seminggu hilang.

Kronologi Kasus

Kuasa hukum keluarga korban, Enjel Aritonang, menyatakan bahwa korban terakhir kali terlihat pada Minggu (16/2) pagi, saat ia pamit kepada istrinya untuk mengecek renovasi tokonya. “Korban ditemukan terkubur di dalam cor semen, ditutupi karpet di bagian atasnya,” kata Enjel.

Menurut Nicolas, pelaku ZA sempat berselisih dengan korban terkait pembayaran gaji sebesar Rp900 ribu. Perselisihan ini memicu aksi kekerasan yang berujung pada kematian JS. Setelah korban tewas, pelaku menutupi jasadnya dengan semen dan menguras rekening ATM korban.

Proses Hukum

Pelaku ZA telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan menelusuri aliran dana yang diambil pelaku serta motif di balik tindakannya. “Kami akan memastikan semua fakta terungkap, termasuk aliran uang yang diambil pelaku,” tegas Nicolas.

Keluarga korban, melalui kuasa hukumnya, berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil. “Kami meminta keadilan untuk almarhum. Semoga kasus ini dapat segera tuntas,” ujar Enjel.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena modus operandi yang tidak biasa, yaitu penggunaan semen untuk menyembunyikan jasad korban dan pengurasan rekening ATM. Polres Metro Jakarta Timur berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan secepat mungkin dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. ***

Baca Juga :

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Daftar Jenderal yang Masih Menjabat
KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, hingga Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo
KPK Masih Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Menkes Siapkan Reformasi Besar Sistem Rujukan BPJS: Tidak Lagi Wajib Berjenjang
PSI Tantang Usulan Nasdem: Ambang Batas 8 Persen pun Siap Dihadapi
PSI Soal Isu Jokowi Cawe-cawe: Eks Presiden Lain Juga Masih Sibuk Berpolitik
PLN Dorong Lompatan Energi Hijau: Target 52,9 GW EBT, Smart Grid, dan Pembiayaan Karbon di COP30
Muhamad Helmi Fahrozi Raih Gelar Doktor Hukum dari UII, Angkat Isu Kemandirian KPU dalam Disertasi

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 19:48 WIB

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Daftar Jenderal yang Masih Menjabat

Sabtu, 15 November 2025 - 19:43 WIB

KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, hingga Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo

Sabtu, 15 November 2025 - 19:39 WIB

KPK Masih Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025 - 19:32 WIB

Menkes Siapkan Reformasi Besar Sistem Rujukan BPJS: Tidak Lagi Wajib Berjenjang

Sabtu, 15 November 2025 - 18:36 WIB

PSI Tantang Usulan Nasdem: Ambang Batas 8 Persen pun Siap Dihadapi

Berita Terbaru