Jakarta, Mevin.ID – Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak dan perdagangan orang yang menghebohkan. Dua tersangka, berinisial MFS (21) dan DIP (21), ditangkap di Tower Cordia Podomoro Golf View, Depok, Jawa Barat, Rabu (4/6) dini hari.
Keduanya diduga kuat menjadi dalang di balik siaran langsung (live streaming) berbau pornografi yang melibatkan dua remaja perempuan, CNA (17) dan ZA (15).
Awal Mula Pengungkapan
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah polisi mendeteksi aktivitas mencurigakan di aplikasi bernama HOT51.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aplikasi ini menawarkan talent yang melakukan adegan dewasa, bahkan seperti hubungan suami-istri, di depan penonton demi mendapatkan hadiah,” ujar Resa di Jakarta, Kamis (5/6).
Tim Siber Patroli Polda Metro Jaya kemudian melacak lokasi siaran tersebut hingga berhasil menggerebek markas pelaku di Depok.
Modus Kejahatan yang Memprihatinkan
Pelaku memanfaatkan korban di bawah umur untuk menghasilkan konten pornografi secara langsung. Polisi menyita tiga ponsel dan tiga rekening bank sebagai barang bukti.
“Kami juga mengamankan dua korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan,” tambah Resa.
Ancaman Hukum Berat
Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk:
-
Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No. 35/2014 (Perlindungan Anak)
-
Pasal 297 KUHP (Pornografi)
-
Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21/2007 (TPPO)
Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.
Masyarakat Diminta Waspada
Polisi mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak di dunia maya, terutama penggunaan aplikasi live streaming yang berpotensi eksploitasi.
“Kasus ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak,” tegas Resa.***