Polisi Ungkap Sindikat Eksploitasi Anak di Depok, Pelaku Tawarkan “Live Streaming” Pornografi via Aplikasi

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka (kiri-kanan) berinisial DIF dan MFS, terduga pelaku eksploitasi anak dan atau tindak pidana perdagangan orang dan atau tindak pidana pornografi saat ditangkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (4/6/2025). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

Kedua tersangka (kiri-kanan) berinisial DIF dan MFS, terduga pelaku eksploitasi anak dan atau tindak pidana perdagangan orang dan atau tindak pidana pornografi saat ditangkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (4/6/2025). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

Jakarta, Mevin.ID – Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak dan perdagangan orang yang menghebohkan. Dua tersangka, berinisial MFS (21) dan DIP (21), ditangkap di Tower Cordia Podomoro Golf View, Depok, Jawa Barat, Rabu (4/6) dini hari.

Keduanya diduga kuat menjadi dalang di balik siaran langsung (live streaming) berbau pornografi yang melibatkan dua remaja perempuan, CNA (17) dan ZA (15).

Awal Mula Pengungkapan

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah polisi mendeteksi aktivitas mencurigakan di aplikasi bernama HOT51.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aplikasi ini menawarkan talent yang melakukan adegan dewasa, bahkan seperti hubungan suami-istri, di depan penonton demi mendapatkan hadiah,” ujar Resa di Jakarta, Kamis (5/6).

Tim Siber Patroli Polda Metro Jaya kemudian melacak lokasi siaran tersebut hingga berhasil menggerebek markas pelaku di Depok.

Modus Kejahatan yang Memprihatinkan

Pelaku memanfaatkan korban di bawah umur untuk menghasilkan konten pornografi secara langsung. Polisi menyita tiga ponsel dan tiga rekening bank sebagai barang bukti.

“Kami juga mengamankan dua korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan,” tambah Resa.

Ancaman Hukum Berat

Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk:

  • Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No. 35/2014 (Perlindungan Anak)

  • Pasal 297 KUHP (Pornografi)

  • Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21/2007 (TPPO)

Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.

Masyarakat Diminta Waspada

Polisi mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak di dunia maya, terutama penggunaan aplikasi live streaming yang berpotensi eksploitasi.

“Kasus ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak,” tegas Resa.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diplomat Kemenlu RI Tewas, Pernah Jadi Saksi Kasus TPPO di Jepang
Ironi Jaksa Azam: Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Dipakai Umrah, Divonis 7 Tahun Penjara
Indonesia Siap Bergabung dengan Bank Pembangunan BRICS (NDB), Akses Proyek Rp633 Triliun
FKSS Jabar Siap Gugat Kepgub Penambahan Rombel ke PTUN, Nilai Kebijakan Rugikan Sekolah Swasta
Mendagri Pastikan Gibran Tak Akan Berkantor di Papua
Perbaikan Tol Cipularang dan Padaleunyi Dimulai, Lalu Lintas Berpotensi Terganggu
Bekasi–Jakarta Sepakat: Sinergi Transportasi, Air Bersih, hingga Masa Depan Bantar Gebang
Lebih dari 1 Juta Sarjana Menganggur: Alarm untuk Pendidikan Tinggi Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:05 WIB

Diplomat Kemenlu RI Tewas, Pernah Jadi Saksi Kasus TPPO di Jepang

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:11 WIB

Ironi Jaksa Azam: Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Dipakai Umrah, Divonis 7 Tahun Penjara

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:06 WIB

Indonesia Siap Bergabung dengan Bank Pembangunan BRICS (NDB), Akses Proyek Rp633 Triliun

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:24 WIB

FKSS Jabar Siap Gugat Kepgub Penambahan Rombel ke PTUN, Nilai Kebijakan Rugikan Sekolah Swasta

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:32 WIB

Mendagri Pastikan Gibran Tak Akan Berkantor di Papua

Berita Terbaru