Bogor, Mevin.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengungkap tempat produksi minyak goreng palsu bermerek MinyaKita di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Tempat produksi ilegal ini diduga memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng curah yang dikemas ulang dengan kemasan menyerupai MinyaKita, namun dengan volume yang tidak sesuai dan tanpa izin resmi.
Modus Operandi dan Temuan Polisi
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa pengelola tempat produksi ini memperoleh minyak goreng curah dari berbagai sumber, kemudian mengemasnya dengan kemasan yang menyerupai MinyaKita. “Minyak goreng ini dikemas menggunakan plastik dengan volume yang tidak mencapai 1 liter per kemasan, namun dijual sebagai minyak goreng 1 liter seharga Rp15.600. Akibatnya, harga di pasaran bisa mencapai Rp18.000 per liter,” ujar Rio dalam konferensi pers di lokasi produksi, Senin (10/3).
Rio menambahkan bahwa kemasan palsu tersebut tidak dilengkapi dengan keterangan berat bersih atau izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Ini jelas penipuan terhadap konsumen dan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Penangkapan dan Barang Bukti
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa enam saksi dan menetapkan satu orang tersangka berinisial TRM, yang merupakan pengelola tempat produksi ilegal tersebut. “TRM dalam sehari dapat memproduksi hingga 8 ton minyak goreng, yang setara dengan 10.500 kemasan MinyaKita palsu,” kata Rizka.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 2 mesin pengemas minyak, 8 tangki berkapasitas 1 liter, 4 drum plastik berwarna biru, dan 400 kemasan minyak goreng palsu yang siap edar. “Keuntungan yang didapat dari operasi ilegal ini mencapai Rp600 juta per bulan,” ungkap Rizka.
Jerat Hukum untuk Tersangka
TRM dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 68 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. “Kami akan memproses hukum tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rizka.
Dampak terhadap Konsumen dan Pasar
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen, terutama terkait keamanan dan kualitas minyak goreng yang beredar di pasaran. Minyak goreng palsu tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan karena tidak melalui proses pengawasan dan sertifikasi yang ketat.
Imbauan kepada Masyarakat
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli minyak goreng, terutama produk bermerek MinyaKita. “Pastikan kemasan memiliki label resmi, termasuk keterangan berat bersih dan izin BPOM. Jika menemukan produk yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujar Rio.
Langkah Ke Depan
Polres Bogor akan terus melakukan pengawasan dan operasi terhadap praktik-praktik ilegal serupa di wilayah hukumnya. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti BPOM dan Kementerian Perdagangan, untuk memastikan produk yang beredar di pasaran aman dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan praktik produksi dan distribusi minyak goreng palsu dapat ditekan, serta hak-hak konsumen dapat lebih terlindungi.***


























