Polres Jakarta Selatan Siap Panggil Saksi Kasus Roy Suryo Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

- Redaksi

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta, Mevin.ID – Kontroversi mengenai tuduhan ijazah palsu yang dilayangkan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) semakin memanas. Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan siap memanggil lima saksi yang terlibat dalam laporan yang diajukan oleh Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu, yang diwakili oleh beberapa pihak, termasuk Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga.

Kompol Murodih, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa kelima saksi ini akan dipanggil dalam waktu dekat untuk memberikan keterangan terkait laporan yang mereka ajukan.

“Dari catatan kami, kurang lebih sekitar empat sampai lima orang saksi yang akan dipanggil, karena itu kan yang melapor adalah grup advokat,” ujar Murodih dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/5).

Baca Juga : Jokowi Lapor Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda: “Biar Jelas dan Gamblang”

Saksi yang Akan Diperiksa

Para saksi yang akan dipanggil merupakan bagian dari Tim Advokat Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu. Murodih menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Kami akan segera menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi dari pihak pelapor,” tambahnya.

Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menerima bukti-bukti resmi yang diserahkan oleh pelapor terkait tuduhan ijazah palsu tersebut. Sejauh ini, pemeriksaan lebih lanjut terkait hal ini masih dalam tahap pengumpulan keterangan.

Tuduhan dan Bantahan Jokowi

Kasus ini bermula ketika Roy Suryo membuat pernyataan yang menuduh Presiden Jokowi memiliki ijazah palsu. Tudingan ini langsung menarik perhatian publik, bahkan memicu laporan dari pihak Jokowi ke Polda Metro Jaya. Presiden Jokowi, yang menilai tuduhan tersebut sebagai bentuk fitnah, menanggapi serius laporan tersebut dan langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Pada Rabu (30/4), Jokowi datang langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan tuduhan tersebut. Dalam kesempatan itu, Jokowi memberikan izin kepada pihak kepolisian untuk memeriksa keaslian ijazahnya menggunakan metode digital forensik.

“Tuduhan ini jelas fitnah, saya persilakan penyidik untuk memeriksa ijazah saya,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers.

Proses Penyidikan

Laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya mengenai tuduhan ijazah palsu ini sedang ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Polisi akan terus mendalami laporan tersebut, termasuk pemanggilan saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini.

Meskipun demikian, hingga kini belum ada bukti fisik yang diserahkan oleh pelapor kepada pihak kepolisian. Pihak kepolisian terus bekerja untuk memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Daftar Jenderal yang Masih Menjabat
KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, hingga Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo
KPK Masih Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Menkes Siapkan Reformasi Besar Sistem Rujukan BPJS: Tidak Lagi Wajib Berjenjang
PSI Tantang Usulan Nasdem: Ambang Batas 8 Persen pun Siap Dihadapi
PSI Soal Isu Jokowi Cawe-cawe: Eks Presiden Lain Juga Masih Sibuk Berpolitik
PLN Dorong Lompatan Energi Hijau: Target 52,9 GW EBT, Smart Grid, dan Pembiayaan Karbon di COP30
Muhamad Helmi Fahrozi Raih Gelar Doktor Hukum dari UII, Angkat Isu Kemandirian KPU dalam Disertasi

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 19:48 WIB

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Daftar Jenderal yang Masih Menjabat

Sabtu, 15 November 2025 - 19:43 WIB

KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, hingga Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo

Sabtu, 15 November 2025 - 19:39 WIB

KPK Masih Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025 - 19:32 WIB

Menkes Siapkan Reformasi Besar Sistem Rujukan BPJS: Tidak Lagi Wajib Berjenjang

Sabtu, 15 November 2025 - 18:36 WIB

PSI Tantang Usulan Nasdem: Ambang Batas 8 Persen pun Siap Dihadapi

Berita Terbaru