Tarakan, Mevin.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil mengungkap sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah beroperasi sejak 2023. Dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda pada Senin (9/6/2025), polisi menangkap empat orang tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di Toko Usaha Jaya di Jalan Jenderal Sudirman serta sebuah toko di Desa Mekar, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.
“Empat tersangka yang kami amankan memiliki peran masing-masing, mulai dari perancang desain SIM palsu, pencetak, hingga calo yang menawarkan jasa kepada masyarakat,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MD (perancang data dan calo), LN (pencetak SIM palsu), AP (calao sekaligus pengguna SIM palsu), dan YS (perantara jasa pemalsuan).
Menurut Kapolres, sindikat ini sempat berhenti beroperasi, namun kembali aktif sejak Februari 2025. Mereka mematok tarif pembuatan SIM palsu sekitar Rp1,3 juta per lembar, tergantung jenisnya. Jenis SIM yang dipalsukan mencakup SIM C, A, B1 Umum, dan B2 Umum.
Polisi juga menemukan bukti bahwa SIM palsu tidak hanya beredar di Tarakan, tetapi sempat dikirim ke Berau, Kalimantan Timur.
“Dari penggerebekan, kami menyita barang bukti berupa 13 SIM palsu, komputer, printer, mesin laminating, mesin fotokopi, serta bukti transfer uang dan ponsel para tersangka,” kata Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, menambahkan bahwa tersangka MD bertugas mengedit data pemesan dan memesan cetakan kepada LN. LN mencetak dokumen dan mengembalikannya kepada MD untuk kemudian dikirim ke pemesan. AP dan YS diketahui menarik biaya tambahan dari korban, dengan tarif mencapai Rp1,7 juta per SIM.
Para tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda membuat SIM melalui jalur tidak resmi. SIM bukan hanya syarat administrasi, tapi menyangkut keselamatan di jalan raya,” pungkas Kapolres.***
Penulis : Arkana
Editor : Bar Bernad