Polres Tarakan Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM, Empat Tersangka Ditangkap

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tarakan, Mevin.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil mengungkap sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah beroperasi sejak 2023. Dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda pada Senin (9/6/2025), polisi menangkap empat orang tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan tersebut.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di Toko Usaha Jaya di Jalan Jenderal Sudirman serta sebuah toko di Desa Mekar, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.

“Empat tersangka yang kami amankan memiliki peran masing-masing, mulai dari perancang desain SIM palsu, pencetak, hingga calo yang menawarkan jasa kepada masyarakat,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MD (perancang data dan calo), LN (pencetak SIM palsu), AP (calao sekaligus pengguna SIM palsu), dan YS (perantara jasa pemalsuan).

Menurut Kapolres, sindikat ini sempat berhenti beroperasi, namun kembali aktif sejak Februari 2025. Mereka mematok tarif pembuatan SIM palsu sekitar Rp1,3 juta per lembar, tergantung jenisnya. Jenis SIM yang dipalsukan mencakup SIM C, A, B1 Umum, dan B2 Umum.

Polisi juga menemukan bukti bahwa SIM palsu tidak hanya beredar di Tarakan, tetapi sempat dikirim ke Berau, Kalimantan Timur.

“Dari penggerebekan, kami menyita barang bukti berupa 13 SIM palsu, komputer, printer, mesin laminating, mesin fotokopi, serta bukti transfer uang dan ponsel para tersangka,” kata Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, menambahkan bahwa tersangka MD bertugas mengedit data pemesan dan memesan cetakan kepada LN. LN mencetak dokumen dan mengembalikannya kepada MD untuk kemudian dikirim ke pemesan. AP dan YS diketahui menarik biaya tambahan dari korban, dengan tarif mencapai Rp1,7 juta per SIM.

Para tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda membuat SIM melalui jalur tidak resmi. SIM bukan hanya syarat administrasi, tapi menyangkut keselamatan di jalan raya,” pungkas Kapolres.***

Penulis : Arkana

Editor : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Administrasi, Seleksi Direksi dan Dewas Perumda Tirta Bhagasasi Dihentikan
Ade Sutisna Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua PGRI Kota Bogor 2025–2030
Korupsi Dana Hibah Pramuka: Kejati Jabar Tahan Kadispora Kota Bandung dan Tiga Pejabat Lain
Konferensi PGRI Kota Bogor 2025 Resmi Dibuka, Usung Semangat Guru Hebat untuk Indonesia Kuat
Setelah Dua Minggu, Bekasi Pasti Kerja Expo 2025, Ratusan Pencari Kerja Sudah Diterima!
Pelecehan di Dayeuhkolot: Tangan Usil di Pintu Angkot dan Trauma yang Direkam
DPRD Kota Bekasi Akhirnya Terima Aspirasi Barisan Muda Bekasi Soal Dugaan Korupsi
Ditinggal Makan di Rest Area, Mobil Disikat Maling: Kerugian Capai Rp100 Juta

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:34 WIB

Gagal Administrasi, Seleksi Direksi dan Dewas Perumda Tirta Bhagasasi Dihentikan

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:01 WIB

Ade Sutisna Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua PGRI Kota Bogor 2025–2030

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:06 WIB

Korupsi Dana Hibah Pramuka: Kejati Jabar Tahan Kadispora Kota Bandung dan Tiga Pejabat Lain

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:04 WIB

Konferensi PGRI Kota Bogor 2025 Resmi Dibuka, Usung Semangat Guru Hebat untuk Indonesia Kuat

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:45 WIB

Setelah Dua Minggu, Bekasi Pasti Kerja Expo 2025, Ratusan Pencari Kerja Sudah Diterima!

Berita Terbaru

Humaniora

Ujian Hidup, Tuhan, dan Batas Kemampuan yang Tersembunyi

Jumat, 13 Jun 2025 - 13:49 WIB