Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Implikasi Putusan MK Mulai Berjalan

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) secara resmi telah menarik kembali penugasan Inspektur Jenderal (Irjen) Raden Argo Yuwono dari posisinya di Kementerian Usaha Kecil dan Menengah (UMKM).

Penarikan ini merupakan respons langsung terhadap keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025.

​Putusan MK tersebut secara fundamental menegaskan bahwa anggota Polri yang masih aktif tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan sipil berdasarkan penugasan dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

​Keputusan penarikan Argo Yuwono, yang sebelumnya dalam masa orientasi alih jabatan, dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

​”Penarikan kembali Irjen Argo Yuwono telah dilakukan melalui surat resmi dari Kapolri yang bertanggal 20 November 2025,” jelas Brigjen Trunoyudo kepada media di Jakarta.

Ia menambahkan bahwa Argo ditarik karena masih berada dalam masa orientasi alih jabatan, sebuah langkah yang diambil segera untuk mematuhi konstitusi.

​Tim Kerja Dibentuk untuk Implementasi

​Dalam rangka mengimplementasikan putusan bersejarah ini, Polri juga telah membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja).

Tim ini bertugas mengkaji dan merumuskan langkah-langkah implementasi putusan MK secara tepat agar tidak menimbulkan multitafsir atau kekosongan jabatan.

​”Pokja terus berkoordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait guna memastikan transisi berjalan lancar sesuai amanat konstitusi,” lanjut Brigjen Trunoyudo.

​Putusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025 secara spesifik menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang terdapat dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

​Dengan dihapusnya frasa tersebut, kini secara hukum, setiap anggota Polri aktif yang berkeinginan mengisi jabatan sipil wajib untuk mengundurkan diri atau memilih pensiun dari kedinasan Polri.

Penarikan Irjen Argo Yuwono ini menjadi langkah konkret pertama Polri dalam menindaklanjuti dan mematuhi amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Panggil Eks Menpora Dito Terkait Kasus Kuota Haji: ‘Nyanyian’ Islah Bahrawi akankah Terbukti?
BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem: Banten Berpotensi Hujan Lebat & Angin Kencang
Menu MBG di Bulan Puasa: Ada Kurma, Susu, hingga Telur Puyuh
Black Box Ditemukan, KNKT Mulai Investigasi Kecelakaan ATR 42-500
Seni Cadas Tertua di Dunia Ditemukan di Gua Muna Sulawesi, Usianya 67.800 Tahun
Profil Kezia Syifa: Rela Status WNI Dicoret, Mantap Menjadi Tentara AS
Pakai Modus “Uang Karungan”, Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan
Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:30 WIB

KPK Panggil Eks Menpora Dito Terkait Kasus Kuota Haji: ‘Nyanyian’ Islah Bahrawi akankah Terbukti?

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:30 WIB

BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem: Banten Berpotensi Hujan Lebat & Angin Kencang

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:20 WIB

Menu MBG di Bulan Puasa: Ada Kurma, Susu, hingga Telur Puyuh

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:00 WIB

Black Box Ditemukan, KNKT Mulai Investigasi Kecelakaan ATR 42-500

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:15 WIB

Seni Cadas Tertua di Dunia Ditemukan di Gua Muna Sulawesi, Usianya 67.800 Tahun

Berita Terbaru