Jakarta, Mevin.ID – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) secara resmi telah menarik kembali penugasan Inspektur Jenderal (Irjen) Raden Argo Yuwono dari posisinya di Kementerian Usaha Kecil dan Menengah (UMKM).
Penarikan ini merupakan respons langsung terhadap keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025.
Putusan MK tersebut secara fundamental menegaskan bahwa anggota Polri yang masih aktif tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan sipil berdasarkan penugasan dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Keputusan penarikan Argo Yuwono, yang sebelumnya dalam masa orientasi alih jabatan, dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
”Penarikan kembali Irjen Argo Yuwono telah dilakukan melalui surat resmi dari Kapolri yang bertanggal 20 November 2025,” jelas Brigjen Trunoyudo kepada media di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa Argo ditarik karena masih berada dalam masa orientasi alih jabatan, sebuah langkah yang diambil segera untuk mematuhi konstitusi.
Tim Kerja Dibentuk untuk Implementasi
Dalam rangka mengimplementasikan putusan bersejarah ini, Polri juga telah membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja).
Tim ini bertugas mengkaji dan merumuskan langkah-langkah implementasi putusan MK secara tepat agar tidak menimbulkan multitafsir atau kekosongan jabatan.
”Pokja terus berkoordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait guna memastikan transisi berjalan lancar sesuai amanat konstitusi,” lanjut Brigjen Trunoyudo.
Putusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025 secara spesifik menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang terdapat dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dengan dihapusnya frasa tersebut, kini secara hukum, setiap anggota Polri aktif yang berkeinginan mengisi jabatan sipil wajib untuk mengundurkan diri atau memilih pensiun dari kedinasan Polri.
Penarikan Irjen Argo Yuwono ini menjadi langkah konkret pertama Polri dalam menindaklanjuti dan mematuhi amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.***


























