Bekasi, Mevin.ID – Polsek Cikarang Pusat yang dipimpin Kapolsek AKP Elia Umboh,SH MH menyantuni 45 anak yatim piatu binaan
Yayasan Miftahul Hikam asuhan Ustadz Hakim dari Kp.Sempu, Desa Cicau, Cikarang Pusat, pada Jum’at (24/1/2025).
Kegiatan santunan tadi berlangsung di Markas Komando Cikarang Pusat di Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tampak hadir Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh SH MH, Wakapolsek Cikarang Pusat Iptu Suhartono, Binmas Desa Cicau Aipda Endang Suherman serta jajaran Polsek Cikarang Pusat yang sedang tugas piket.
Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh SH MH dalam sambutannya menyatakan, bahwa menyantuni anak yatim piatu adalah bagian dari ajaran agama Islam dan pesan Nabi Muhamad SAW.
Dengan menyantuni anak yatim piatu, kita semua berharap agar dapat mempererat silaturahmi antara Polri khususnya Polsek Cilarang Pusat dengan warga masyarakat di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
“Serta dapat menjalin kasih sayang dan memupuk nilai-nilai kemanusiaan, serta mengajarkan kepada kita bersama keluarga kita, tentang pentingnya berbagi dan menyayangi anak yatim piatu.Dengan menyantuni anak yatim piatu, semoga kita semua semakin iman dan taqwa kita semua kepada Allah SWT.
“Saya mengajak semua anggota Polsek Cikarang Pusat, pada saat berada ditengah-tengah masyarakat agar selalu mencintai anak yatim piatu. Dan semoga santunan yang nilainya tidak seberapa ini, bisa sedikit membahagiakan saudara-saudara kita yang yatim piatu dan tidak memiliki orang tua,”ungkap AKP Elia Umboh.
Sementara itu Pimpinan Yayasan Miftahul Hikam Ustadz Hakim dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh bersama jajarannya yang telah menyantuni anak yatim piatu asuhannya.
“Semoga santunan kepada anak yatim piatu kami pada hari ini, mendapatkan ridho Allah SWT. Dan semoga berkahnya, kepada seluruh jajaran Polsek Cikarang Pusat agar selalu diberikan kelancaran dalam bertugas dan dimudahkan rizki dan karirnya. Aamiin YRA, doa”, Ustadz Hakim. (*)
Penulis : Pratigto