Potensi Devisa Rp31 Triliun, Moratorium Pengiriman PMI ke Arab Saudi Dicabut

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/3/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/3/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Jakarta, Mevin.ID – Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui pencabutan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Langkah ini diambil mengingat potensi devisa yang dapat masuk ke Indonesia mencapai Rp31 triliun dari pengiriman sekitar 600 ribu PMI.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, usai menemui Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Pertemuan ini membahas rencana pembukaan kembali kerja sama penempatan PMI dengan Kerajaan Arab Saudi.

“Pesan Presiden adalah agar moratorium segera dicabut karena peluangnya sangat besar. Devisa yang kemungkinan masuk dari situ mencapai Rp31 triliun,” kata Karding dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan.

Rincian Pengiriman PMI

Karding menjelaskan, pengiriman 600 ribu PMI ke Arab Saudi terdiri dari:

  • 400 ribu pekerja domestik (sektor rumah tangga).
  • 200-250 ribu pekerja formal di berbagai bidang seperti konstruksi, kesehatan, dan industri.

Pengiriman PMI ini akan disahkan melalui nota kesepahaman (MoU) yang rencananya ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dalam waktu dekat di Jeddah, Arab Saudi.

Pemberangkatan Tahap Awal

Pemberangkatan tahap pertama PMI ke Arab Saudi direncanakan dimulai pada Juni 2025. Kuota pemberangkatan akan disesuaikan dengan kesiapan pemerintah Indonesia.

Presiden Prabowo meminta Kementerian P2MI untuk menyiapkan skema pelatihan dan penempatan bagi PMI yang akan dikirim ke Arab Saudi.

“Beliau setuju dan meminta kami menyiapkan skema pelatihan serta penempatan. Kami akan melaporkan rencana yang sudah disusun,” ujar Karding.

Moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi telah diberlakukan sejak 2015 akibat maraknya penyelundupan sekitar 25 ribu pekerja setiap tahun yang berangkat secara ilegal atau nonprosedural. Kebijakan ini diambil untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan PMI.

Harapan ke Depan

Dengan pencabutan moratorium, diharapkan pengiriman PMI ke Arab Saudi dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia.

Selain itu, pemerintah akan memastikan bahwa PMI mendapatkan pelatihan dan pembekalan sebelum diberangkatkan.

“Kami akan memastikan bahwa PMI siap menghadapi tantangan di Arab Saudi, baik dari segi keterampilan maupun pemahaman tentang hak dan kewajiban mereka,” tegas Karding.

Langkah ini diharapkan dapat membuka peluang kerja yang lebih luas bagi warga Indonesia sekaligus meningkatkan devisa negara melalui remitensi dari PMI.***

Baca Juga :

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR
Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie
Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP
Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional
Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian
Putusan MK Final: Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, 4.351 Personel Wajib Mundur atau Pensiun
MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun Terlebih Dahulu

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 10:54 WIB

Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR

Jumat, 14 November 2025 - 10:44 WIB

Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie

Jumat, 14 November 2025 - 09:52 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 14 November 2025 - 09:44 WIB

DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP

Kamis, 13 November 2025 - 20:19 WIB

Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional

Berita Terbaru

Humaniora

Gotong Royong Digital: Mahkota Kebaikan dan Ancaman di Baliknya

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:59 WIB