PP Pengupahan Ditandatangani Presiden Prabowo, Ini Kata Ketua Gaspermindo Jabar

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Mevin.ID — Gaspermindo Jawa Barat menyambut baik Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang sudah ditandatangano Presiden Prabowo Subianto. Dalam regulasi tersebut diatur mengenai rumus baru perhitungan upah.

Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Presiden Prabowo akhirnya memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9.

“Rentang Alfa ini merupakan usulan kaum pekerja dan buruh. Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto,” kata Azhar Hariman, Ketua Gaspermindo (Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia) Jawa Barat kepada wartawan di Bandung, Jumaf (19/12.2025).

Dalam PP tersebut juga diatur mengenai gubernur masing-masing provinsi wajib menetapkan upah 2026 pada 24 Desember 2025.

PP Pengupahan juga menegaskan bahwa (1) Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

(2) Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Azhar juga menyoroti perlunya kemudahan buruh atau pekerja dalam mengakses kredit perumahan. Selama ini, katanya, buruh terkendala akses kredit terutama bagi pekerja outsourcing atau pekerja kontrak.

“Barangkali perlu semacam diskresi terhadap pekerja outsourcing atau pekerja kontrak sehingga mereka mendapatkan fasilitas kredit dari perbankan. Pemerintah perlu memberikan semacam jaminan agar buruh tersebut bisa mendapatkan rumah,” kata Azhar.

Selain itu, katanya, akses perumahan buruh atau pekerja juga terkendala BI Cheking yang terkadang menjadi kendala utama.

Azhar menyambut baik kebijakan Gubernur Jawa Barat yang menghapuskan utang Pinjol sampai Rp 1 juta sehingga bisa dinilai clear dalam BI Cheking.

Namun Azhar berharap penghapusan itu bisa lebih besar lagi, misalnya sampai Rp 3 juta. “Agar lebih banyak lagi buruh yang bisa mengakses kredit perumahan,” katanya.

Azhar juga meyambut baik program ketahanan pangan yang disampaikan Pemerintah, dengan harapan bisa memberikan nilai tambah bagi buruh atau pekerja.

Program ketahanan pangan diharapkan bisa memberdayakan keluarga buruh untuk penambahan income. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Ude D Gunadi

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecam Rencana Wali Kota Bandung, FK3I: Menghilangkan Satwa di Bandung Zoo Itu Menggelikan!
Nasib Bandung Zoo, Wali Kota Farhan Kaji 3 Opsi, Termasuk Diubah Jadi Ruang Terbuka Hijau Murni
Tarumajaya Bekasi Terendam Banjir Hingga 1 Meter, Warga Nantikan Bantuan BPBD
Polda Jabar Lacak Pelaku Teror Pembunuhan Thom Haye dan Keluarga
Pemprov Jabar Ambil Alih Pembongkaran Teras Cihampelas, Wali Kota Farhan Siapkan Izin
Warga Soreang Lega! Proyek Perumahan Kampung Legok Keas Resmi Dihentikan Sementara oleh DLH
Ciremai Terancam “Gundul”, Gubernur Jabar Protes Keras Bisnis Wisata di Kawasan Taman Nasional
Polemik Dana Bayar Utang Rp 621 Miliar: Gubernur vs Bappeda Jabar Berselisih Keterangan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:00 WIB

Kecam Rencana Wali Kota Bandung, FK3I: Menghilangkan Satwa di Bandung Zoo Itu Menggelikan!

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:50 WIB

Nasib Bandung Zoo, Wali Kota Farhan Kaji 3 Opsi, Termasuk Diubah Jadi Ruang Terbuka Hijau Murni

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:30 WIB

Polda Jabar Lacak Pelaku Teror Pembunuhan Thom Haye dan Keluarga

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:41 WIB

Pemprov Jabar Ambil Alih Pembongkaran Teras Cihampelas, Wali Kota Farhan Siapkan Izin

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:13 WIB

Warga Soreang Lega! Proyek Perumahan Kampung Legok Keas Resmi Dihentikan Sementara oleh DLH

Berita Terbaru