Jakarta, Mevin.ID – Pemerintah mengungkap temuan serius terkait penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) oleh masyarakat. Lebih dari 600.000 penerima bansos tercatat memakai uang bantuan tersebut sebagai modal berjudi online.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas) Yusril Ihza Mahendra dalam kegiatan di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Selasa (4/11/2025).
“Pemerintah sudah mendeteksi sejumlah bantuan beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa kita juga digunakan untuk judi online,” kata Yusril.
Ia menegaskan, data tersebut diperoleh dari kerja sama antara Kementerian Sosial dan PPATK.
“Kementerian Sosial mengetahui lebih dari 600.000 penerima bansos menggunakan dana dari pemerintah untuk judi online,” ujarnya.
Dampak Judi Online Dinilai Lebih Berat
Yusril menyebut, judi online menyebabkan dampak sosial yang berat dan meluas, termasuk tindakan kriminal dan bunuh diri karena tekanan kekalahan judi.
“Dampaknya jauh lebih besar dari judi konvensional seperti taruhan, kartu, biliar, atau sabung ayam,” katanya.
Perputaran Uang Masih Ratusan Triliun
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melaporkan, perputaran uang judi online di Indonesia hingga Oktober 2025 mencapai Rp 155 triliun. Angka tersebut disebut turun 56 persen dibanding 2024 yang mencapai Rp 359 triliun.
Selain itu, nilai deposit pemain judol juga menyusut dari Rp 51 triliun menjadi Rp 24 triliun dalam periode yang sama.
Pemerintah Gandeng Tokoh Masyarakat
Yusril menegaskan pemerintah akan bertindak tegas terhadap semua pihak yang terlibat, baik pemain maupun bandar. Selain itu, pendekatan preventif melalui edukasi juga akan diperkuat.
“Ini tugas besar. Bukan hanya pemerintah, tapi juga harus melibatkan ulama, para guru, dan tokoh agama untuk menyadarkan masyarakat,” ucapnya.***


























