Bekasi, Mevin.ID – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mengaku mengalami pemotongan gaji sebesar Rp25.000 setiap bulan.
Potongan tersebut disebut-sebut sebagai iuran untuk organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), meskipun sebagian besar dari mereka mengaku bukan anggota organisasi tersebut.
Para guru PPPK menyatakan pemotongan dilakukan tanpa persetujuan pribadi. Bahkan, sebagian di antaranya mengisi formulir keanggotaan PGRI karena merasa dipaksa oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah.
“Kami tidak pernah mendaftar jadi anggota, tapi gaji tetap dipotong. Beberapa dari kami juga diminta tanda tangan formulir tanpa penjelasan yang jelas,” ujar salah satu guru PPPK yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (3/6/2025).
Menanggapi hal tersebut, Direktur NGO KAMMPUS, Rahmatullah, meminta agar potongan gaji tersebut segera dikembalikan kepada guru yang tidak bersedia menjadi anggota PGRI. Ia menyebut pemotongan itu merupakan tindakan yang keliru karena bukan merupakan kewenangan Dinas Pendidikan.
“Agar tidak menimbulkan kegaduhan, sebaiknya potongan tersebut segera dikembalikan kepada yang berhak,” ujar Rahmatullah.
“Pemotongan diatas masuk kategori pungutan liar (pungli) dan harus diberi sanksi”, katanya.
Ia juga menyoroti bahwa pemotongan iuran organisasi profesi tanpa persetujuan jelas merupakan pelanggaran terhadap hak kebebasan berserikat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
“Selain itu, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi maupun pihak PGRI setempat terkait tuduhan tersebut.***
Penulis : Clendy Saputra
Editor : Pratigto


























