Jakarta, Mevin.ID — Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh bangsa dalam upacara di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 116/TK Tahun 2025.
Momen tersebut menghadirkan sejarah baru sekaligus membuka diskursus publik, lantaran dua tokoh besar yang sering ditempatkan pada kutub narasi berbeda — Presiden ke-2 RI Soeharto dan Presiden ke-4 RI K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) — kini duduk sejajar dalam penghormatan negara.
Gelar untuk Soeharto diterima oleh ahli warisnya: Siti Hardijanti Rukmana (Tutut), Bambang Trihatmodjo, serta turut hadir Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo. Sementara penganugerahan untuk Gus Dur diterima oleh istrinya, Sinta Nuriyah Wahid, dan putrinya, Yenny Wahid.
Nama lain yang ikut mendapat gelar kehormatan tertinggi negara adalah Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo, yang diwakili oleh putranya, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Selain para tokoh politik nasional, dari Istana juga mengemuka nama-nama penting dari gerakan buruh, pendidikan perempuan, hingga tokoh agama daerah.
Daftar 10 Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2025
- K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) – Jawa Timur
- H. M. Soeharto – Jawa Tengah
- Marsinah (aktivis buruh) – Jawa Timur
- Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja (diplomat dan Menlu RI era Orde Baru) – Jawa Barat
- Hajjah Rahmah El Yunusiyyah (pelopor pendidikan perempuan) – Sumatera Barat
- Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo – Jawa Tengah
- Sultan Muhammad Salahuddin – Nusa Tenggara Barat
- Syaikhona Muhammad Kholil – Jawa Timur
- Tuan Rondahaim Saragih – Sumatra Utara
- Zainal Abidin Syah – Maluku Utara
Penganugerahan tahun ini memuat pesan simbolik kuat: sejarah bangsa tidak tunggal, dan pengakuan negara tak selalu bebas kritik.
Namun, pada Hari Pahlawan 2025, negara memilih menjahit kembali jejak-jejak kontribusi — dari Istana hingga pesantren, dari medan operasi militer hingga jalanan tempat buruh memperjuangkan haknya.***


























