Jakarta, Mevin.ID — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Pelantikan dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025 tentang keanggotaan komisi.
Komisi beranggotakan 10 tokoh nasional di bidang hukum dan kepolisian. Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai ketua.
Anggota lain meliputi Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menko Otto Hasibuan; mantan Menko Polhukam Mahfud MD; serta tiga mantan Kapolri: Tito Karnavian, Idham Aziz, dan Badrodin Haiti. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut dilibatkan sebagai perwakilan unsur aktif Polri.
Dalam arahannya, Prabowo menegaskan komisi bertugas melakukan kajian menyeluruh terhadap Polri untuk menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan.
“Keberhasilan bangsa terletak pada tegaknya rule of law dan kepastian hukum,” kata Prabowo.
Tugas Utama Komisi Berdasarkan arahan Presiden, komisi fokus pada:
- Mengkaji kekuatan dan kelemahan institusi Polri
- Memberikan rekomendasi perbaikan struktural, manajerial, dan kinerja Polri
- Menilai kebutuhan reformasi regulasi, termasuk kemungkinan revisi undang-undang
- Melaporkan progres kinerja kepada Presiden secara berkala, setiap tiga bulan
Jimly menjelaskan, rekomendasi komisi akan disusun secara terbuka dengan menyerap aspirasi masyarakat, tokoh nasional, serta internal kepolisian.
“Kalau misalnya tiga bulan selesai, maka tahun 2026 sudah bisa ada langkah lanjutan,” ujarnya.
Pertemuan perdana komisi dijadwalkan Senin (10/11/2025) di Mabes Polri. Komisi juga akan bersinergi dengan tim reformasi internal yang dibentuk Kapolri.
“Kami ingin memastikan perbaikan berjalan responsif dan terbuka,” tutur Jimly.
Masa kerja komisi tidak dibatasi. Namun Presiden meminta komisi segera menunjukkan hasil awal untuk mempercepat transformasi Polri dan peningkatan pelayanan kepada publik.***


























