Prabowo Lantik Komisi Reformasi Polri, Dipimpin Jimly Asshiddiqie dan Beranggotakan 10 Tokoh Nasional

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Pelantikan dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025 tentang keanggotaan komisi.

Komisi beranggotakan 10 tokoh nasional di bidang hukum dan kepolisian. Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai ketua.

Anggota lain meliputi Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menko Otto Hasibuan; mantan Menko Polhukam Mahfud MD; serta tiga mantan Kapolri: Tito Karnavian, Idham Aziz, dan Badrodin Haiti. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut dilibatkan sebagai perwakilan unsur aktif Polri.

Dalam arahannya, Prabowo menegaskan komisi bertugas melakukan kajian menyeluruh terhadap Polri untuk menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan.

“Keberhasilan bangsa terletak pada tegaknya rule of law dan kepastian hukum,” kata Prabowo.

Tugas Utama Komisi Berdasarkan arahan Presiden, komisi fokus pada:

  • Mengkaji kekuatan dan kelemahan institusi Polri
  • Memberikan rekomendasi perbaikan struktural, manajerial, dan kinerja Polri
  • Menilai kebutuhan reformasi regulasi, termasuk kemungkinan revisi undang-undang
  • Melaporkan progres kinerja kepada Presiden secara berkala, setiap tiga bulan

Jimly menjelaskan, rekomendasi komisi akan disusun secara terbuka dengan menyerap aspirasi masyarakat, tokoh nasional, serta internal kepolisian.

“Kalau misalnya tiga bulan selesai, maka tahun 2026 sudah bisa ada langkah lanjutan,” ujarnya.

Pertemuan perdana komisi dijadwalkan Senin (10/11/2025) di Mabes Polri. Komisi juga akan bersinergi dengan tim reformasi internal yang dibentuk Kapolri.

“Kami ingin memastikan perbaikan berjalan responsif dan terbuka,” tutur Jimly.

Masa kerja komisi tidak dibatasi. Namun Presiden meminta komisi segera menunjukkan hasil awal untuk mempercepat transformasi Polri dan peningkatan pelayanan kepada publik.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinilai Bungkam Kritik, Sejumlah Mahasiswa Gugat Pasal “Penghinaan Pemerintah” dalam KUHP Baru ke MK
KPK Telusuri Hubungan Spesifik Antara Penyuap Bupati Bekasi dan Ono Surono
Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Diperas Senior, Mahasiswi Kedokteran PPDS Unsri Nyaris Bunuh Diri
Tangis Pilu di Ruang MK: Anak Wartawan Eva Pasaribu Pertanyakan Keterbukaan Hukum Kasus Oknum TNI
Alasan KPK Seret Ono Surono dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
KLH Gugat Rp4,8 Triliun ke 6 Perusahaan Penyebab Banjir Sumut
KPK Cecar Ono Surono Soal Aliran Uang Kasus Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:54 WIB

Dinilai Bungkam Kritik, Sejumlah Mahasiswa Gugat Pasal “Penghinaan Pemerintah” dalam KUHP Baru ke MK

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:46 WIB

KPK Telusuri Hubungan Spesifik Antara Penyuap Bupati Bekasi dan Ono Surono

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:29 WIB

Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:32 WIB

Tangis Pilu di Ruang MK: Anak Wartawan Eva Pasaribu Pertanyakan Keterbukaan Hukum Kasus Oknum TNI

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:30 WIB

Alasan KPK Seret Ono Surono dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi

Berita Terbaru