Prabowo Subianto Rilis PP 39/2025: Pemda & BUMD Kini Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto berdiskusi dengan Steve Forbes, Rabu (15/10/2025). (Instagram/sekretariat.kabinet)

Presiden Prabowo Subianto berdiskusi dengan Steve Forbes, Rabu (15/10/2025). (Instagram/sekretariat.kabinet)

Jakarta, Mevin.ID — Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

Peraturan ini resmi diundangkan pada 10 September 2025 dan mulai diberlakukan sebagai kerangka hukum baru dalam pembiayaan pembangunan.

Tujuan dan Ruang Lingkup

PP ini dibentuk untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang lebih fleksibel dan terjangkau.

Pinjaman dari pemerintah pusat diperuntukkan bagi pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD—khususnya dalam proyek infrastruktur, energi, transportasi, serta penyediaan air minum.

Sumber dana berasal dari APBN sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PP tersebut.

Ketentuan Teknis Utama

Beberapa syarat penting bagi pemohon pinjaman adalah:

  • Total utang eksisting ditambah pinjaman baru tidak boleh melebihi 75 % dari pendapatan APBD tahun sebelumnya.
  • Memiliki rasio keuangan untuk pengembalian pinjaman minimal 2,5 atau sesuai ketentuan menteri.
  • Tidak memiliki tunggakan pinjaman sebelumnya dari pemerintah pusat atau kreditur lain.
  • Proyek yang dibiayai harus sesuai dokumen perencanaan dan anggaran daerah (APBD) dan mendapat persetujuan DPRD.

Aturan ini juga mencakup ketentuan bagi BUMN dan BUMD yang ingin mengakses skema pinjaman serupa, dengan persyaratan yang disesuaikan kondisinya.

Mengapa Penting?

Dengan beban pembangunan yang semakin besar, terutama di daerah terdampak bencana alam atau yang masih dalam proses pemulihan sosial-kemasyarakatan, payung hukum ini memberi jalan bagi pemerintah pusat untuk hadir lebih cepat dan responsif.

Seperti tertulis dalam penjelasan umum PP: “Negara harus hadir dalam pemulihan pembangunan dan kehidupan bagi daerah yang terkena dampak bencana alam khususnya dalam hal penyediaan pelayanan kesehatan dan pendidikan.”

Tantangan dan Waspada Risiko

Meskipun aturan memberikan peluang, tetap ada risiko yang harus diperhatikan: pengelolaan pinjaman yang kurang transparan, kapasitas daerah dalam mengembalikan pinjaman, maupun potensi moral hazard jika pinjaman tidak disertai pengawasan yang ketat.

Bagi pemerintah daerah dan BUMD, penting menyusun proyek dengan jelas, realistis, dan terukur agar tidak terjebak utang yang membebani anggaran masa depan.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ekonomi Jabar Tumbuh, Pengangguran Ikut Naik: BI Sebut Ada Anomali
Stok Melimpah, Harga Beras Tetap Naik: Zulhas Beberkan Alasannya
Surat Peringatan Menkeu: Belanja Daerah Seret, Ekonomi Bisa Tersungkur
Redenominasi Rupiah: INDEF Ingatkan Ancaman Inflasi dan Rent Seeker
Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun Bangun Peternakan Ayam untuk Pasok Program MBG
Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal III Melemah, Menkeu: Harusnya Bisa Lebih Tinggi
Utang Pinjol Tembus Rp 90,99 Triliun, Sinyal Darurat Literasi Keuangan Masyarakat
Pemerintah Siapkan RUU Redenominasi Rupiah 1000 bisa Jadi 1 : Apa Artinya untuk Dompet Kita?

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 18:13 WIB

Ekonomi Jabar Tumbuh, Pengangguran Ikut Naik: BI Sebut Ada Anomali

Selasa, 11 November 2025 - 15:04 WIB

Stok Melimpah, Harga Beras Tetap Naik: Zulhas Beberkan Alasannya

Senin, 10 November 2025 - 11:20 WIB

Surat Peringatan Menkeu: Belanja Daerah Seret, Ekonomi Bisa Tersungkur

Minggu, 9 November 2025 - 18:19 WIB

Redenominasi Rupiah: INDEF Ingatkan Ancaman Inflasi dan Rent Seeker

Minggu, 9 November 2025 - 17:27 WIB

Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun Bangun Peternakan Ayam untuk Pasok Program MBG

Berita Terbaru