Jakarta, Mevin.ID — Pemerintah resmi menetapkan arah kebijakan pengupahan nasional untuk tahun depan. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang akan menjadi dasar penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan, penandatanganan PP Pengupahan dilakukan pada Selasa (16/12/2025), setelah melalui proses kajian dan pembahasan panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto hari ini. Regulasi ini akan menjadi acuan resmi dalam penetapan upah minimum tahun 2026,” demikian keterangan tertulis Kemnaker.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan formula baru kenaikan upah minimum, yakni Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Nilai alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Kemnaker menjelaskan, penetapan formula ini merupakan hasil penyerapan aspirasi berbagai pihak, khususnya serikat pekerja dan serikat buruh, sekaligus sebagai bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait pengupahan.
Proses penghitungan kenaikan upah minimum selanjutnya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan tersebut disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur untuk ditetapkan secara resmi.
PP Pengupahan juga mengatur kewenangan kepala daerah, antara lain:
- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
- Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Khusus untuk penetapan upah tahun 2026, gubernur di seluruh Indonesia diwajibkan menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025.
Pemerintah berharap, kebijakan pengupahan melalui PP ini dapat menjadi titik temu kepentingan pekerja dan dunia usaha, sekaligus menjaga daya beli buruh di tengah dinamika ekonomi nasional.***


























