Prabowo Teken PP Pengupahan, Kenaikan UMP 2026 Pakai Formula Baru

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID — Pemerintah resmi menetapkan arah kebijakan pengupahan nasional untuk tahun depan. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang akan menjadi dasar penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan, penandatanganan PP Pengupahan dilakukan pada Selasa (16/12/2025), setelah melalui proses kajian dan pembahasan panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto hari ini. Regulasi ini akan menjadi acuan resmi dalam penetapan upah minimum tahun 2026,” demikian keterangan tertulis Kemnaker.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan formula baru kenaikan upah minimum, yakni Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Nilai alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Kemnaker menjelaskan, penetapan formula ini merupakan hasil penyerapan aspirasi berbagai pihak, khususnya serikat pekerja dan serikat buruh, sekaligus sebagai bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait pengupahan.

Proses penghitungan kenaikan upah minimum selanjutnya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan tersebut disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur untuk ditetapkan secara resmi.

PP Pengupahan juga mengatur kewenangan kepala daerah, antara lain:

  • Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
  • Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
  • Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
  • Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Khusus untuk penetapan upah tahun 2026, gubernur di seluruh Indonesia diwajibkan menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025.

Pemerintah berharap, kebijakan pengupahan melalui PP ini dapat menjadi titik temu kepentingan pekerja dan dunia usaha, sekaligus menjaga daya beli buruh di tengah dinamika ekonomi nasional.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Kezia Syifa: Rela Status WNI Dicoret, Mantap Menjadi Tentara AS
Pakai Modus “Uang Karungan”, Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan
Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR
Gempa Berkekuatan M 5,7 Guncang Kepulauan Tanimbar, Maluku
Darurat Mental Health! Menkes Ungkap 28 Juta Penduduk Indonesia Punya Masalah Kejiwaan
Tingkatkan Kinerja, Komisi III DPR RI Setuju Usulan Penambahan Anggaran di Kejaksaan
Tangan Diborgol, Wali Kota Madiun Maidi Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Pemerasan & Gratifikasi
Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Pati Sudewo Bantah Peras Calon Perangkat Desa Rp2,6 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:00 WIB

Profil Kezia Syifa: Rela Status WNI Dicoret, Mantap Menjadi Tentara AS

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pakai Modus “Uang Karungan”, Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:30 WIB

Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:07 WIB

Gempa Berkekuatan M 5,7 Guncang Kepulauan Tanimbar, Maluku

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:49 WIB

Darurat Mental Health! Menkes Ungkap 28 Juta Penduduk Indonesia Punya Masalah Kejiwaan

Berita Terbaru