Babel, Mevin.ID — Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap temuan mengejutkan dari lokasi tambang ilegal di Bangka Belitung: tumpukan mineral tanah jarang (rare earth element/REE) yang diyakini bernilai ratusan triliun rupiah.
Dalam kunjungannya ke Bangka Belitung, Senin (6/10/2025), Prabowo mengatakan bahwa mineral yang ditemukan berupa monasit, salah satu jenis tanah jarang bernilai tinggi di pasar global.
“Tanah jarang yang belum diurai mungkin nilainya lebih besar, sangat besar. Tanah jarang itu mengandung monasit, dan 1 ton monasit bisa bernilai hingga 200.000 dolar AS,” ujarnya.
Dengan asumsi kurs Rp16.603 per dolar AS, nilai tersebut setara Rp3,3 miliar per ton. Berdasarkan perhitungan awal, potensi kandungan monasit di wilayah tambang ilegal tersebut mencapai 40.000 ton, dengan estimasi nilai ekonomi mencapai 8 miliar dolar AS atau sekitar Rp128 triliun.
Disita dari Enam Smelter Ilegal
Temuan itu diperoleh setelah pemerintah menyita enam fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) yang sebelumnya beroperasi secara ilegal. Seluruh smelter kini telah diserahkan kepada PT Timah Tbk untuk dikelola secara resmi.
“Di tempat-tempat smelter itu kita lihat sudah ada tumpukan tanah jarang dan juga bongkahan timah. Potensinya sangat besar,” kata Prabowo.
Ia menambahkan, dari hasil penelusuran aparat, praktik pertambangan ilegal tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun, termasuk dari hasil eksploitasi tanah jarang dan timah yang tidak tercatat secara resmi.
“Kita bisa bayangkan, dari enam perusahaan ini saja kerugian negara mencapai potensi Rp300 triliun. Itu harus dihentikan,” tegas Presiden.
Pemerintah Serius Basmi Tambang Ilegal
Dalam kesempatan itu, Prabowo menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung, TNI, Polri, Bea Cukai, dan Bakamla atas keberhasilan membongkar kasus tambang ilegal tersebut.
“Ini bukti bahwa pemerintah serius. Kita bertekad membasmi penyelundupan, membasmi illegal mining, dan semua pelanggaran hukum,” ucapnya.
Prabowo juga menegaskan komitmennya untuk menyelamatkan kekayaan negara demi kepentingan rakyat, sekaligus menertibkan pengelolaan sumber daya alam agar tidak lagi dimonopoli pihak-pihak tertentu.
“Ratusan triliun rupiah ini bisa kita selamatkan untuk rakyat. Pemerintah akan terus menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara,” tutupnya.
Temuan “harta karun” berupa tanah jarang di Bangka Belitung ini menjadi sorotan baru dalam upaya pemerintah menata kembali tata kelola pertambangan nasional yang transparan, legal, dan berkelanjutan.***





















