Bandung, Mevin.ID – Prabu Foundation menggelar seminar nasional bertajuk Aspek Krusial Dalam RKUHAP, Perubahan, Dampak, dan Implementasinya, dalam rangka menyikapi rencana perubahan regulasi terkait penetapan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP),
Acara ini digelar pada Jumat pagi, 28 Februari 2025, di Hotel Sultan Raja, Kabupaten Bandung, dengan tujuan memberikan pemahaman mendalam terkait perubahan regulasi yang sedang dibahas oleh DPR RI.
Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya AAM Rahmat M.Si, Dr. Ade Anwar (Akademisi UNPAD), dan Asep Muhargono (Pemerhati Hukum dan Ketua Yayasan Prabu). Mereka berbagi pandangan tentang perubahan dalam RKUHAP dan dampaknya terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
Ketua Panitia Seminar, Iwan Tarwana, menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi. Ia berharap seminar ini dapat menjadi forum yang mencerahkan bagi para peserta untuk memahami dinamika perubahan RKUHAP, khususnya terkait kewenangan aparat penegak hukum (APH) dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Pentingnya Kewenangan Aparat Penegak Hukum
Ketua Prabu Foundation, Asep Muhargono, menjelaskan bahwa seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai perubahan dalam RKUHAP. Menurutnya, kewenangan aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, dan Advokat merupakan aspek penting yang harus diatur dengan jelas dan tegas dalam RKUHAP.
“Kewenangan ini harus diatur dengan jelas dan tegas dalam RKUHAP,” kata Asep.
Ia menekankan bahwa pengaturan yang jelas diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan setiap individu mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Kekhawatiran Terhadap Hakim Pemeriksa Pendahuluan
Asep Muhargono juga menyoroti rencana RKUHAP yang menghadirkan hakim pemeriksa pendahuluan. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan praktik transaksional dan koruptif.
“RKUHAP yang menghadirkan hakim pemeriksa pendahuluan perlu dikaji kembali karena sangat berpotensi transaksional dan koruptif,” ujarnya.
Rekomendasi Prabu Foundation
Dalam pernyataan penutupnya, Asep Muhargono menyampaikan beberapa rekomendasi penting terkait revisi RKUHAP:
1. Revisi KUHAP harus memperhatikan aspirasi berbagai elemen masyarakat dan tidak hanya mengutamakan kepentingan politik golongan tertentu.
2. Revisi KUHAP jangan sampai menimbulkan gesekan antarlembaga dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
3. Hakim pemeriksa pendahuluan perlu dikaji ulang karena berpotensi menimbulkan praktik koruptif.
4. RKUHAP harus memperhatikan prinsip diferensiasi fungsional dengan penguatan checks and balances dalam sistem peradilan pidana.
5. RKUHAP harus meminimalkan dampak negatif yang dapat memperburuk sistem peradilan pidana di masa depan.
Harapan untuk Pembuat Undang-Undang
Asep Muhargono berharap agar anggota DPR RI dapat bijak dalam menyusun aturan yang mengatur sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Semoga pembuat undang-undang di DPR RI dapat dengan bijak dalam membuat aturan yang mengatur sistem peradilan pidana di Indonesia,” tutupnya.
Seminar nasional yang digelar oleh Prabu Foundation ini menjadi wadah penting untuk mendiskusikan perubahan dalam RKUHAP dan dampaknya terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dengan rekomendasi yang disampaikan, diharapkan revisi RKUHAP dapat menghasilkan aturan yang adil, transparan, dan mampu memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia.***
Baca Juga :
- Komisi III Buka Ruang Partisipasi Publik untuk Revisi KUHAP
- Revisi KUHAP: Antara Kemajuan Hukum dan Ancaman terhadap Hak Asasi Manusia
- Rapat Paripurna Setujui RUU KUHAP Jadi RUU Inisiatif DPR RI


























