Prabu Foundation Gelar Seminar Nasional Bahas Revisi RKUHAP 

- Redaksi

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prabu Foundation menggelar seminar nasional bertajuk

Prabu Foundation menggelar seminar nasional bertajuk "Aspek Krusial Dalam RKUHAP, Perubahan, Dampak, dan Implementasinya

Bandung, Mevin.ID – Prabu Foundation menggelar seminar nasional bertajuk Aspek Krusial Dalam RKUHAP, Perubahan, Dampak, dan Implementasinya, dalam rangka menyikapi rencana perubahan regulasi terkait penetapan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP),

Acara ini digelar pada Jumat pagi, 28 Februari 2025, di Hotel Sultan Raja, Kabupaten Bandung, dengan tujuan memberikan pemahaman mendalam terkait perubahan regulasi yang sedang dibahas oleh DPR RI.

Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya AAM Rahmat M.Si, Dr. Ade Anwar (Akademisi UNPAD), dan Asep Muhargono (Pemerhati Hukum dan Ketua Yayasan Prabu). Mereka berbagi pandangan tentang perubahan dalam RKUHAP dan dampaknya terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

Ketua Panitia Seminar, Iwan Tarwana, menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi. Ia berharap seminar ini dapat menjadi forum yang mencerahkan bagi para peserta untuk memahami dinamika perubahan RKUHAP, khususnya terkait kewenangan aparat penegak hukum (APH) dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Pentingnya Kewenangan Aparat Penegak Hukum

Ketua Prabu Foundation, Asep Muhargono, menjelaskan bahwa seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai perubahan dalam RKUHAP. Menurutnya, kewenangan aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, dan Advokat merupakan aspek penting yang harus diatur dengan jelas dan tegas dalam RKUHAP.

“Kewenangan ini harus diatur dengan jelas dan tegas dalam RKUHAP,” kata Asep.

Ia menekankan bahwa pengaturan yang jelas diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan setiap individu mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Kekhawatiran Terhadap Hakim Pemeriksa Pendahuluan  

Asep Muhargono juga menyoroti rencana RKUHAP yang menghadirkan hakim pemeriksa pendahuluan. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan praktik transaksional dan koruptif.

“RKUHAP yang menghadirkan hakim pemeriksa pendahuluan perlu dikaji kembali karena sangat berpotensi transaksional dan koruptif,” ujarnya.

Rekomendasi Prabu Foundation

Dalam pernyataan penutupnya, Asep Muhargono menyampaikan beberapa rekomendasi penting terkait revisi RKUHAP:

1. Revisi KUHAP harus memperhatikan aspirasi berbagai elemen masyarakat dan tidak hanya mengutamakan kepentingan politik golongan tertentu.

2. Revisi KUHAP jangan sampai menimbulkan gesekan antarlembaga dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

3. Hakim pemeriksa pendahuluan perlu dikaji ulang karena berpotensi menimbulkan praktik koruptif.

4. RKUHAP harus memperhatikan prinsip diferensiasi fungsional dengan penguatan checks and balances dalam sistem peradilan pidana.

5. RKUHAP harus meminimalkan dampak negatif yang dapat memperburuk sistem peradilan pidana di masa depan.

Harapan untuk Pembuat Undang-Undang  

Asep Muhargono berharap agar anggota DPR RI dapat bijak dalam menyusun aturan yang mengatur sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Semoga pembuat undang-undang di DPR RI dapat dengan bijak dalam membuat aturan yang mengatur sistem peradilan pidana di Indonesia,” tutupnya.

Seminar nasional yang digelar oleh Prabu Foundation ini menjadi wadah penting untuk mendiskusikan perubahan dalam RKUHAP dan dampaknya terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dengan rekomendasi yang disampaikan, diharapkan revisi RKUHAP dapat menghasilkan aturan yang adil, transparan, dan mampu memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia.***

Baca Juga :

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPPG Trimulyo Kucilkan Dua Siswa Gegara Dikritik, DPRD Pesawaran Lakukan Sidak
Dana Desa 2026 Turun Drastis, Bupati Majalengka: Kades Jangan Galau, Masih Ada ADD!
Sebut Karangligar ‘Cekungan Abadi’, Gubernur Dedi Mulyadi Tawarkan Relokasi dan Konsep Danau Penampung
Ironi di Balik Piring Makan Gratis, Ketika Kritik Orang Tua Berbuah “Hukuman” Bagi Sang Anak
Pasca Demo Sopir, Pemkot Bogor Hentikan Sementara Razia Angkot Tua
Sengketa Informasi Pasar Gedebage ‘Mangkrak’ 8 Bulan, Warga Bandung Kritik Kinerja KI Jawa Barat
Terinspirasi Game “City Builder”, Gen Z Berusia 22 Tahun Pimpin RW di Cimahi
Investasi Banten 2025 Tembus Rp130,2 Triliun, Projo Banten: Bukti Kinerja Pemprov Membaik dan Berdaya Tarik

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:18 WIB

SPPG Trimulyo Kucilkan Dua Siswa Gegara Dikritik, DPRD Pesawaran Lakukan Sidak

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:38 WIB

Dana Desa 2026 Turun Drastis, Bupati Majalengka: Kades Jangan Galau, Masih Ada ADD!

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:29 WIB

Sebut Karangligar ‘Cekungan Abadi’, Gubernur Dedi Mulyadi Tawarkan Relokasi dan Konsep Danau Penampung

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:42 WIB

Ironi di Balik Piring Makan Gratis, Ketika Kritik Orang Tua Berbuah “Hukuman” Bagi Sang Anak

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:16 WIB

Pasca Demo Sopir, Pemkot Bogor Hentikan Sementara Razia Angkot Tua

Berita Terbaru