Pramono Anung Minta Pelajar Penyiram Air Keras di Cempaka Putih Ditindak Tegas: Tidak Ada Kompromi!

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat dijumpai di Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

i

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat dijumpai di Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

JAKARTA, Mevin.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, angkat bicara terkait aksi brutal penyiraman air keras yang melibatkan pelajar di Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat.

Pramono menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk kekerasan yang tidak bisa ditoleransi, meski pelakunya masih berstatus pelajar.

Instruksi Gubernur: Tindakan Tegas Tanpa Kompromi

Gubernur Pramono meminta aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi serius kepada para pelaku guna memberikan efek jera dan menjaga keamanan di lingkungan pendidikan serta ruang publik.

“Siapapun yang melakukan tindakan itu, itu sudah tindakan kekerasan, saya minta untuk diambil tindakan tegas. Tidak ada kompromi untuk kasus tersebut,” tegas Pramono di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (10/2).

Update Penyelidikan Kepolisian

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah bergerak cepat menangani kasus yang terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026 tersebut. Berdasarkan analisis video viral di media sosial, polisi telah berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan kendaraan yang digunakan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, memastikan bahwa meskipun proses hukum berjalan, pihaknya tetap memperhatikan koridor hukum yang berlaku bagi anak di bawah umur.

“Kami berkomitmen untuk menangani perkara ini dengan hati-hati namun tetap tegas. Kami yakinkan masyarakat bahwa kami menanganinya dengan sungguh-sungguh,” ujar Roby.

Kondisi Korban: Alami Cedera Mata Serius

Akibat serangan tersebut, satu orang korban dilaporkan mengalami luka dan cedera serius di bagian mata. Setelah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, korban kini telah dipulangkan ke rumah untuk rawat jalan.

Namun, karena trauma dan kondisi fisik yang belum stabil, polisi belum bisa menggali keterangan lebih dalam dari korban.

“Mengingat keadaan, korban sendiri masih belum siap dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian,” tambah Roby.

Penanganan oleh Unit PPA

Karena melibatkan pihak-pihak yang masih di bawah umur, kasus ini kini ditangani secara khusus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat.

Penanganan ini dilakukan untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi tanpa mengurangi bobot penegakan hukum atas tindakan kriminal yang dilakukan.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Refleksi Tragedi Kemanusiaan, Elemen Sipil Desak Pemerintah RI Keluar dari ‘Board of Peace’
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,45 Ton Sianida, Bahan Kimia Mematikan Ilegal Asal Filipina
Strategi Chip AI Trump: Syaratkan Investasi di AS bagi Negara yang Ingin Impor Teknologi Canggih
Polisi Resmi Tahan Richard Lee, Dinilai Hambat Penyidikan dan Mangkir Demi ‘Live’ TikTok
Pemerintah Resmi Batasi Akses Platform Digital bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Efek Perang Timur Tengah: Menkeu Purbaya Buka Opsi ‘Berbagi Beban’ Kenaikan Harga BBM Subsidi
Trump Remehkan Lonjakan Harga BBM: “Menang Perang Lawan Iran Jauh Lebih Penting!”
Modus Perusahaan Keluarga: KPK Ungkap Direktur Perusahaan Pemenang Proyek Ternyata ART Bupati Fadia

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:04 WIB

Refleksi Tragedi Kemanusiaan, Elemen Sipil Desak Pemerintah RI Keluar dari ‘Board of Peace’

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:49 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,45 Ton Sianida, Bahan Kimia Mematikan Ilegal Asal Filipina

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:59 WIB

Strategi Chip AI Trump: Syaratkan Investasi di AS bagi Negara yang Ingin Impor Teknologi Canggih

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:35 WIB

Polisi Resmi Tahan Richard Lee, Dinilai Hambat Penyidikan dan Mangkir Demi ‘Live’ TikTok

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:31 WIB

Pemerintah Resmi Batasi Akses Platform Digital bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Berita Terbaru