JAKARTA, Mevin.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, angkat bicara terkait aksi brutal penyiraman air keras yang melibatkan pelajar di Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat.
Pramono menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk kekerasan yang tidak bisa ditoleransi, meski pelakunya masih berstatus pelajar.
Instruksi Gubernur: Tindakan Tegas Tanpa Kompromi
Gubernur Pramono meminta aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi serius kepada para pelaku guna memberikan efek jera dan menjaga keamanan di lingkungan pendidikan serta ruang publik.
“Siapapun yang melakukan tindakan itu, itu sudah tindakan kekerasan, saya minta untuk diambil tindakan tegas. Tidak ada kompromi untuk kasus tersebut,” tegas Pramono di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (10/2).
Update Penyelidikan Kepolisian
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah bergerak cepat menangani kasus yang terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026 tersebut. Berdasarkan analisis video viral di media sosial, polisi telah berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan kendaraan yang digunakan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, memastikan bahwa meskipun proses hukum berjalan, pihaknya tetap memperhatikan koridor hukum yang berlaku bagi anak di bawah umur.
“Kami berkomitmen untuk menangani perkara ini dengan hati-hati namun tetap tegas. Kami yakinkan masyarakat bahwa kami menanganinya dengan sungguh-sungguh,” ujar Roby.
Kondisi Korban: Alami Cedera Mata Serius
Akibat serangan tersebut, satu orang korban dilaporkan mengalami luka dan cedera serius di bagian mata. Setelah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, korban kini telah dipulangkan ke rumah untuk rawat jalan.
Namun, karena trauma dan kondisi fisik yang belum stabil, polisi belum bisa menggali keterangan lebih dalam dari korban.
“Mengingat keadaan, korban sendiri masih belum siap dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian,” tambah Roby.
Penanganan oleh Unit PPA
Karena melibatkan pihak-pihak yang masih di bawah umur, kasus ini kini ditangani secara khusus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat.
Penanganan ini dilakukan untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi tanpa mengurangi bobot penegakan hukum atas tindakan kriminal yang dilakukan.***


























