Presiden Prabowo Akan Pimpin Gerakan Nasional Tangani Sampah, Target Tuntas 2029

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq (tengah) ketika meninjau TPA Kopi Luhur yang dikenai sanksi administrasi paksaan pemerintah di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (13/6/2025). ANTARA/Prisca Triferna.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq (tengah) ketika meninjau TPA Kopi Luhur yang dikenai sanksi administrasi paksaan pemerintah di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (13/6/2025). ANTARA/Prisca Triferna.

Cirebon, Mevin.ID – Presiden Prabowo Subianto akan memimpin langsung Gerakan Nasional Penanganan Sampah sebagai langkah strategis untuk memenuhi target nasional pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029.

Hal ini diungkap oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, dalam kunjungannya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopi Luhur, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (13/6/2025).

“Bapak Presiden akan memimpin langsung gerakan nasional penanganan sampah. Ini menjadi langkah akseleratif untuk mencapai target 2029,” ujar Hanif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Target 2025: 51,21 Persen Sampah Terkelola

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang tertuang dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pengelolaan 51,21 persen sampah nasional pada tahun ini, dan 100 persen pada 2029.

Kementerian LH menekankan pentingnya kerja cepat dan koordinasi lintas sektor untuk mencapai target tersebut, termasuk mendorong teknologi pengolahan sampah dan pengetatan aturan kepada pengelola TPA.

343 TPA Masih Lakukan Open Dumping

Hanif menyebut saat ini masih ada 343 TPA yang belum sesuai aturan, masih melakukan open dumping atau pembuangan sampah terbuka. Kementerian LH telah memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada pengelola TPA yang tidak mematuhi ketentuan.

“Kalau TPA-nya terbakar, maka bisa diproses secara pidana,” tegas Hanif.

Dorongan Transformasi ke PLTSa

Salah satu upaya konkret yang dicanangkan pemerintah adalah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di wilayah dengan timbulan sampah besar. Peraturan Presiden untuk percepatan proyek PLTSa saat ini sedang dalam tahap harmonisasi antar-kementerian/lembaga.

Langkah ini juga sejalan dengan rencana mewajibkan produsen mengelola kembali sampah kemasan plastiknya, sebagai bentuk tanggung jawab extended producer responsibility (EPR). ***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diplomat Kemenlu RI Tewas, Pernah Jadi Saksi Kasus TPPO di Jepang
Ironi Jaksa Azam: Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Dipakai Umrah, Divonis 7 Tahun Penjara
Indonesia Siap Bergabung dengan Bank Pembangunan BRICS (NDB), Akses Proyek Rp633 Triliun
FKSS Jabar Siap Gugat Kepgub Penambahan Rombel ke PTUN, Nilai Kebijakan Rugikan Sekolah Swasta
Mendagri Pastikan Gibran Tak Akan Berkantor di Papua
Perbaikan Tol Cipularang dan Padaleunyi Dimulai, Lalu Lintas Berpotensi Terganggu
Bekasi–Jakarta Sepakat: Sinergi Transportasi, Air Bersih, hingga Masa Depan Bantar Gebang
Lebih dari 1 Juta Sarjana Menganggur: Alarm untuk Pendidikan Tinggi Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:05 WIB

Diplomat Kemenlu RI Tewas, Pernah Jadi Saksi Kasus TPPO di Jepang

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:11 WIB

Ironi Jaksa Azam: Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Dipakai Umrah, Divonis 7 Tahun Penjara

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:06 WIB

Indonesia Siap Bergabung dengan Bank Pembangunan BRICS (NDB), Akses Proyek Rp633 Triliun

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:24 WIB

FKSS Jabar Siap Gugat Kepgub Penambahan Rombel ke PTUN, Nilai Kebijakan Rugikan Sekolah Swasta

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:32 WIB

Mendagri Pastikan Gibran Tak Akan Berkantor di Papua

Berita Terbaru