Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Ini Alasan dan Respons Publik

- Redaksi

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers "Pengangkatan CASN 2024" di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (17/3/2025). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Jakarta, Mevin.ID – Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat.

Langkah ini diambil menyusul sorotan publik terhadap aktivitas tambang yang dinilai merusak lingkungan di salah satu kawasan konservasi laut terbesar di dunia.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Selasa (10/6/2025). Menurutnya, pencabutan dilakukan atas persetujuan langsung Presiden usai rapat terbatas membahas persoalan tambang di Raja Ampat.

“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas dan memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.

Empat Perusahaan Dicabut, Lima yang Beroperasi

Data dari Kementerian ESDM menyebutkan bahwa sebelumnya terdapat lima perusahaan yang memiliki IUP untuk pertambangan nikel di Raja Ampat. Dua di antaranya mendapatkan izin dari pemerintah pusat, yakni:

  • PT Gag Nikel (izin produksi sejak 2017)
  • PT Anugerah Surya Pratama (ASP) (izin produksi sejak 2013)

Sementara tiga lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat:

  • PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) – IUP sejak 2013
  • PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) – IUP sejak 2013
  • PT Nurham – IUP diterbitkan pada 2025

Dari lima perusahaan tersebut, empat yang dicabut izinnya adalah PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa.

Polemik Lingkungan di Wilayah Konservasi

Keberadaan tambang nikel di Raja Ampat selama ini menuai polemik. Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menyatakan bahwa tambang telah menimbulkan pencemaran di wilayah yang 97 persen merupakan daerah konservasi. Namun, ia mengaku kewenangannya terbatas karena penerbitan dan pencabutan IUP berada di tangan pemerintah pusat.

“Ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan kami terbatas,” ujar Orideko.

Protes juga datang dari sejumlah aktivis lingkungan dan pemuda Papua. Dalam konferensi Indonesia Critical Minerals 2025 di Jakarta (3/6), mereka membentangkan spanduk seperti “Nickel Mines Destroy Lives” dan “Save Raja Ampat from Nickel Mining” saat Wakil Menteri Luar Negeri sedang berpidato.

Temuan Pelanggaran dan Perbedaan Pandangan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan temuan pelanggaran serius dari empat perusahaan tambang nikel berdasarkan hasil pengawasan lapangan pada akhir Mei 2025. Namun, hal ini sempat bertolak belakang dengan pernyataan Kementerian ESDM.

Direktur Jenderal Minerba Tri Winarnousai dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan bahwa tidak ditemukan masalah berarti dalam operasi tambang di Raja Ampat. Bahkan mereka menyebut kondisi lingkungan sekitar, termasuk area pesisir, dalam keadaan aman.

“Kita lihat dari udara, sedimentasi tidak ada. Jadi secara keseluruhan, sebetulnya tidak ada masalah,” kata Tri, Sabtu (7/6), dalam rilis resmi ESDM.

Keputusan Presiden: Titik Balik atau Simbolik?

Langkah pencabutan IUP oleh Presiden Prabowo menandai intervensi langsung pemerintah pusat dalam konflik antara investasi tambang dan kelestarian alam di Papua Barat.

Pertanyaannya kini, apakah keputusan ini menjadi awal dari kebijakan lingkungan yang lebih berpihak kepada konservasi? Ataukah ini hanya respons sementara terhadap tekanan publik?

Yang jelas, Raja Ampat bukan hanya gugusan pulau dengan terumbu karang yang indah. Ia adalah rumah bagi ribuan spesies laut, masyarakat adat, dan kini—sebuah peringatan bahwa pembangunan ekonomi tak bisa lagi mengabaikan keberlanjutan.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resbob Resmi Tersangka, Motif Dugaan Ujaran Kebencian Terungkap
Mendagri Minta Penetapan Upah Minimum 2026 Rampung Paling Lambat 24 Desember
Rumus Baru UMP 2026 Tuai Kekecewaan: Buruh Nilai KHL Kini Sekadar Catatan Kaki
KSPI Tolak Keras UMP 2026 Berbasis Aturan Baru Pemerintah
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Sangat Lebat di Sumut hingga 22 Desember
“Nggak Jalan, Nggak Makan”: Jalan Kaki Puluhan Kilometer, Perjuangan Warga Aceh di Tengah Isolasi Pascabanjir
Prabowo Ungkap Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Penyelundupan Timah
Prabowo Teken PP Pengupahan, Kenaikan UMP 2026 Pakai Formula Baru

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:36 WIB

Resbob Resmi Tersangka, Motif Dugaan Ujaran Kebencian Terungkap

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:42 WIB

Mendagri Minta Penetapan Upah Minimum 2026 Rampung Paling Lambat 24 Desember

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:55 WIB

KSPI Tolak Keras UMP 2026 Berbasis Aturan Baru Pemerintah

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:51 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Sangat Lebat di Sumut hingga 22 Desember

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:07 WIB

“Nggak Jalan, Nggak Makan”: Jalan Kaki Puluhan Kilometer, Perjuangan Warga Aceh di Tengah Isolasi Pascabanjir

Berita Terbaru