Presiden Prabowo Cabut Satgas Saber Pungli, Ini Penjelasannya

- Redaksi

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto

Jakarta, Mevin.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut aturan mengenai Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang sebelumnya dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Pencabutan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Perpres Nomor 87 Tahun 2016. Dalam beleid tersebut, ditegaskan bahwa aturan pembentukan Satgas Saber Pungli tidak lagi berlaku.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 1 dalam dokumen yang telah diundangkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa Itu Satgas Saber Pungli?

Satgas Saber Pungli dibentuk pada Oktober 2016 sebagai bagian dari upaya pemerintah mempercepat pemberantasan praktik pungutan liar di berbagai sektor pelayanan publik. Satgas ini dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta melibatkan sejumlah instansi penegak hukum, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, BIN, Ombudsman, dan POM TNI.

Ruang lingkup kerja Satgas cukup luas, mencakup kegiatan pencegahan, penindakan, intelijen, serta pemberian rekomendasi sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pungli.

Pembentukan Satgas ini juga merupakan bagian dari program reformasi hukum nasional yang saat itu dicanangkan pemerintah, dengan fokus pada perbaikan regulasi, kelembagaan, dan budaya hukum.

Konteks dan Tindak Lanjut

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai alasan pencabutan dan apakah akan dibentuk lembaga atau mekanisme baru sebagai pengganti fungsi-fungsi yang sebelumnya dijalankan oleh Satgas Saber Pungli.

Pemerintah juga belum mengumumkan langkah lanjutan terkait pemberantasan pungli dalam skala nasional, terutama di sektor pelayanan publik yang selama ini menjadi fokus perhatian.

Kebijakan ini merupakan bagian dari dinamika baru dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang mulai melakukan penyesuaian terhadap sejumlah program dan lembaga peninggalan pemerintahan sebelumnya.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Siap Ambil Alih Lahan Terlantar Lewat Mekanisme Reforma Agraria
Jokowi Tak Gentar Hadapi Tuduhan Ijazah Palsu: “Saya Tahu Ini Agenda Besar Politik”
Menteri ATR: 48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai oleh 60 Keluarga
Gubernur Dedi Mulyadi Temukan Warga Miskin Konsumsi Makanan dari Sampah di Sekitar TPA Sarimukti
Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Lampaui Kewenangan, Dituding Timbulkan Kebuntuan Konstitusi
Fakta Baru Kematian Diplomat Kemenlu Arya Daru, Istri Tiga Kali Minta Kamarnya Dicek
Ayah dan Anak Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun
Mulai 14 Juli, Jam Masuk SMA/SMK/SLB di Jabar Dimajukan ke 06.30 WIB, MPLS Libatkan TNI-Polri

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 19:50 WIB

Pemerintah Siap Ambil Alih Lahan Terlantar Lewat Mekanisme Reforma Agraria

Senin, 14 Juli 2025 - 19:26 WIB

Jokowi Tak Gentar Hadapi Tuduhan Ijazah Palsu: “Saya Tahu Ini Agenda Besar Politik”

Senin, 14 Juli 2025 - 09:51 WIB

Menteri ATR: 48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai oleh 60 Keluarga

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:45 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Temukan Warga Miskin Konsumsi Makanan dari Sampah di Sekitar TPA Sarimukti

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:41 WIB

Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Lampaui Kewenangan, Dituding Timbulkan Kebuntuan Konstitusi

Berita Terbaru