Presiden Prabowo Cabut Satgas Saber Pungli, Ini Penjelasannya

- Redaksi

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto

Jakarta, Mevin.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut aturan mengenai Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang sebelumnya dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Pencabutan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Perpres Nomor 87 Tahun 2016. Dalam beleid tersebut, ditegaskan bahwa aturan pembentukan Satgas Saber Pungli tidak lagi berlaku.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 1 dalam dokumen yang telah diundangkan.

Apa Itu Satgas Saber Pungli?

Satgas Saber Pungli dibentuk pada Oktober 2016 sebagai bagian dari upaya pemerintah mempercepat pemberantasan praktik pungutan liar di berbagai sektor pelayanan publik. Satgas ini dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta melibatkan sejumlah instansi penegak hukum, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, BIN, Ombudsman, dan POM TNI.

Ruang lingkup kerja Satgas cukup luas, mencakup kegiatan pencegahan, penindakan, intelijen, serta pemberian rekomendasi sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pungli.

Pembentukan Satgas ini juga merupakan bagian dari program reformasi hukum nasional yang saat itu dicanangkan pemerintah, dengan fokus pada perbaikan regulasi, kelembagaan, dan budaya hukum.

Konteks dan Tindak Lanjut

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai alasan pencabutan dan apakah akan dibentuk lembaga atau mekanisme baru sebagai pengganti fungsi-fungsi yang sebelumnya dijalankan oleh Satgas Saber Pungli.

Pemerintah juga belum mengumumkan langkah lanjutan terkait pemberantasan pungli dalam skala nasional, terutama di sektor pelayanan publik yang selama ini menjadi fokus perhatian.

Kebijakan ini merupakan bagian dari dinamika baru dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang mulai melakukan penyesuaian terhadap sejumlah program dan lembaga peninggalan pemerintahan sebelumnya.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harta Djaka Budhi Utama dan Tekanan Reformasi Bea Cukai di Bawah Ancaman Purbaya
BNPB Perbaharui Data Terbaru : Korban Banjir–Longsor Sumatera Tembus 883 Jiwa
Mendagri Minta Bupati Aceh Selatan Segera Pulang dari Umrah: “Warga Sedang Butuh Pemimpin, Bukan Foto Ihram”
Ide Patungan Beli Hutan: Sindiran Baru untuk Negara yang Kehilangan Kepercayaan Publik
Seharian Bersama Wapres Gibran: Menembus Lumpur, Merangkul Luka, dan Menyulam Harapan Korban Banjir Sumatera
Prabowo Pertimbangkan Usulan Bahlil: Kepala Daerah Dipilih DPRD demi Turunkan Ongkos Politik
Gerindra Copot Mirwan MS dari Ketua DPC Aceh Selatan Usai Pergi Umrah di Tengah Bencana
Bupati Absen di Tengah Bencana, Gubernur Aceh Pastikan Teguran Tegas

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 07:35 WIB

Harta Djaka Budhi Utama dan Tekanan Reformasi Bea Cukai di Bawah Ancaman Purbaya

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:23 WIB

BNPB Perbaharui Data Terbaru : Korban Banjir–Longsor Sumatera Tembus 883 Jiwa

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:05 WIB

Ide Patungan Beli Hutan: Sindiran Baru untuk Negara yang Kehilangan Kepercayaan Publik

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:03 WIB

Seharian Bersama Wapres Gibran: Menembus Lumpur, Merangkul Luka, dan Menyulam Harapan Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:47 WIB

Prabowo Pertimbangkan Usulan Bahlil: Kepala Daerah Dipilih DPRD demi Turunkan Ongkos Politik

Berita Terbaru