Jakarta, Mevin.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut aturan mengenai Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang sebelumnya dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Pencabutan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Perpres Nomor 87 Tahun 2016. Dalam beleid tersebut, ditegaskan bahwa aturan pembentukan Satgas Saber Pungli tidak lagi berlaku.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 1 dalam dokumen yang telah diundangkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa Itu Satgas Saber Pungli?
Satgas Saber Pungli dibentuk pada Oktober 2016 sebagai bagian dari upaya pemerintah mempercepat pemberantasan praktik pungutan liar di berbagai sektor pelayanan publik. Satgas ini dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta melibatkan sejumlah instansi penegak hukum, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, BIN, Ombudsman, dan POM TNI.
Ruang lingkup kerja Satgas cukup luas, mencakup kegiatan pencegahan, penindakan, intelijen, serta pemberian rekomendasi sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pungli.
Pembentukan Satgas ini juga merupakan bagian dari program reformasi hukum nasional yang saat itu dicanangkan pemerintah, dengan fokus pada perbaikan regulasi, kelembagaan, dan budaya hukum.
Konteks dan Tindak Lanjut
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai alasan pencabutan dan apakah akan dibentuk lembaga atau mekanisme baru sebagai pengganti fungsi-fungsi yang sebelumnya dijalankan oleh Satgas Saber Pungli.
Pemerintah juga belum mengumumkan langkah lanjutan terkait pemberantasan pungli dalam skala nasional, terutama di sektor pelayanan publik yang selama ini menjadi fokus perhatian.
Kebijakan ini merupakan bagian dari dinamika baru dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang mulai melakukan penyesuaian terhadap sejumlah program dan lembaga peninggalan pemerintahan sebelumnya.***