Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Badan Pengelola Investasi Danantara

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.

Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.

Jakarta, Mevin.ID  – Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto, secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin (24/2/2025).

Peluncuran ini berlangsung di halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta Pusat, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk mantan presiden, wakil presiden, serta pimpinan dan anggota DPR RI.

Ucapan Terima Kasih kepada DPR RI

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo mengucapkan terima kasih khusus kepada pimpinan DPR RI, termasuk Ketua DPR Puan Maharani, atas dukungan mereka dalam pembentukan Danantara.

“Yang saya hormati, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Saudari Puan Maharani,” kata Prabowo sembari mengatupkan kedua telapak tangannya sebagai tanda hormat.

Puan Maharani langsung berdiri dan membalas salam dengan gestur tangan. Prabowo juga menyapa para wakil ketua DPR RI serta pimpinan dan anggota Komisi VI dan Komisi XI yang hadir.

“Tanpa dukungan DPR, Danantara tidak akan diluncurkan. Tanpa mereka, hari ini tidak akan terjadi,” ujar Prabowo.

“Terima kasih Ketua DPR dan semuanya,” imbuhnya.

Dasar Hukum Pembentukan Danantara

Pembentukan Danantara didasarkan pada perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi UU ini disahkan DPR pada 4 Februari 2025 dan mencakup pengaturan tugas serta fungsi Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi.

“Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan, dan/atau pembubaran BUMN,” demikian bunyi salah satu poin dalam RUU BUMN yang dibacakan oleh Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN, Eko Hendro Purnomo, seperti dilansir Minggu (2/2/2025).

Tujuan dan Peran Danantara

Danantara dibentuk sebagai badan pengelola investasi yang bertugas mengelola dana dari BUMN untuk proyek-proyek strategis dan berkelanjutan. Badan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing BUMN, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Dukungan dari Mantan Presiden dan Wapres

Acara peluncuran ini juga dihadiri oleh mantan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), serta Wakil Presiden ke-9 Gibran Rakabuming Raka dan mantan wakil presiden. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan lintas generasi pemimpin terhadap pembentukan Danantara.

Dengan diluncurkannya Danantara, diharapkan badan ini dapat menjadi instrumen strategis dalam mengelola investasi negara, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peluncuran ini juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat peran BUMN dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Produksi Nikel 2026 Melorot, Sengaja Dipangkas Kementerian ESDM: Ini Alasannya 
Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Bentuk BUMN Baru di Bawah Danantara Senilai Rp101 Triliun
Pemprov Jabar Rancang Skema Swap Share: Lepas Saham Kertajati demi Bandara Husein Sastranegara
Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini
Minimarket Sumedang Wajib ‘Wakaf Hijau’? Tuntutan Syarat Izin Baru Berbasis Lingkungan Mencuat
Disindir Prabowo Soal Praktik ‘Main Mata’ di Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Purbaya Siap Bersih-Bersih Skuad
Rahasia Gizi Super Ikan Sidat: Omega 3 Tertinggi di Dunia Versi BRIN
Samsat Indramayu Luncurkan Kios-K, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Antre

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:15 WIB

Produksi Nikel 2026 Melorot, Sengaja Dipangkas Kementerian ESDM: Ini Alasannya 

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:44 WIB

Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Bentuk BUMN Baru di Bawah Danantara Senilai Rp101 Triliun

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:44 WIB

Pemprov Jabar Rancang Skema Swap Share: Lepas Saham Kertajati demi Bandara Husein Sastranegara

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:34 WIB

Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:33 WIB

Minimarket Sumedang Wajib ‘Wakaf Hijau’? Tuntutan Syarat Izin Baru Berbasis Lingkungan Mencuat

Berita Terbaru