Jakarta, Mevin.ID – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah merestui pencabutan moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
Langkah ini diambil untuk memenuhi kebutuhan 600 ribu tenaga kerja di Arab Saudi sekaligus membuka lapangan kerja bagi warga Indonesia.
“Pak Presiden setuju dan meminta kami menyiapkan skema pelatihan serta penempatan bagi PMI yang akan bekerja di Arab Saudi,” kata Karding usai melaporkan hal tersebut kepada Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Dampak Ekonomi yang Signifikan
Karding menjelaskan, pengiriman 600 ribu PMI ke Arab Saudi dapat memberikan devisa hingga Rp31 triliun bagi Indonesia. “Pesan Presiden adalah agar moratorium segera dicabut karena peluangnya sangat besar. Devisa remitensi yang akan masuk mencapai Rp31 triliun,” ujarnya.
Moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi telah diberlakukan sejak 2015 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran. Namun, dengan adanya jaminan dari pemerintah Arab Saudi, Indonesia siap membuka kembali kerja sama ini.
Diskusi dengan Pemerintah Arab Saudi
Karding mengungkapkan bahwa dirinya telah berdiskusi dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Sosial Arab Saudi, yang setara dengan Kementerian Tenaga Kerja di Indonesia. Arab Saudi menawarkan 600 ribu lapangan kerja bagi PMI, terdiri dari 400 ribu pekerjaan domestik (sektor rumah tangga) dan 200-250 ribu pekerjaan formal.
“Arab Saudi menjanjikan 600 ribu job order, dengan 400 ribu untuk pekerja domestik dan sisanya untuk pekerja formal,” jelas Karding.
Fokus pada Pelatihan dan Perlindungan PMI
Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembekalan pelatihan bagi PMI sebelum mereka dikirim ke Arab Saudi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa PMI memiliki keterampilan yang memadai dan memahami hak serta kewajiban mereka selama bekerja di luar negeri.
“Skema pelatihan dan penempatan akan kami siapkan dengan baik. Ini penting agar PMI siap menghadapi tantangan di Arab Saudi,” kata Karding.
Harapan untuk Masa Depan
Dengan pencabutan moratorium, diharapkan pengiriman PMI ke Arab Saudi dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk terus memperkuat perlindungan bagi PMI, termasuk melalui perjanjian bilateral dengan Arab Saudi.
“Kami akan memastikan bahwa PMI bekerja secara prosedural dan legal, serta mendapatkan perlindungan yang maksimal,” tegas Karding.
Langkah ini diharapkan dapat membuka peluang kerja yang lebih luas bagi warga Indonesia sekaligus meningkatkan devisa negara melalui remitensi dari PMI.***
Baca Juga :
- Indonesia Mulai Kirim PMI ke Arab Saudi Mulai Juni 2025
- Presiden Prabowo Restui Pencabutan Moratorium Pengiriman PMI ke Arab Saudi
- Moratorium Dicabut, Indonesia Siap Kirim 600 Ribu Pekerja Migran ke Arab Saudi
- Pemerintah Bentuk “Desk” Koordinasi Untuk Maksimalkan Pelindungan PMI


























