Presiden Prabowo Terbitkan PP Perlindungan Anak di Dunia Digital

- Redaksi

Jumat, 28 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga anak-anak Indonesia dari dampak negatif teknologi digital.

Dalam pidatonya saat peluncuran aturan tersebut di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (28/3/2025), Presiden menyatakan bahwa regulasi ini disusun berdasarkan masukan dari berbagai pihak pemerhati anak.

“Ini adalah acara yang sangat penting bagi anak-anak kita, generasi penerus bangsa. Mereka adalah masa depan Indonesia yang akan melanjutkan perjuangan menuju negara yang makmur, aman, bersatu, dan adil,” ujar Presiden Prabowo.

Ancaman Penyalahgunaan Media Digital

Presiden mengungkapkan bahwa dirinya menerima laporan dari Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait ancaman serius akibat penyalahgunaan media digital yang dapat berdampak buruk pada masa depan anak-anak. Setelah mendengar berbagai masukan, ia langsung menyetujui langkah-langkah perlindungan digital bagi anak.

“Saya langsung menyetujui semua saran dan meminta agar regulasi ini segera disusun dengan konsultasi berbagai pihak. Negara-negara besar pun telah lebih dulu menerapkan perlindungan bagi anak-anak di dunia digital,” katanya.

Presiden Prabowo menekankan bahwa teknologi digital adalah alat kemajuan, tetapi juga bisa merusak jika tidak dikelola dengan baik.

“Anak-anak harus tumbuh kreatif, sehat jiwa dan raga, berani, mandiri, dan optimistis. Namun, perkembangan negatif yang cepat melalui media digital bisa sangat berbahaya jika tidak diawasi,” tambahnya.

Apresiasi untuk Pihak Terkait

Dalam kesempatan itu, Presiden mengapresiasi kerja keras berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi ini, termasuk Menteri Komdigi, Menko PMK, serta para pemerhati perlindungan anak.

“Ini adalah hasil kerja keras saudara-saudara semua. Hari ini, kita wujudkan perlindungan nyata bagi anak-anak Indonesia,” ujar Presiden.

Dengan diterbitkannya peraturan ini, diharapkan ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman bagi anak-anak, sejalan dengan upaya berbagai negara dalam membatasi dampak negatif teknologi terhadap generasi muda.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Efek Domino Putusan MK: Ketua KPK hingga Kepala BNN Terkena Imbas
Larangan Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Jimly: “Tak Ada Ruang untuk Tafsir”
Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR
Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie
Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP
Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional
Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 14:12 WIB

Efek Domino Putusan MK: Ketua KPK hingga Kepala BNN Terkena Imbas

Jumat, 14 November 2025 - 13:48 WIB

Larangan Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Jimly: “Tak Ada Ruang untuk Tafsir”

Jumat, 14 November 2025 - 10:54 WIB

Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR

Jumat, 14 November 2025 - 10:44 WIB

Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie

Jumat, 14 November 2025 - 09:52 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Berita Terbaru