Jakarta, Mevin.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga anak-anak Indonesia dari dampak negatif teknologi digital.
Dalam pidatonya saat peluncuran aturan tersebut di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (28/3/2025), Presiden menyatakan bahwa regulasi ini disusun berdasarkan masukan dari berbagai pihak pemerhati anak.
“Ini adalah acara yang sangat penting bagi anak-anak kita, generasi penerus bangsa. Mereka adalah masa depan Indonesia yang akan melanjutkan perjuangan menuju negara yang makmur, aman, bersatu, dan adil,” ujar Presiden Prabowo.
Ancaman Penyalahgunaan Media Digital
Presiden mengungkapkan bahwa dirinya menerima laporan dari Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait ancaman serius akibat penyalahgunaan media digital yang dapat berdampak buruk pada masa depan anak-anak. Setelah mendengar berbagai masukan, ia langsung menyetujui langkah-langkah perlindungan digital bagi anak.
“Saya langsung menyetujui semua saran dan meminta agar regulasi ini segera disusun dengan konsultasi berbagai pihak. Negara-negara besar pun telah lebih dulu menerapkan perlindungan bagi anak-anak di dunia digital,” katanya.
Presiden Prabowo menekankan bahwa teknologi digital adalah alat kemajuan, tetapi juga bisa merusak jika tidak dikelola dengan baik.
“Anak-anak harus tumbuh kreatif, sehat jiwa dan raga, berani, mandiri, dan optimistis. Namun, perkembangan negatif yang cepat melalui media digital bisa sangat berbahaya jika tidak diawasi,” tambahnya.
Apresiasi untuk Pihak Terkait
Dalam kesempatan itu, Presiden mengapresiasi kerja keras berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi ini, termasuk Menteri Komdigi, Menko PMK, serta para pemerhati perlindungan anak.
“Ini adalah hasil kerja keras saudara-saudara semua. Hari ini, kita wujudkan perlindungan nyata bagi anak-anak Indonesia,” ujar Presiden.
Dengan diterbitkannya peraturan ini, diharapkan ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman bagi anak-anak, sejalan dengan upaya berbagai negara dalam membatasi dampak negatif teknologi terhadap generasi muda.***





















