Pria Pembacok Mahasiswi UIN Suska Riau Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, Mevin.ID – Polisi resmi menetapkan RM (21) sebagai tersangka penganiayaan berat setelah melakukan pembacokan terhadap seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Faradila (23).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pandra Zahwani Arsyad, mengonfirmasi bahwa tersangka saat ini telah ditahan di Polsek Bina Widya, Polresta Pekanbaru, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Motif Sakit Hati

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi nekat tersangka RM didorong oleh rasa dendam atau sakit hati terhadap korban. Diketahui, keduanya memiliki hubungan dekat sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi.

“Motif yang memang mereka itu sudah ada hubungan dekat di antara mereka, sepertinya itu. Ada perasaan sakit hati atau dendam,” ujar Pandra kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Kronologi Kejadian: Berencana Lukai Korban

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis (26/2/2026) pagi sekitar pukul 08.30 WIB di lingkungan kampus. Saat itu, korban Faradila sedang bersiap untuk melaksanakan sidang proposal skripsi.

Pelaku RM yang merupakan warga Bangkinang datang ke kampus dengan niat melukai korban. Pelaku bahkan telah mempersiapkan senjata tajam berupa sebilah parang dari rumah. Sesampainya di kampus, tersangka langsung menghampiri dan membacok korban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah akibat tiga sayatan dan tusukan, yakni di bagian kepala, punggung, dan lengan.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka RM dijerat dengan Pasal 469 Undang-Undang KHUP Nasional No 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Pandra.***

Facebook Comments Box

Editor : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Percetakan Al-Qur’an Braille Bandung: Ketekunan Luar Biasa Para Pekerja, Menghindari Kitab Suci Salah Arti
Mengenaskan! Dua Pekerja Tertimpa Marmer Besar di Tasikmalaya, Satu Meninggal
Kasus Maut Labu Siam Cianjur: Ini Hukuman yang Pantas Bagi Pelaku
Banjir Rendam Lampung Selatan, Kendaraan Terseret Arus dan Akses Kota Baru Terputus
Angin Puting Beliung Terjang Cimahi, Pohon Tumbang Timpa Bangunan dan Kendaraan
Aliansi BEM Se-Majalengka Soroti Polemik KDMP, Desak Evaluasi Pembangunan di Ruang Publik
Aksi Heroik di Bekasi: Suami Tabrak Begal demi Selamatkan Istri saat Sahur
232 Halte BRT Bandung Raya Mulai Dibangun, Target Rampung Akhir 2026

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:32 WIB

Percetakan Al-Qur’an Braille Bandung: Ketekunan Luar Biasa Para Pekerja, Menghindari Kitab Suci Salah Arti

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:06 WIB

Kasus Maut Labu Siam Cianjur: Ini Hukuman yang Pantas Bagi Pelaku

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:38 WIB

Banjir Rendam Lampung Selatan, Kendaraan Terseret Arus dan Akses Kota Baru Terputus

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:55 WIB

Angin Puting Beliung Terjang Cimahi, Pohon Tumbang Timpa Bangunan dan Kendaraan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:19 WIB

Aliansi BEM Se-Majalengka Soroti Polemik KDMP, Desak Evaluasi Pembangunan di Ruang Publik

Berita Terbaru