PEKANBARU, Mevin.ID – Polisi resmi menetapkan RM (21) sebagai tersangka penganiayaan berat setelah melakukan pembacokan terhadap seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Faradila (23).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pandra Zahwani Arsyad, mengonfirmasi bahwa tersangka saat ini telah ditahan di Polsek Bina Widya, Polresta Pekanbaru, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Motif Sakit Hati
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi nekat tersangka RM didorong oleh rasa dendam atau sakit hati terhadap korban. Diketahui, keduanya memiliki hubungan dekat sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi.
“Motif yang memang mereka itu sudah ada hubungan dekat di antara mereka, sepertinya itu. Ada perasaan sakit hati atau dendam,” ujar Pandra kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Kronologi Kejadian: Berencana Lukai Korban
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis (26/2/2026) pagi sekitar pukul 08.30 WIB di lingkungan kampus. Saat itu, korban Faradila sedang bersiap untuk melaksanakan sidang proposal skripsi.
Pelaku RM yang merupakan warga Bangkinang datang ke kampus dengan niat melukai korban. Pelaku bahkan telah mempersiapkan senjata tajam berupa sebilah parang dari rumah. Sesampainya di kampus, tersangka langsung menghampiri dan membacok korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah akibat tiga sayatan dan tusukan, yakni di bagian kepala, punggung, dan lengan.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka RM dijerat dengan Pasal 469 Undang-Undang KHUP Nasional No 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Pandra.***
Editor : Bar Bernad


























