Produksi Nikel 2026 Melorot, Sengaja Dipangkas Kementerian ESDM: Ini Alasannya 

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mevin.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menurunkan target produksi bijih nikel pada tahun 2026. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan kapasitas serap smelter (pabrik pengolahan) dalam negeri dan sekaligus menjaga stabilitas harga komoditas di pasar global.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa produksi nikel tahun depan akan disesuaikan.

“Nikel kami sesuaikan dengan kapasitas produksi dari smelter, kemungkinan sekitar 250–260 juta ton,” ujar Tri Winarno dalam keterangan resmi, Rabu (14/1/2026).

Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan target produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025 yang mencapai 379 juta ton. Penurunan hampir 120 juta ton ini menunjukkan langkah strategis pemerintah dalam mengatur pasokan.

Strategi Dongkrak Harga
Tri Winarno menegaskan bahwa kebijakan memangkas produksi bertujuan untuk mendorong kenaikan harga nikel di pasar internasional. “Harga komoditas nikel di pasar dunia akan naik dengan cara memangkas produksi nikel dalam negeri,” jelasnya.

Strategi ini tampaknya mulai membuahkan hasil. Saat ini, harga nikel telah bergerak di atas level US$ 17.000 per dry metric ton (dmt). Angka ini meningkat signifikan dibandingkan rata-rata harga tahun 2025 yang berada di kisaran US$ 14.000 per dmt.

RKAB Vale Indonesia Segera Terbit
Di kesempatan yang sama, Tri Winarno juga menyampaikan bahwa RKAB 2026 untuk PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) akan segera diterbitkan pada Rabu malam (14/1). RKAB Vale yang lama telah habis masa berlakunya pada 2025 dan masih dalam proses pengajuan, sehingga perusahaan tidak dapat memanfaatkan relaksasi produksi 25% yang berlaku hingga 31 Maret 2026.

“RKAB 2026 yang akan diterima Vale akan berlaku satu tahun, sebab RKAB yang diajukan merupakan RKAB baru khusus untuk tahun ini,” pungkas Tri Winarno.

Kebijakan pengendalian produksi ini sebelumnya juga ditegaskan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Bahlil mendorong kolaborasi yang sehat dalam industri nikel, dengan meminta industri smelter besar untuk membeli bijih nikel dari pengusaha tambang lokal. “Jangan ada monopoli. Kami ingin investor kuat, tetapi pengusaha daerah juga kuat. Supaya ada kolaborasi,” tegas Menteri Bahlil.

Langkah pemerintah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pertambangan nikel yang lebih berkelanjutan, berkeadilan, dan mampu mempertahankan nilai tambah komoditas strategis Indonesia di kancah global.***

Facebook Comments Box

Editor : Atep K

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasokan Bahan Baku Keramik Nasional Terancam, Menperin Hubungi KDM Bahas Moratorium di Jabar
Tak Berizin 10 Tahun, KKP Segel Tambak Udang Perusahaan Asing di Lombok Timur
IHSG Sempat ‘Kebakaran’, Bareskrim Polri Buru Dalang di Balik Indikasi ‘Saham Gorengan’
Dirut BEI Iman Rachman Mundur, Mensesneg: Itu Keputusan Sendiri, Bukan Arahan Pemerintah
Geger Sektor Keuangan! 3 Petinggi OJK Mundur Beruntun Usai Dirut BEI Letakkan Jabatan
Pertamina Patra Niaga Usul Beli LPG 3 Kg Dibatasi 10 Tabung Per KK Mulai April 2026
Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026 Resmi Dibuka: Ini Jadwal dan Cara Pemesanannya 
Gebrakan “Bersih-Bersih” BUMD: Gubernur Jabar Pangkas Puluhan Perusahaan Jadi Satu Super Holding

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:06 WIB

Pasokan Bahan Baku Keramik Nasional Terancam, Menperin Hubungi KDM Bahas Moratorium di Jabar

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:45 WIB

Tak Berizin 10 Tahun, KKP Segel Tambak Udang Perusahaan Asing di Lombok Timur

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:19 WIB

IHSG Sempat ‘Kebakaran’, Bareskrim Polri Buru Dalang di Balik Indikasi ‘Saham Gorengan’

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:50 WIB

Dirut BEI Iman Rachman Mundur, Mensesneg: Itu Keputusan Sendiri, Bukan Arahan Pemerintah

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:29 WIB

Geger Sektor Keuangan! 3 Petinggi OJK Mundur Beruntun Usai Dirut BEI Letakkan Jabatan

Berita Terbaru