Prof. Paiman Rahardjo Laporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan

- Redaksi

Sabtu, 12 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID – Guru Besar Prof. Paiman Rahardjo resmi melaporkan empat orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pemerasan.

Laporan tersebut diajukan secara langsung oleh Prof. Paiman pada Sabtu malam (12/7/2025), didampingi kuasa hukumnya, Dr. Farhat Abbas dan tim advokat.

Empat orang yang dilaporkan adalah Roy Suryo, Bambang Suryadi, Rismon Sianipar, dan Hermanto. Sementara untuk dugaan pemerasan, nama Bambang Suryadi juga turut dilaporkan secara khusus.

“Perbuatan mereka sudah sangat merusak kehormatan nama baik Profesor Paiman dan keluarganya. Oleh karena itu, kami meminta Polda Metro Jaya segera menangkap orang-orang yang menggunakan cara-cara premanisme, bahkan sampai menghina institusi hukum seperti Bareskrim Polri,” ujar Farhat Abbas.

Menurut Farhat, para terlapor dinilai tidak menghargai putusan resmi aparat hukum yang sebelumnya telah menghentikan pengaduan yang mereka buat. Karena itu, pihak Prof. Paiman memilih menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlawanan yang sah dalam negara hukum.

“Profesor Paiman sendiri hadir langsung malam ini untuk membuat laporan, karena laporan pencemaran nama baik harus dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan. Ini adalah bentuk sikap kenegarawanan beliau,” lanjut Farhat.

Selain laporan pidana, pihak Prof. Paiman juga telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terlapor sebagai pihak tergugat.

“Kami minta agar majelis hakim menyatakan dan mengesahkan surat yang kami ajukan, agar sah secara hukum dan tidak bisa digugat ulang. Ini demi kepastian hukum, termasuk kehormatan nama baik Presiden Jokowi sebagai mantan kepala negara,” tegas Farhat.

Farhat juga menyinggung soal tuduhan lama terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Ia menegaskan bahwa ijazah Presiden telah dinyatakan asli dan sah, namun masih saja menjadi bahan ejekan oleh pihak-pihak tertentu.

“Dalam sistem ketatanegaraan kita, presiden memiliki hak prerogatif dan imunitas, kecuali tertangkap tangan. Tapi ini sudah jelas sah, masih saja diragukan dan dijadikan alat mempermalukan,” pungkasnya.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional
Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian
Putusan MK Final: Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, 4.351 Personel Wajib Mundur atau Pensiun
MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun Terlebih Dahulu
Heboh Bensin Nabati Bobibos, Pakar: Perlu Uji Lab dan Transparansi Data
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim Usai Sebut Soeharto “Pembunuh Jutaan Rakyat”
Buruh Jakarta Timur Matangkan Persiapan Aksi Tuntut Kenaikan UMP 2026
Marsinah: Pahlawan Nasional, Simbol Perlawanan yang Tak Pernah Padam

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 20:19 WIB

Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional

Kamis, 13 November 2025 - 19:30 WIB

Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian

Kamis, 13 November 2025 - 15:23 WIB

MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun Terlebih Dahulu

Kamis, 13 November 2025 - 13:52 WIB

Heboh Bensin Nabati Bobibos, Pakar: Perlu Uji Lab dan Transparansi Data

Rabu, 12 November 2025 - 17:39 WIB

Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim Usai Sebut Soeharto “Pembunuh Jutaan Rakyat”

Berita Terbaru

Yusril Ihza Mahendra

Berita

Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian

Kamis, 13 Nov 2025 - 19:30 WIB

Daerah

Ketika Kota Kembang Tersedak Bau Sampah

Kamis, 13 Nov 2025 - 17:22 WIB