JAKARTA, Mevin.ID – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (kelompok 3B) menuai kritik tajam dari sejumlah pakar kesehatan.
Program yang menjadi ujung tombak penanganan stunting ini dinilai justru mengabaikan standar gizi karena maraknya penggunaan pangan ultra-proses (UPF).
Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah orang tua di Jawa Barat hingga Solo melaporkan menerima menu berupa burger, roti isi, biskuit, hingga susu kemasan dengan kandungan gula dan garam tinggi.
Padahal, program ini diproyeksikan menjangkau 9,1 juta penerima manfaat dan akan diperluas hingga 89,2 juta target nasional pada tahun 2026.
Sorotan Terhadap Pangan Ultra-Proses (UPF)
Ahli Gizi Tan Shot Yen menilai kehadiran MBG telah mengganggu tata kelola gizi yang telah dibangun selama satu dekade terakhir melalui program Pemberian Makanan Tambahan (PMT).
“Balita hanya kenyang, tapi kualitas gizinya tidak terpenuhi,” tegas Diah Saminarsih, pendiri Cisdi. Menurutnya, konsumsi pangan ultra-proses pada balita dapat memicu pola makan buruk, obesitas, hingga penurunan daya belajar jangka panjang.
Beberapa keluhan warga yang dihimpun meliputi:
- Menu Tidak Sesuai: Orang tua di Palembang mengeluhkan menu ibu menyusui yang terlalu pedas, seperti ayam sambal dan telur ceplok sambal.
- Kandungan Tepung dan Gula: Di Bandung dan Solo, balita mendapatkan burger, kentang goreng (french fries), serta roti cokelat yang dianggap sebagai junk food oleh warga.
- Pengganti PMT: Program MBG dinilai “menggusur” program PMT posyandu yang berbasis pangan lokal dan disertai edukasi serta konseling gizi.
Juknis BGN vs Pedoman Kemenkes
Kekacauan di lapangan diduga terjadi karena adanya perbedaan interpretasi aturan. Meskipun Badan Gizi Nasional (BGN) memiliki petunjuk teknis (juknis), dokumen tersebut dianggap tidak merinci daftar pangan secara detail seperti buku pedoman yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
Pedoman Kemenkes secara tegas membatasi makanan tinggi garam, pengawet (seperti sosis dan nugget), serta minuman kemasan tinggi gula untuk kelompok 3B.
Namun, dalam praktiknya, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah sering kali menyamaratakan menu tanpa mempertimbangkan kelompok umur balita (6-12 bulan, 12-23 bulan, dan 24-60 bulan).
Hingga berita ini diturunkan, juru bicara Badan Gizi Nasional (BGN), Dian Fatwa, dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik penggunaan pangan ultra-proses dalam program nasional tersebut.***
Editor : Bar Bernad
Sumber Berita: BBC Indonesia


























