JAKARTA, Mevin.ID – Dewan Pimpinan Pusat Projo memberikan dukungan penuh terhadap pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ketua Bidang Hukum & HAM DPP Projo, Silas Dutu, menegaskan bahwa hukuman badan saja tidak cukup untuk memberikan efek jera kepada para koruptor. Menurutnya, pemiskinan pelaku melalui penyitaan aset adalah kunci utama pemulihan kerugian negara.
“Pernyataan Wapres Gibran bukan sekadar retorika hukum, melainkan keberanian politik. Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan penjara; yang lebih penting adalah pengembalian aset negara agar koruptor tidak memiliki kekuatan ekonomi lagi untuk mengulang kejahatannya,” ujar Silas dalam keterangan resminya, Sabtu (14/2/2026).
4 Alasan Urgensi RUU Perampasan Aset
Dalam pandangan Projo, ada empat poin krusial mengapa regulasi ini harus segera menjadi undang-undang:
- Mengembalikan Hak Rakyat: Korupsi merampas anggaran publik seperti pendidikan dan kesehatan. RUU ini memastikan uang tersebut kembali ke negara, bukan dinikmati oleh kroni atau keluarga pelaku.
- Efek Jera Maksimal: Koruptor kelas kakap cenderung lebih takut kehilangan hartanya daripada sekadar menjalani masa tahanan. Pemiskinan total dianggap sebagai hukuman yang paling ditakuti.
- Memutus Rantai Oligarki: Aset hasil korupsi sering kali diputar kembali untuk membiayai politik uang atau memperkuat jaringan oligarki. Penyitaan aset akan melumpuhkan ekosistem korupsi tersebut.
- Memulihkan Kepercayaan Publik: Publik sering kecewa dengan vonis ringan yang tidak sebanding dengan kerugian negara. Ketegasan dalam merampas aset akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Sejalan dengan Visi Prabowo-Gibran
Silas menambahkan bahwa dukungan terhadap RUU ini sangat sinkron dengan agenda besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berdaulat.
“Negara tidak boleh kalah oleh koruptor. Kita butuh instrumen hukum yang mampu menembus skema keuangan modern dan pencucian uang lintas negara yang selama ini sulit dijangkau karena kendala prosedural,” lanjutnya.
Bagi Projo, pengesahan RUU Perampasan Aset adalah sebuah kebutuhan moral bangsa. Keadilan tidak boleh hanya berhenti di ruang sidang, tetapi harus berwujud nyata dalam bentuk kembalinya kekayaan negara untuk pembangunan nasional.
“Pesan utamanya jelas: koruptor harus dimiskinkan, dan aset yang dirampas harus kembali menjadi kekuatan pembangunan untuk rakyat,” pungkas Silas.
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025-2026
Sejalan dengan desakan tersebut, angin segar datang dari Senayan. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana kini telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025-2026.
RUU ini masuk bersama 51 daftar rancangan maupun revisi undang-undang yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025) lalu. Ketua Badan Legislasi (Baleg), Bob Hasan, mengungkapkan terdapat 23 RUU baru yang masuk dalam perubahan Prolegnas 2025-2026 berdasarkan kesepakatan Baleg bersama panitia dan Kementerian Hukum (Kemenkum).
“Di antaranya RUU tentang Perampasan Aset atau RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana, selanjutnya, RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Pekerja Lepas atau RUU tentang Pekerja Platform Indonesia atau RUU tentang Pekerja Ekonomi GIG, dan RUU tentang Satu Data Indonesia,” kata Bob Hasan di Gedung DPR beberapa waktu lalu.
Masuknya RUU ini ke dalam daftar prioritas memberikan harapan besar bagi publik bahwa instrumen hukum untuk memiskinkan koruptor akan segera terwujud di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.***
Penulis : Bar Bernad


























