JAKARTA, Mevin.ID – Eskalasi protes kaum buruh terhadap kebijakan upah di Jawa Barat dan DKI Jakarta memasuki babak baru.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) secara resmi menyatakan akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bentuk penolakan terhadap aturan upah yang dinilai melanggar ketentuan.
Gugatan ini menyasar Surat Keputusan (SK) terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat, serta Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di DKI Jakarta.
Hitung Mundur Pendaftaran Gugatan
Ketua FSPMI, Suparno, menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh prosedur administratif dengan melayangkan surat keberatan kepada Gubernur Jawa Barat. Namun, karena tidak ada respons yang memuaskan, jalur hukum menjadi pilihan utama.
“Kami sudah mengajukan surat keberatan kepada Gubernur Jawa Barat tentang UMSK atau SK UMSK yang sudah ditetapkan. Sepuluh hari pasca surat keberatan, kemungkinan tanggal 23 Januari besok, kami akan ajukan gugatan ke PTUN untuk UMSK Jawa Barat,” ujar Suparno saat memberikan keterangan di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Suparno menambahkan bahwa langkah serupa juga diambil oleh buruh di DKI Jakarta untuk menggugat kebijakan upah yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI.
Ancaman Mobilisasi: “Bandung Akan Lumpuh”
Tidak hanya melalui jalur hukum di persidangan, FSPMI juga mengancam akan melakukan mobilisasi massa secara besar-besaran. Suparno memberikan peringatan keras bahwa aksi turun ke jalan akan bertepatan dengan dimulainya proses hukum di PTUN.
Ancaman ini diprediksi akan berdampak signifikan pada urat nadi transportasi di Ibu Kota Jawa Barat.
“Pasca pendaftaran PTUN dan sidang pertama nanti, kami pastikan Jawa Barat akan lumpuh. Kami pastikan Bandung akan lumpuh, jalan Pasupati (mohon bersiap) nanti pas sidang pertama gugatan PTUN tentang UMSK,” tegas Suparno.
Fokus pada Kesejahteraan Buruh
Langkah hukum dan rencana aksi massa ini merupakan puncak dari kegelisahan pekerja metal terhadap penetapan upah yang dianggap tidak sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan biaya hidup riil di lapangan.
FSPMI menuntut agar regulasi upah dikembalikan pada koridor hukum yang berpihak pada kesejahteraan pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun DKI Jakarta belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana gugatan dan ancaman aksi lumpuhnya jalur transportasi tersebut.***


























