PSU Pilbup Tasikmalaya Tanggal 19 April 2025

- Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Pemkot Jakpus)

Ilustrasi (Pemkot Jakpus)

Tasikmalaya, Mevin.ID – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Tasikmalaya dijadwalkan pada 19 April 2025.

Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat menerangkan, KPU RI telah mengeluarkan surat terkait rancangan tahapan dan jadwal pencalonan serta pemungutan suara ulang pascaputusan MK untuk 6 daerah yang salah satunya Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam surat tersebut dijabarkan tahapan PSU yang dimulai dari kampanye. Kampanye akan dilakukan selama 21 hari yang meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye hingga pemasangan APK.

“Kampanye pemilihan 21 hari dari 26 Maret 2025 – 15 April 2025. Kemudian masa tenang 3 hari dari 16 April 2025 – 18 April 2025,” terangnya, Senin (10/3/2025).

KPU juga telah menjadwalkan tahap persiapan pemungutan suara yang diawali dengan pengumuman dan pemberitahuan TPS yakni pada 15-18 April, penyampaian formulir C pemberitahuan 16-18 April dan penyiapan TPS pada 18 April.

“Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara 19 April 2025. Apabila belum selesai maka diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari PSU atau 20 April 2025,” ucap Ahmad.

“Pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS dan PPs 19-25 April,” imbuhnya.

Berikutnya, tahap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan dengan penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK pada 20-22 April, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK 20-24 April.

Kemudian pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan 20-26 April, penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan kepada KPU 20-22 April, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dan penetapan hasil pemilihan 21-26 April.

“Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil. Paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan kepada KPU. Penetapan pasangan calon terpilih pasca MK. Paling lama 3 hari setelah salinan putusan MK diterima KPU,” ujarnya. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Dude

Editor : Ude D. Gunadi

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini
Prabowo Ingatkan Pemimpin: Komandan ‘Maling’ Akan Dijuluki ‘Kapal Keruk’ Seumur Hidup!
Prabowo Akhirnya ke IKN! Momen Perdana Presiden Menginap di Ibu Kota Baru.
Nadiem Bantah Terima Rp809 Miliar, Tuding Investigasi Kasus Chromebook Ngaco
Kemenkes Kerahkan 119 Relawan TCK Batch II ke Wilayah Pasca Bencana Aceh Tamiang 
Sudah Dicekal, KPK Dalami Peran Bos Maktour Fuad Hasan di Kasus Kuota Haji
KPK Tangkap Pejabat Pajak Jakut, Intip Isi Garasi Para Tersangka
DJP Berhentikan Sementara Pegawai yang Jadi Tersangka KPK

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:34 WIB

Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini

Senin, 12 Januari 2026 - 23:21 WIB

Prabowo Akhirnya ke IKN! Momen Perdana Presiden Menginap di Ibu Kota Baru.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:30 WIB

Nadiem Bantah Terima Rp809 Miliar, Tuding Investigasi Kasus Chromebook Ngaco

Senin, 12 Januari 2026 - 17:00 WIB

Kemenkes Kerahkan 119 Relawan TCK Batch II ke Wilayah Pasca Bencana Aceh Tamiang 

Senin, 12 Januari 2026 - 15:45 WIB

Sudah Dicekal, KPK Dalami Peran Bos Maktour Fuad Hasan di Kasus Kuota Haji

Berita Terbaru