PT Duta Palma Group Didakwa Rugikan Negara Rp78 Triliun dalam Kasus Korupsi dan TPPU Perkebunan Sawit

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta, Mevin.ID — PT Duta Palma Group didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS, serta menyebabkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp73,92 triliun dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan lahan sawit di Indragiri Hulu, Riau, periode 2004–2022.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Bertinus Haryadi Nugroho, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4), menyebut kejahatan dilakukan lewat serangkaian perizinan ilegal, penguasaan kawasan hutan tanpa hak, dan pemutaran dana hasil kejahatan melalui perusahaan afiliasi.

Skema Ilegal di Kawasan Hutan

Lima anak usaha Duta Palma — PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani — disebut beroperasi di kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan, tanpa dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan tidak menyertakan kebun masyarakat 20% sebagaimana diwajibkan oleh peraturan.

Mereka tetap mendapat izin lokasi dan IUP dari Bupati Indragiri Hulu saat itu, Raja Thamsir Rachman, setelah pertemuan-pertemuan dengan Surya Darmadi selaku pemilik manfaat.

“Negara tidak memperoleh pendapatan dari Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan sewa kawasan hutan,” tegas jaksa.

Aliran Dana & Pencucian Uang

Uang hasil korupsi disebut dialirkan ke PT Darmex Plantations — holding milik Surya Darmadi — untuk dibagi dalam bentuk dividen, pelunasan utang pemegang saham, dan penyetoran modal ke sejumlah perusahaan afiliasi seperti PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, dan PT Alfa Ledo.

Dana tersebut digunakan untuk membeli atau menguasai aset atas nama pribadi maupun korporasi guna menyamarkan asal usul uang.

Suap Pejabat Daerah

Jaksa juga mengungkap pemberian suap kepada pejabat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Indragiri Hulu, antara lain:

  • Amedtribja Praja (Kadis): Rp20–25 juta untuk IUP PT Banyu Bening Utama, dan Rp10–15 juta untuk rekomendasi lahan.
  • Manap Tambunan (Kasubdit): Total Rp143 juta untuk survei lahan dari PT Palma Satu, Seberida Subur, dan Banyu Bening Utama.

Kerugian dan Pihak yang Diuntungkan

Jaksa menyebut keuntungan diperoleh secara tidak sah oleh:

  • PT Palma Satu: Rp1,4 triliun + USD 3,29 juta
  • PT Seberida Subur: Rp733,92 miliar + USD 116.553
  • PT Banyu Bening Utama: Rp1,65 triliun + USD 429.624
  • PT Panca Agro Lestari: Rp877,74 miliar + USD 1,58 juta
  • PT Kencana Amal Tani: Rp2,47 triliun + USD 2,47 juta

Atas perbuatannya, Duta Palma dan para afiliasi dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta UU TPPU, ditambah Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ledakan SMAN 72: Motif Dendam Akibat Bullying Didalami Polisi
Kapolri: Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Sedang Menjalani Operasi
Kapolri: Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Adalah Siswa Sendiri, Motif Masih Didalami
Ditemukan Softgun Bertulis “Welcome to Hell” Usai Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta
Roy Suryo Hormati Status Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Diduga Terkait Jual Beli Jabatan
Kesaksian Siswa SMAN 72: Kronologi  Ledakan di Tengah Jamaah Salat Jumat
Ledakan di SMAN 72: Polisi Minta Publik Tidak Berspekulasi soal Terorisme, Terduga Pelaku Disebut Sempat Dirundung

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 22:12 WIB

Ledakan SMAN 72: Motif Dendam Akibat Bullying Didalami Polisi

Jumat, 7 November 2025 - 21:55 WIB

Kapolri: Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Sedang Menjalani Operasi

Jumat, 7 November 2025 - 21:16 WIB

Kapolri: Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Adalah Siswa Sendiri, Motif Masih Didalami

Jumat, 7 November 2025 - 20:17 WIB

Ditemukan Softgun Bertulis “Welcome to Hell” Usai Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta

Jumat, 7 November 2025 - 19:52 WIB

Roy Suryo Hormati Status Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Berita Terbaru