Jakarta, Mevin.ID — PT Duta Palma Group didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS, serta menyebabkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp73,92 triliun dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan lahan sawit di Indragiri Hulu, Riau, periode 2004–2022.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Bertinus Haryadi Nugroho, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4), menyebut kejahatan dilakukan lewat serangkaian perizinan ilegal, penguasaan kawasan hutan tanpa hak, dan pemutaran dana hasil kejahatan melalui perusahaan afiliasi.
Skema Ilegal di Kawasan Hutan
Lima anak usaha Duta Palma — PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani — disebut beroperasi di kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan, tanpa dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan tidak menyertakan kebun masyarakat 20% sebagaimana diwajibkan oleh peraturan.
Mereka tetap mendapat izin lokasi dan IUP dari Bupati Indragiri Hulu saat itu, Raja Thamsir Rachman, setelah pertemuan-pertemuan dengan Surya Darmadi selaku pemilik manfaat.
“Negara tidak memperoleh pendapatan dari Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan sewa kawasan hutan,” tegas jaksa.
Aliran Dana & Pencucian Uang
Uang hasil korupsi disebut dialirkan ke PT Darmex Plantations — holding milik Surya Darmadi — untuk dibagi dalam bentuk dividen, pelunasan utang pemegang saham, dan penyetoran modal ke sejumlah perusahaan afiliasi seperti PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, dan PT Alfa Ledo.
Dana tersebut digunakan untuk membeli atau menguasai aset atas nama pribadi maupun korporasi guna menyamarkan asal usul uang.
Suap Pejabat Daerah
Jaksa juga mengungkap pemberian suap kepada pejabat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Indragiri Hulu, antara lain:
- Amedtribja Praja (Kadis): Rp20–25 juta untuk IUP PT Banyu Bening Utama, dan Rp10–15 juta untuk rekomendasi lahan.
- Manap Tambunan (Kasubdit): Total Rp143 juta untuk survei lahan dari PT Palma Satu, Seberida Subur, dan Banyu Bening Utama.
Kerugian dan Pihak yang Diuntungkan
Jaksa menyebut keuntungan diperoleh secara tidak sah oleh:
- PT Palma Satu: Rp1,4 triliun + USD 3,29 juta
- PT Seberida Subur: Rp733,92 miliar + USD 116.553
- PT Banyu Bening Utama: Rp1,65 triliun + USD 429.624
- PT Panca Agro Lestari: Rp877,74 miliar + USD 1,58 juta
- PT Kencana Amal Tani: Rp2,47 triliun + USD 2,47 juta
Atas perbuatannya, Duta Palma dan para afiliasi dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta UU TPPU, ditambah Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.***




















