PTPN III Akan Bongkar Tempat Wisata di Gunung Mas yang Langgar Aturan Lingkungan  

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas mengoperasikan alat berat untuk membongkar bangunan objek wisata Hibisc Fantasy Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/3/2025).

Petugas mengoperasikan alat berat untuk membongkar bangunan objek wisata Hibisc Fantasy Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/3/2025).

Jakarta, Mevin.ID – Holding PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) berencana mengambil tindakan tegas terhadap tempat-tempat wisata di kawasan Gunung Mas, Kabupaten Bogor, yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan dan tidak memiliki izin lingkungan yang sah.

Langkah ini diambil setelah PTPN menunjuk konsultan independen untuk melakukan verifikasi dan audit terhadap kepatuhan mitra mereka terhadap peraturan lingkungan.

Direktur Utama PTPN III, Mohammad Abdul Ghani, menegaskan bahwa tempat-tempat wisata yang terbukti melanggar akan dibongkar. “Bagi yang tidak memenuhi, ya kami bongkar bersama, minta pemerintah mereka bongkar,” tegas Abdul Ghani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (19/3).

Langkah Strategis PTPN III 

Selain pembongkaran, PTPN Group juga akan melaksanakan serangkaian langkah strategis untuk mendukung bisnis berkelanjutan di kawasan Gunung Mas. Berikut langkah-langkah yang akan diambil:

1. Penanaman Pohon di Lahan Kritis: Upaya ini dilakukan untuk menekan erosi dan menjaga keseimbangan ekosistem di Gunung Mas.

2. Penerbitan Surat Edaran (SE): PTPN akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh mitra untuk menghentikan sementara kegiatan dan pembangunan hingga audit lingkungan selesai.

3. Peningkatan Pengawasan Lingkungan: PTPN akan memastikan seluruh aktivitas di kawasan tersebut sesuai dengan aturan dan tidak merusak ekosistem.

4. Koordinasi dengan Pemerintah: PTPN akan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bogor untuk merencanakan tata ruang yang harmonis antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

Penyegelan Tiga Lokasi di Gunung Mas

Langkah ini diambil menyusul penyegelan tiga lokasi yang melanggar daerah aliran sungai (DAS) oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan Sentul dan Gunung Mas. Tiga lokasi yang disegel tersebut adalah:

1. Gunung Geulis Country Club

2. Summarecon Bogor

3. Bobocabin

Kawasan Gunung Mas sendiri memiliki lahan milik PTPN seluas 1.623 hektare. Menurut Abdul Ghani, dari total luas hak guna usaha (HGU) perkebunan PTPN di kawasan tersebut, sekitar 500 hektare atau 30,69% telah diokupasi. Okupasi tersebut terdiri dari lahan yang ditanami sayuran dan bangunan vila.

Abdul Ghani menegaskan bahwa langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bisnis di kawasan Gunung Mas berjalan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Ini penting untuk masa depan kawasan Gunung Mas dan masyarakat sekitar,” ujarnya.

PTPN III menghadapi tantangan besar dalam mengelola kawasan Gunung Mas, terutama terkait dengan okupasi lahan dan pelanggaran aturan lingkungan.

Namun, dengan langkah-langkah tegas dan koordinasi yang baik dengan pemerintah, diharapkan kawasan tersebut dapat dikelola secara lebih baik dan berkelanjutan.

“Kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, untuk memastikan kawasan Gunung Mas tetap lestari dan bermanfaat bagi semua,” tutup Abdul Ghani.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kampus Top Korsel Coret 45 Pelamar karena Bullying, Indonesia Kapan Menyusul?
Densus 88: Pelaku Ledakan SMAN 72 Akses Konten Brutal di Dark Web
GBHN Versi Baru Disiapkan, MPR Akan Konsultasi dengan Prabowo
YLBHI Kecam Pemberian Gelar Pahlawan bagi Soeharto: Dinilai Pengaburan Sejarah
Buruh Konsolidasi Sambut “Darurat Pengupahan”, Desak Kenaikan Upah 2026 hingga Cabut PP Outsourcing
Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto hingga Gus Dur: Sejarah, Kontroversi, dan Pengakuan
Gelar Pahlawan untuk Soeharto Ditolak NU dan Muhammadiyah: Integritas Moral Dipertanyakan
Menanti Gelar Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Usulan Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 17:02 WIB

Kampus Top Korsel Coret 45 Pelamar karena Bullying, Indonesia Kapan Menyusul?

Selasa, 11 November 2025 - 16:56 WIB

Densus 88: Pelaku Ledakan SMAN 72 Akses Konten Brutal di Dark Web

Selasa, 11 November 2025 - 14:56 WIB

GBHN Versi Baru Disiapkan, MPR Akan Konsultasi dengan Prabowo

Senin, 10 November 2025 - 19:20 WIB

YLBHI Kecam Pemberian Gelar Pahlawan bagi Soeharto: Dinilai Pengaburan Sejarah

Senin, 10 November 2025 - 11:04 WIB

Buruh Konsolidasi Sambut “Darurat Pengupahan”, Desak Kenaikan Upah 2026 hingga Cabut PP Outsourcing

Berita Terbaru