Jakarta, Mevin.ID – Holding PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) berencana mengambil tindakan tegas terhadap tempat-tempat wisata di kawasan Gunung Mas, Kabupaten Bogor, yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan dan tidak memiliki izin lingkungan yang sah.
Langkah ini diambil setelah PTPN menunjuk konsultan independen untuk melakukan verifikasi dan audit terhadap kepatuhan mitra mereka terhadap peraturan lingkungan.
Direktur Utama PTPN III, Mohammad Abdul Ghani, menegaskan bahwa tempat-tempat wisata yang terbukti melanggar akan dibongkar. “Bagi yang tidak memenuhi, ya kami bongkar bersama, minta pemerintah mereka bongkar,” tegas Abdul Ghani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (19/3).
Langkah Strategis PTPN III
Selain pembongkaran, PTPN Group juga akan melaksanakan serangkaian langkah strategis untuk mendukung bisnis berkelanjutan di kawasan Gunung Mas. Berikut langkah-langkah yang akan diambil:
1. Penanaman Pohon di Lahan Kritis: Upaya ini dilakukan untuk menekan erosi dan menjaga keseimbangan ekosistem di Gunung Mas.
2. Penerbitan Surat Edaran (SE): PTPN akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh mitra untuk menghentikan sementara kegiatan dan pembangunan hingga audit lingkungan selesai.
3. Peningkatan Pengawasan Lingkungan: PTPN akan memastikan seluruh aktivitas di kawasan tersebut sesuai dengan aturan dan tidak merusak ekosistem.
4. Koordinasi dengan Pemerintah: PTPN akan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bogor untuk merencanakan tata ruang yang harmonis antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Penyegelan Tiga Lokasi di Gunung Mas
Langkah ini diambil menyusul penyegelan tiga lokasi yang melanggar daerah aliran sungai (DAS) oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan Sentul dan Gunung Mas. Tiga lokasi yang disegel tersebut adalah:
1. Gunung Geulis Country Club
2. Summarecon Bogor
3. Bobocabin
Kawasan Gunung Mas sendiri memiliki lahan milik PTPN seluas 1.623 hektare. Menurut Abdul Ghani, dari total luas hak guna usaha (HGU) perkebunan PTPN di kawasan tersebut, sekitar 500 hektare atau 30,69% telah diokupasi. Okupasi tersebut terdiri dari lahan yang ditanami sayuran dan bangunan vila.
Abdul Ghani menegaskan bahwa langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bisnis di kawasan Gunung Mas berjalan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Ini penting untuk masa depan kawasan Gunung Mas dan masyarakat sekitar,” ujarnya.
PTPN III menghadapi tantangan besar dalam mengelola kawasan Gunung Mas, terutama terkait dengan okupasi lahan dan pelanggaran aturan lingkungan.
Namun, dengan langkah-langkah tegas dan koordinasi yang baik dengan pemerintah, diharapkan kawasan tersebut dapat dikelola secara lebih baik dan berkelanjutan.
“Kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, untuk memastikan kawasan Gunung Mas tetap lestari dan bermanfaat bagi semua,” tutup Abdul Ghani.***





















